English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ Belajar Dan Berbagi Ilmu Serta Nasehat Untuk Mempererat Ukhuwah Islamiyah
free counters

Jumat, 22 Juni 2012

HUKUM MENGHADIAHKAN PAHALA DAN DOA UNTUK MAYIT



Hal ini adalah hal yang sering di ingkari oleh orang-orang Wahabi,bagaimana penjelasan sesungguhnya???

QS. Ghafir : 60


Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya akan Aku kabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku maka mereka akan masuk ke dalam Neraka dalam keadaan hina dina.”

QS Al-Hasyr : 10


“Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.”

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam menyebutkan bahwa do’a adalah ibadah, artinya, do’a adalah rukun utama dalam ibadah kepada Allah ta’ala. Oleh karena itu, barang siapa yang enggan dan malas-malasan dalam beribadah, dapat dipastikan bahwa orang tersebut enggan untuk berdo’a dan memohon hidayah kepada Allah ta’ala . (Lihat Fathul Baari, 18/55)

Masalah pengiriman pahala kepada orang yang telah meninggal dunia, secara umum bisa dibagi menjadi tiga kategori. Yaitu :




1. Mengirim doa bagi orang yang telah meninggal dunia.


2. Mengirim pahala sedekah bagi orang yang telah meninggal dunia.


3. Mengirim pahala bacaan Qur’an bagi orang yang telah meninggal dunia.

Telah kita ketahui secara pasti bahwa para ulama telah berijma’ (sepakat) yaitu apabila amalan-amalan seperti yang disebutkan diatas dilakukan oleh seorang anak kepada orang tuanya, maka ini disyariatkan. Yang masih remang-remang hukumnya adalah bagaimana bila hal tersebut dilakukan oleh seorang muslim kepada arwah muslim yang lain. Inilah yang akan kita bahas pada postingan kali ini,berikut penjelasannya. 

MENGIRIM DOA DAN PAHALA BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

 Bahkan Ulama kepercayaan Wahabi sekelas Ibnu Taimiyahpun memiliki pemahaman yg sama. Silahkan di baca.....

Berdoa dan bersedekah yang diniatkan kebaikan pahalanya untuk mayit, telah menjadi ijma’ (aklamasi) [( Majmu’ Fatawa, 3/6), (Al Faqih wal Mutafaqih, 1/154), (Ushul As Sarkhasi, 1/296.), ] seluruh para Salafush Shalih, dan imam kaum muslimin dari zaman ke zaman.

Ijma’ ulama ini berdasarkan dalil-dalil yang shahih (kuat) dan sharih (jelas) yang bersumber dari al Quran dan As Sunnah. Tidak ada yang menolak hal ini kecuali ia telah menyelisihi keyakinan yang telah disepakati oleh para ulama dan kaum muslimin. Kehujjahan Ijma’ telah diakui semua umat Islam, kecuali para pengikut hawa nafsu.

Dan mengenai konsensus ulama mengenai permasalahan ini, secara tegas dan lugas telah dijabarkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka diantaranya :

Imam Ibnu Katsir:


dalam kitab tafsirnya berkata : “Adapun berdoa dan bersedekah, maka keduanya telah disepakati (ijma’) akan sampai kepadanya (mayit), dan keduanya memiliki dasar dalam nash syariat.” (Ibnu Katsir,7 /465)

Imam An Nawawi:


Setelah menyebutkan rentetan hadits-hadits yang menjadi hujjah sampainya sedekah kepada mayit mengatakan: “Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya bersedekah untuk mayit dan itu disunahkan melakukannya, dan sesungguhnya pahala sedekah itu sampai kepadanya dan bermanfaat baginya, dan juga bermanfaat buat yang bersedekah. Dan, semua ini adalah ijma’ (kesepakatan) semua kaum muslimin.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/20.)

Imam Ibnu Taimiyah:


“Tidak ada dalam ayat, dan tidak pula dalam hadits, yang mengatakan bahwa ‘Tidak Bermanfaat’ doa seorang hamba bagi mayit, dan juga amal perbuatan yang diperuntukkannya berupa amal kebaikan, bahkan para imam kaum muslimin telah sepakat hal itu bermanfaat bagi mayit, hal ini sudah ketahui secara pasti dalam agama Islam, ditunjukkan oleh Al Quran, As Sunnah, dan ijma’. Barangsiapa yang menyelesihinya, maka dia adalah ahli bid’ah.” (Majmu’ Fatawa, 5/466)

Beliau juga berkata : “Para imam telah sepakat bahwa sedekah akan sampai kepada mayit, demikian juga ibadah maliyah (harta), seperti membebaskan budak.” (Ibid)


Imam Abu Sulaiman Walid Al Baji rah. mengatakan: “Maka, Nabi Saw(Al Muntaqa’ Syarh al Muwatta’, 4/74) mengizinkan bersedekah darinya, hal itu diizinkan untuknya, karena sedekahnya itu termasuk apa-apa yang bisa mendekatkan dirinya (kepada Allah).”

Imam Ibnu Qudamah :
“Amal apapun demi mendekatkan diri kepada Allah ta’ala yang dilakukan oleh manusia dan menjadikan pahalanya untuk mayit seorang muslim, maka hal itu membawa manfaat bagi mayit itu.” (Al Mughni, hal. 567-569)




Imam Khathib Asy Syarbini :


“Sedekah bagi mayit membawa manfaat baginya, wakaf membangun masjid, dan membuat sumur air dan semisalnya ..” (Mughni Muhtaj, 3/69-70)

Imam Al Bahuti :


Imam Ahmad mengatakan, bahwa semua bentuk amal shalih dapat sampai kepada mayit baik berupa doa, sedekah, dan amal shalih lainnya, karena adanya riwayat tentang itu. (Syarh Muntaha Al Iradat, 3/16)

Al Imam Al Bukhari:


dalam kitab Shahih-nya Bab Maa Yustahabu Liman Tuwufiya Fuja’atan An Yatashaddaquu ‘Anhu wa Qadha’i An Nudzur ‘anil Mayyit (Bab: Apa saja yang dianjurkan bagi yang wafat tiba-tiba, bersedekah untuknya, dan memenuhi nazar si mayyit).

Al Imam Muslim:


dalam kitab Shahih-nya, memasukkan hadits ini dalam Bab Wushul Tsawab Ash Shadaqat Ilal Mayyit (Bab: Sampainya pahala Sedekah kepada Mayit).

Al Imam An Nasa’I:


dalam kitab Sunan-nya memasukkan hadits ini dalam Bab Fadhlu Ash Shadaqat ‘anil Mayyit (Bab: Keutamaan Bersedekah Untuk Mayyit)

Dan masih banyak lagi perkataan dan tulisan para ulama yang menjelaskan permasalahan ini, namun dari mereka kami rasa sudah cukup. Sebagai pelengkap, kami sertakan fatwa ulama su’udiyah berikut ini :

1. Mantan Mufti Saudi Arabia- yang bernama Syaikh Abdul Aziz Baz Rahimahullah –berfatwa: “Ada pun bersedekah dan berdoa bagi mayit kaum muslimin, maka semua ini disyariatkan.” (Fatawa Nur ‘Alad Darb, 1/89)

2. Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan: “Adapun sedekah buat mayit, maka itu tidak apa-apa, boleh bersedekah (untuknya).” (Fatawa Nur ‘Alad Darb, No. 44.

Dalil-dalilnya :




Untuk selanjutnya, kita meneropong sepintas dalil-dalilnya yang menjadi hujjah pendapat ini dalam kitab dan As-Sunnah :




- Al Qur’an surah al Hasyr ayat 10 : ”Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.”

Dari Abu Hurairah ra.: “Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Saw : “Sesungguhnya ayahku sudah wafat, dia meninggalkan harta dan belum diwasiatkannya, apakah jika disedekahkan untuknya maka hal itu akan menghapuskan kesalahannya? Rasulullah Saw menjawab: Ya.” (HR. Muslim)

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, ia berkata : “Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Saw : “Sesungguhnya ibuku wafat secara mendadak, aku kira dia punya wasiat untuk sedekah, lalu apakah ada pahala baginya jika aku bersedekah untuknya? Beliau menjawab: “Na’am (ya), sedekahlah untuknya.” (Mutafaqqun ‘alaih)

Dari Sa’ad bin ‘Ubadah ra. Ia berkata : “Aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat, apakah aku bersedekah untuknya? Beliau menjawab: Ya. Aku berkata: “Sedekah apa yang paling afdhal?” Beliau menjawab: “Mengalirkan air.” (HR. An Nasa’i dan Ibnu Majah)

“Bahwa Nabi Saw pernah mendengar seorang laki-laki berkata: Labbaik an Syubrumah (Ya Allah, saya perkenankan perintahMu untuk si Syubrumah). Nabi bertanya: Siapa Syubrumah itu ? Dia menjawab : Saudara saya atau teman dekat saya. Nabi bertanya: Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu? Dia menjawab: belum. Nabi bersabda: Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah ! ”.(HR. Abu Daud) 

PENJELASAN DALIL YANG SEPINTAS BERTENTANGAN 

Lantas bagaimana hubungan hadits diatas dengan ayat yang menyatakan bahwa seseorang tidak akan menaggung beban orang lain ? dan juga hadits Msyhur yang menyatakan amal anak adam terputus setelah ia meninggal dunia ?




Mari kita simak penjelasannya

1. Firman Allah surat an-najm ayat 39 :


“ … Bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya tiada yang didapat oleh manusia selain dari yang diusahakannya”.


Penjelasan :

Mengenai ayat diatas seorang shahabat Nabi, Ahli tafsir yang utama, yang pernah didoakan secara khusus oleh Nabi agar pandai menakwilkan al Qur’an yakni Ibnu Abbas Ra. Berkata : “Ayat tersebut telah dinasakh (dibatalkan) hukumnya dalam syariat kita dengan firman Allah SWT : “Kami hubungkan dengan mereka anak-anak mereka”, maka dimasukanlah anak ke dalam sorga berkat kebaikan yang dibuat oleh bapaknya.’ (Tafsir Khazin, IV/213)

Firman Allah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas Ra sebagai penasakh surat an-najm ayat 39 itu adalah sebagai berikut : “Dan orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka mengikuti mereka dengan iman, maka kami hubungkan anak cucu mereka itu dengan mereka dan tidaklah mengurangi sedikitpun dari amal mereka. Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya”. (At-thur :21)

Ibnu Taimiyah berkata dalam menfasirkan ayat diatas: “Allah tidak menyatakan bahwa seseorang tidak bisa mendapat manfaat dari orang lain, Namun Allah berfirman, seseorang hanya berhak atas hasil usahanya sendiri. Sedangkan hasil usaha orang lain adalah hak orang lain. Namum demikian ia bisa memiliki harta orang lain apabila dihadiahkan kepadanya. Begitu pula pahala, apabila dihadiahkan kepada si mayyit maka ia berhak menerimanya seperti dalam solat jenazah dan doa di kubur. Dengan demikian si mayit berhak atas pahala yang dihadiahkan oleh kaum muslimin, baik kerabat maupun orang lain.” (Majmu’ Fatawa, 24/366).

Berkata Iman Syaukani dalam kitabnya : (ayat) “Tidak ada seseorang itu…..” Maksudnya “tidak ada dari segi keadilan (min thariqil adli), adapun dari segi karunia (min thariqil fadhli), maka ada bagi seseorang itu apa yang tidak dia usahakan. (Nailul Authar, IV/ 102)

2. Hadits : ‘Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal : Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya’. (HR. Abu Daud)

Jawaban :
Dalam hadits tersebut tidak dikatakan inqata intifa’uhu (terputus keadaannya untuk mendapat manfaat) tetapi disebutkan inqata ‘amaluhu (terputus amalnya).

Adapun amalan orang lain (yang masih hidup) maka itu adalah milik orang yang mengamalkannya, jika dia menghadiahkannya kepada si mayit, maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi yang sampai itu adalah pahala orang yang mengamalkan bukan pahala amal si mayit itu. (Syarh Thahawiyah : 456)

Kesimpulannya, bahwa berdoa dan bersedekah bagi arwah seorang muslimin baik yang dilakukan oleh anaknya ataupun bukan adalah masyru’ (disyariatkan), dan pahalanya akan sampai bila dilakukan dengan ikhlas.

3. MENGIRIM PAHALA BACAAN QUR’AN BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA


Untuk masalah yang ketiga ini, ulama berselisih pendapat. Masing-masing memiliki dalil dan hujjah yang sulit dipatahkan begitu saja. Dan tentu saja masing-masing pendapat akan mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling benar dan hujjah mereka yang paling kuat.

Namun sebagai muslim yang baik, sikap kita atas perbedaan itu tidak dengan menjelekkan atau melecehkan pendapat yang kiranya tidak sama dengan pendapat yang telah kita pegang selama ini. Bila kita tentram dan merasa pas dengan salah satu pendapat,jangan lantas diiringi dengan caci maki kepada yang berbeda pendapat. Karena bagaimanapun yang mereka ikuti juga adalah para ulama yang telah diakui kehujjahannya dalam dunia islam.



ULAMA YG BERPENDAPAT SAMPAINYA BACAAN AL-QUR'AN KEPADA ORANG MENINGGAL 

Pendapat ini didukung oleh para ulama dari berbagai mazhab , dan lagi2 Ulama kepercayaan Wahabi Ibnu Taimiyah memiliki pemahaman yang sama....

Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash Radhiallahu ‘Anhuma:


Beliau adalah seorang sahabat Nabi, ayahnya adalah Amr bin Al ‘Ash, Gubernur Mesir pada masa Khalifah Umar. Dalam kitab Syarh Muntaha Al Iradat3/16, disebutkan demikian: Dari Abdullah bin Amru, bahwa dia menganjurkan jika mayit dikuburkan hendaknya dibacakan pembuka surat Al Baqarah, dan akhir surat Al Baqarah. Ini diriwayatkan oleh Imam Al Lalika’i. Hal ini dikuatkan oleh keumuman hadits: Bacalah Yasin kepada orang yang menghadapi sakaratul maut. 

Imam Ahmad bin Hambal rah. dan Imam Ibnu Qudamah  Rahimahumallah :


Pendapat Ini telah masyhur diketahui sebagai pendapat imam Ahmad dan ulama-ulama mazhab Hanbali, bahwa beliau membolehkan membaca Al Quran untuk orang sudah meninggal. Imam Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya, Syarhul Kabir : Berkata Ahmad: bahwa mereka membacakan Al Quran ( surat Yasin) pada sisi mayit untuk meringankannya, dan juga diperintahkan membaca surat Al Fatihah. (Syarh Al Kabir, 2/305).




Imam Al Bahuti juga mengatakan : Imam Ahmad mengatakan, bahwa semua bentuk amal shalih dapat sampai kepada mayit baik berupa doa, sedekah, dan amal shalih lainnya, karena adanya riwayat tentang itu. (Syarh Muntaha Al Iradat, 3/16)





Imam Asy Syaukani rah.
Telah ada perbedaan pendapat para ulama, apakah ‘sampai atau tidak’ kepada mayit, perihal amal kebaikan selain sedekah? Golongan mu’tazilah (rasionalis ekstrim) mengatakan, tidak sampai sedikit pun. Mereka beralasan dengan keumuman ayat (yakni An Najm: 39, pen). Sementara, dalam Syarh Al Kanzi Ad Daqaiq, disebutkan: bahwa manusia menjadikan amalnya sebagai pahala untuk orang selainnya, baik itu dari shalat, puasa, haji, sedekah, membaca Al Quran, dan semua amal kebaikan lainnya, mereka sampaikan hal itu kepada mayit, dan menurut Ahlus Sunnah hal itu bermanfaat bagi mayit tersebut. (Nailul Authar, 4/92)

Al Imam Al Hafizh Fakhruddin Az Zaila’i rah.


Beliau berkata : Ayat yang dijadikan dalil oleh Imam Asy Syafi’i, yaitu surah An Najm ayat 39: “Manusia tidaklah mendapatkan kecuali apa yang diusahakannya.” Disebutkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat tersebut mansukhpen) oleh ayat lain yakni, “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka ..” maka anak-anak akan dimasukkan ke dalam surga karena kebaikan yang dibuat bapak-bapaknya. (Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Quran, 22/546-547) (dihapus, yang dihapus bukanlah teksnya, tetapi hukumnya,)

Imam Ibnu Nujaim Al Hanafi dan Imam Kamaluddin Rahimahumallah:


Beliau berkata : “Yang paling dekat dengan kebenaran adalah apa yang telah dipilih oleh Al Muhaqqiq Ibnu Al Hummam, bahwa ayat itu (surah An Najm ayat 39) tidak termasuk larangan menghadiahkan amalnya. Artinya, tidaklah bagi manusia mendapatkan bagian selain apa yang diusahakannya, kecuali jika dia menghibahkan kepada orang lain, maka saat itu menjadi milik orang tersebut.” (Al Bahrur Raiq, 3/84)

Demikian juga Dalam kitab Fathul Qadir –nya Imam Ibnul Hummam, pada Bab Al Hajj ‘anil Ghair, beliau mengatakan, bahwa siapa saja yang berbuat amal kebaikan untuk orang lain maka dengannya Allah Ta’ala akan memberinya manfaat dan hal itu telah sampai secara mutawatir (diceritakan banyak manusia dari zaman ke zaman yang tidak mungkin mereka sepakat untuk dusta, pen). (Fathul Qadir, 6/134).





Imam Al Qarrafi Al Maliki Rahimahumallah :
Beliau mengatakan, “Yang nampak adalah bahwa bagi orang yang sudah wafat akan mendapat keberkahan dari membaca Al Quran, sebagaimana seseorang yang mendapatkan keberkahan karena bertetanggaan dengan orang shalih. (Al Fawakih Ad Dawani, 3/283)




Imam Ibnu Rusyd Al Maliki Rahimahumallah.

Dalam An Nawazil-nya, Ibnu Rusyd mengatakan: “Jika seseorang membaca Al Quran dan menjadikan pahalanya untuk mayit, maka hal itu dibolehkan. Si Mayit akan mendapatkan pahalanya, dan sampai juga kepadanya manfaatnya.” (Syarh Mukhtashar Khalil, 5/467)

Husain bin Mas’ud al-Baghawi Rahimahumallah  :


Beliau adalah pengarang kitab tafsir al Khazin, ketika menjabarkan tentang tafsir surah an-Najm ayat 39, beliau memilih pendapat yang mengatakan sampainya bacaan Qur’an bagi orang meninggal dunia. ( Tafsir Khazin,4/213)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahumallah  :


Di dalam kitab fenomenal beliau majmu’ Fatawa, beliau berkata: Orang-orang berbeda pendapat tentang sampainya pahala yang bersifat badaniyah seperti puasa, shalat dan membaca Al-Quran. Yang benar adalah bahwa semua itu akan sampai pahalanya kepada si mayyit.” (Majmu' Fatawa, 24 /315-366)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Asy Syafi’i Rahimahumallah :


Dalam kitabnya beliau mengatakan “Hendaknya diperdengarkan bacaan Al Quran bagi mayit agar mendapatkan keberkahannya sebagaimana orang hidup, jika diucapkan salam saja boleh, tentu membacakannya Al Quran adalah lebih utama. (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, 10/371)

Imam Syihabuddin Ar Ramli Asy Syafi’i Rahimahumallah :


Beliau membolehkan membaca Al Quran untuk mayit bahkan setelah dikuburkan, dan ada sebagian pengikut Syafi’i lainnya menyatakan itu sunah. (Nihayatul Muhtaj, 2/428)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahumallah :


Penjelasan beliau yang mendukung pendapat ini bisa kita temukan dalam kitab fiqihnya yang fonumenal Fiqhus Sunnah, juz 1 pada halaman 386.


Jumhur Ulama al Azhar Kairo :

Membaca surat Yasin adalah sama saja waktunya, baik ketika sakaratul maut atau setelah wafatnya. Malaikat ikut mendengarkannya, mayit mendapatkan faidahnya karena hadiah tersebut, dan si pembaca juga mendapatkan pahala, begitu pula pendengarnya akan mendapatkan pelajaran dan hikmah darinya.(Fatawa Al Azhar, 8/295)





KESIMPULAN :


Kapan doa dikabulkan adalah pada waktu yang dikehendaki oleh Allah. Yang jelas, doa seorang mukmin tidak akan pernah sia-sia. Bahkan, doa seorang mukmin pasti akan “dikabulkan” oleh Allah, tetapi bagaimana, dalam bentuk apa, dan dengan cara apa doa itu dikabulkan adalah sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah.

Rasulullah saw bersabda, ”Tidaklah seorang muslim berdoa dengan suatu doa yang tidak mengandung dosa dan tidak untuk memutuskan silaturahim, kecuali Allah pasti akan memberikan kepadanya salah satu dari tiga hal: Allah akan mengabulkan doanya dengan segera, atau Allah akan menyimpan doanya (sebagai suatu pahala) di akhirat, atau Allah akan memalingkan dan menghindarkannya dari suatu keburukan yang sebanding dengan doanya itu.” (HR Ahmad, Al-Bazzar, dan Abu Ya’la dengan sanad jayyid. Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim dan beliau berkata: sanadnya shahih. Demikian pula Adz-Dzahabi sependapat dengan beliau).

Demikianlah cara Allah mengabulkan doa seorang mukmin. Ada doa yang dikabulkan dengan segera dan ada yg tidak segera. Allah Maha Tahu apa yang terbaik bagi hamba-Nya.




Allah SWT menyatakan bahwa orang yang telah meninggal dapat menerima manfaat doa yang dikirimkan oleh orang yang masih hidup. Allah SWT berfirman:


وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلإخَْوَانِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإَْيْمَانِ......


“Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)

Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya akan Aku kabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku maka mereka akan masuk ke dalam Neraka dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir: 60) 

ALLAH SANGAT PENYAYANG DENGAN MAKHLUKNYA, TAPI MAKHLUKNYA SEPERTI MANUSIALAH YANG SERING MENGINGKARINYA. 

Mudah-mudahan bermanfaat.....




Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.......

2 komentar:

Widgets blognya sedikit, loadingnya cepet ^^

Iya Kang makasih bgt dah dibantu ngreparasi blognya,.... ;)

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...