Selain
fatwa-fatwa yang aneh, nyeleneh, dan tidak masuk akal, para ulama
Wahabi juga memiliki ajaran dan pendapat yang bertentangan dengan ajaran
Rasulullah Saw, para sahabat, dan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Misalnya;
1. Dalam kitab karangan Abdullah Ibnu Zaid, ulama
Wahabi, yang berjudul al-Iman bi al-Anbiya’i Jumlatan (Beriman Kepada
Semua Kitab) disebutkan kalau Adam 'alaihi salam bukanlah nabi dan juga bukan
rasul Allah.
2. Dalam buku al-Qaulu al-Mukhtar li Fana’i an-Nar
karangan Abdul Karim al-Humaid, ulama Wahabi, disebutkan bahwa neraka
tidak kekal dan orang-orang kafir tidak diazab selamanya di neraka
karena akan dipindahkan ke surga.
3. Dalam buku kaum Wahabi
yang berjudul Fatawa al-Mar’ah disebutkan bahwa menceraikan istri ketika
haid tidak menyebabkan jatuhnya talak (padahal ‘ijma ulama mengatakan,
seorang suami yang menceraikan istrinya ketika sang istri sedang haid,
maka talaknya tetap sah dan si istri menjadi haram bagi suaminya).
4. Dalam buku berjudul Fatawa al-Mar’ah juga disebutkan bahwa perempuan
tidak boleh menyetir mobil (‘Ijma ulama mengatakan, perempuan boleh
mengendarai mobil selagi tidak ada fitnah dan tetap terjaga aurat serta
kehormatannya).
5. Dalam buku berjudul Fatawa al-Mar’ah juga
disebutkan bahwa suara wanita di sisi lelaki ajnabi (bukan mahram atau
orang yang boleh dinikahi) adalah aurat yang haram untuk didengar
suaranya. Dengan kata lain, wanita haram berbicara di sisi laki-laki (di
zaman Rasulullah Saw, perempuan dapat bertanya langsung kepada beliau
tentang urusan agama. Ini berarti, dalam Islam, tak apa-apa perempuan
berbicara di sisi laki-laki).
6. Dalam buku Halaqat Mamnu’ah
karangan Hisyam al-Aqqad, ulama Wahabi, disebutkan bahwa mengucap zikir
la illaha ilallah sebanyak seribu kali adalah sesat dan musyrik (padahal
dalam Al Qur’an surah al-Azhab ayat 41 Allah berfirman; “Wahai
orang-orang yang beriman berzikirlah dengan menyebut nama Allah, zikir
yang sebanyak-banyaknya.”)
7. Ibnu Utsaimin, ulama Wahabi,
berkata; “Ziarah kubur bagi wanita adalah haram, termasuk dosa besar,
meskipun ziarah ke makam Rasulullah.” (padahal dalam ajaran Islam tak
ada larangan wanita melakukan ziarah kubur, termasuk menziarahi makam
Rasulullah Saw).
8. Dalam buku at-Tahqiq wa al-Idhah li
Katsirin min Masa’il al-Haj wa al-Umrah karangan Abdul Aziz ibnu
Abdullah ibnu Baz disebutkan bahwa memotong jenggot, apalagi
mencukurnya, hukumnya haram (padahal Islam tidak melarang memendekkan
jenggot agar kelihatan rapih, bahkan dianjurkan, karena Allah SWT
mencintai keindahan)
9. Ibnu Baz dalam majalah ad-Dakwah edisi
1493 Hijriyah (1995 Masehi) yang diterbitkan Saudi Arabiah menyatakan,
haram bagi perempuan muslim mengenakan celana panjang, meskipun di depan
suami dan celana panjang itu lebar serta tidak ketat (Islam tidak
melarang wanita memakai celana panjang. Apalagi di hadapan suami).
10. Dalam kitab al-Ishabah, al-Juwaijati, imam Masjid Jami’ ar-Raudhah,
Damaskus, Syiria, disebutkan, ketika berada di Masjid ad-Daqqaq,
Damaskus, salah seorang ulama Wahabi mengatakan, shalawat kepada
Rasulullah Saw dengan suara nyaring setelah adzan hukumnya sama seperti
seorang anak yang menikahi ibu kandungnya (Islam tidak melarang umatnya
bershalawat setelah adzan).
11. Ibnu Baz mengatakan,
mengucapkan kalimat shadaqallahu al-adzim (maha Benar Allah dengan
segala firman-Nya) setelah selesai membaca Al Qur’an adalah bid’ah sesat
dan haram hukumnya (Islam justru menganggap baik mengucapkan kalimat
itu karena mengandung pujian kepada Allah, dan sesuai dengan firman
Allah SWT dalam Al Qur’an surah Ali-Imran ayat 95 yang bunyinya;
“Katakanlah shadaqallahu (Maha Benar Allah (dengan segala firman-Nya).”)
Dari beberapa contoh di atas jelas sekali terlihat kalau ajaran Wahabi
telah keluar dari Islam karena terlalu banyak fatwa para ulama dan
ajarannya yang tidak sejalan, bahkan bertolak belakang, dengan ajaran
Islam. Maka benar pula lah sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh
Muslim dalam Kitab Az-Zakah bab al-Qismah yang penggalan sabdanya
berbunyi; “ … Mereka keluar dari agama Islam seperti anak panah tembus
keluar dari (badan) binatang buruannya …” Subhanallah.
Posted in: TENTANG WAHABI
0 komentar:
Posting Komentar