English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ Belajar Dan Berbagi Ilmu Serta Nasehat Untuk Mempererat Ukhuwah Islamiyah
free counters

Jumat, 29 Juni 2012

WAHABI TIDAK TRANSPARAN DALAM MENGEMUKAKAN DATA




Demi mendiskreditkan salah satu pilar keilmuan ISLAM dalam ranah esoteris (sisi bathiniyah) yaitu Tashawwuf, maka wahabi seringkali menukil potongan kalimat dalam kitab-kitab klasik yang secara sepintas baca memang memberikan penilaian negatif full pada tashawwuf, namun sayangnya ada penyembunyian data yang mengakibatkan munculnya fitnah terhadap tashawwuf.




tulisannya seperti ini (lingkar merah dalam gambar):


لو أن رجلا تصوف من أول النهار، لم يأت عليه الظهر إلا وجدته أحمق


Artinya : "Kalau seandainya seorang laki-laki mengamalkan tashawuf di awal siang, maka tidak tidak sampai kepadanya dhuhur kecuali ia menjadi kekurangan akal"




Diambil dari Manaaqib Al-Imaam Asy-Syaafi’iy li Al-Baihaqiy, Juz 2 Halaman 207. (kitab karya Imam Baihaqiy)




Ada dua sikap golongan wahabi terhadap data teks ini.


1. Wahabi Taklid Buta : Yaitu orang-orang dari kelompok wahabi yang menemukan tulisan diatas, tanpa tedeng aling-aling karena memang tidak punya standar keilmuan memadai untuk menelaah kitab, langsung COPY PASTE dan dijadikan hujjah untuk menghantam tashawwuf.




2. Wahabi Tutup Mata : yaitu orang-orang dari kelompok wahabi yang cukup tahu darimana tulisan ini diambil, namun entah karena kepentingan apa, tidak cukup jujur untuk mengetengahkan data lengkap isi kitab. Malah membiarkan fitnah ini terus berjalan. Paling jauh ketika saya ingatkan, Wahabi Tutup Mata ini cuma bilang "kekeliruan" tanpa ada responsibility untuk memperbaiki kekeliruan orang-orang yang sepaham dengannya.




Data teks apa yang tidak dimunculkan?


(Lingkar biru dalam gambar)


قلت : وإنما أراد به من دخل في الصوفية واكتفى بالاسم عن المعنى، وبالرسم عن الحقيقة، وقعد عن الكسب، وألقى مؤنته على المسلمين، ولم يبال بهم، ولميرع حقوقهم ولم يشتغل بعلم ولا عبادة، كما وصفهم في موضع آخر


Artinya : " Aku(Imam Baihaqiy) katakan : ”Sesungguhnya yang dimaksud (Imam Syafi'i) adalah orang yang masuk dalam shufi namun hanya cukup dengan nama bukan dengan makna (pengamalan), merasa cukup dengan simbol dan melupakan hakekat shufi, malas bekerja, membebankan nafkah pada kaum muslimin tapi tidak peduli dgn mereka, tidak menjaga haq-haq mereka, tidak menyibukkan diri dengan ilmu dan ibadah, sebagaimana beliau menyifati hal ini pada tempat lainnya. "




Tulisan itu masih berada pada kitab yang sama, penulis yang sama, juz yang sama, halaman yang sama, yaitu halaman 207.




Adalah "SALAH SECARA ETIKA" (untuk tidak mengatakan BIANG FITNAH terhadap Tashawwuf) dan logika apa yang mereka pakai?, sikap siapa yang mereka tauladani? Ketika mengambil potongan kalimat dalam kitab seorang Imam, 'Alim, Ulama Islam, namun penjelasan sang Imam dalam kitabnya sendiri tidak diindahkan, demi untuk mendeskriditkan tashawwuf.

Kamis, 28 Juni 2012

MUHASABAH DI TANGGAL DAN BULAN KELAHIRANKU

Di hari ini kata orang-orang  umurku bertambah 1 tahun.....
Tapi bagiku hari ini genap 1 tahun sisa umurku berkurang.....
Sisa hitungan nafasku semakin sedikit,.....
Jumlah detak jantungku semakin sedikit,.....

Dan maut terasa semakin mendekati aku,....
Sedang aku tidak tahu apakah Allah telah ridha kepadaku sebagai seorang hamba,.....
Atau justru sebaliknya,....

Di hari ini orang-orang bersuka cita tersenyum menyelamati aku,.....
Tapi aku bersedih, seolah-olah tidak mau mengingat telah 29 tahun hidupku telah terlewat,.....
Bahwa hariku telah sedemikian lamanya dalam kelalaian,....
Berapa banyakkah hari yang terlewat dalam mengingat Allah,.....
Sungguh sedikit…. Ya Allah…

Bagaimana aku mengimbangi waktu yang terlewat dalam kelalaian dan kemaksiatan,....
Dengan sisa usiaku yang entah berapa lama… akan kah sebanding…..
Berapa banyak aku menjalankan perintah-Nya,.....
Dan berapa banyak aku melanggar larangan-Nya,.....

Di hari ini orang-orang banyak yang mendo’akan aku,.....
Dari bibir yang melantunkan do’a keselamatan dunia dan akhirat,.....
Semoga diantaranya ada bibir orang yang soleh,....
Hingga Allah mendengar do’anya dan segera mengabulkannya,.....
Hingga aku bisa bersama orang-orang sholeh yang dicintai-Nya
Amin Ya Allah…

Sungguh sebuah do’a yang  dihadiahkan kepadaku,.....
Dari bibir orang yang soleh, yang selalu berzikir,.....
Yang selalu mengatakan kebenaran dan kebaikan,.....
Lebih indah dari hadiah berupa materi apapun walau dibungkus dengan cantik,....

Tak lupa aku ucapkan terima kasih untuk kalian semua,....
Terimakasih kepada istriku tercinta yang telah bersabar menemaniku,....
Yang telah ridho dan ikhlas dengan segala kekuranganku,.....
Yang selalu memberikan doa dan semangat untuk aku,....
Sebagai suami aku hanya bisa berdoa,....
Semoga Alloh membalas semua kebaikanmu,....
Semoga Alloh mencatatkan namamu dalam pintu Jannah-Nya,...
Dan semoga engkau termasuk golongan wanita-wanita sholehah,...
Yang kelak akan menjadi bidadari surgaku,.....
Amiin amiin amiin Ya Robbal 'alamiin....

Untuk Ibu dan Bapak tercinta,....
Maapkan anakmu kalau belum bisa menjadi anak yang berbakti Ibu dan Bapak,....
Maapkan anakmu bila belum bisa memberikan yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,....
Sebagai anak aku hanya bisa berdoa,....
Semoga Alloh senantiasa mencurahkan kasih sayang-Nya,....
Dan ridho-Nya kepada Ibu dan Bapak tercinta,.....
Dan membalas semua tenaga, pikiran, keringat dan kasih sayang,...
Yang telah engkau berikan kepadaku,.....
Dengan ampunan dan keridhoan-Nya,.....
Amiin amiin amiin Ya Robbal 'alamiin,.....

Untuk teman-teman dan semua saudaraku,....
Terima kasih atas segala doa dan bentuk ucapan selamat untukku hari ini.....
Semoga Allah membalas dengan sebaik-baik balasan untuk kalian semua.....
Amiin amiin amiin Ya Robbal 'alamiin,.....

Selasa, 26 Juni 2012

KITAB REKAYASA WAHABI

بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على سيدنا محمد رسول الله وعلى اله وجميع انبياءالله
BISMILLAHI WAL HAMDULILLAHI WASH SHALATU WAS SALAMU 'ALA SAYYIDINA MUHAMMADIN RASULILLAH WA 'ALA ALIHI WA JAMI'I ANBIYAILLAH.

KITAB REKAYASA WAHABI Berjudul “JUZK FIL HURUF WAL ASHWAT” Bukan Kitab Buatan Imam Nawawi

Dakwah Salafy Wahaby walaupun kita sering bertanya, Kenapa Marah Di Sebut Wahaby ? yang sulit di terima oleh dunia Islam, kecuali hanya sebagian kecil orang awam, sehingga menghalalkan segala cara demi sebuah faham yang mereka anggap benar, dakwahnya yang lebih pantas di sebut dengan fitnah terhadap Islam, Al-Quran, Hadits dan para Ulama Islam.

Karena setiap sisi syari’at Islam yang tidak sepaham dengan pemahaman mereka selalu ada cerita dusta dan fitnah terhadap Ulama, baik Salaf atau Khalaf, ketidaksiapan mereka dalam menyikapi perbedaan atau dengan kata yang lebih jelas WAHABY / SALAFY TIDAK MAMPU MENERIMA PERBEDAAN dan tidak cukup nya pendukung dakwah mereka, hingga memaksa mereka memutarbalikkan fakta dengan cerita dusta terhadap para pakar Ulama Islam separti Imam Mazhab empat, Syaikh Abdul Qadir Al-Jiilani, Ibnu Katsir, Imam Baihaqqi, Imam Asy’ari, Imam Nawawi, Ibnu Hajar al-Ashqalani, Shalahuddin al-Ayyubi dan masih banyak lagi, semoga Allah selalu menjaga Para Ulama Islam dari bermacam fitnah Wahaby.

Adapun yang ingin kami sampaikan di sini adalah cerita dusta terhadap Imam Nawawi yang bernama lengkap Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marri asy-Syafi’i al-Asy’ari an-Nawawi, ada dua fitnah Wahabi terhadap Imam Nawawi yang saling bertolak-belakang, yaitu tuduhan sesat dan tuduhan taubat. Dan sudah banyak yang Membongkar Kitab Rekayasa Wahabi Yang Dinisbahkan Kepada Imam Nawawi Pengarang Kitab Riyadhus Shalihin ini.

1. Tuduhan sesat yang masyhur adalah mengenai kitab adzkar, dan tuduhan yang dilakukan oleh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam kitab nya Liqa’ al-Bab al-Maftuh bahwa Imam Nawawi bukan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, tuduhan ini memang sudah lumrah, karena setiap yang tidak sama dengan mereka pasti dituduh sesat, lebih lagi karena Imam Nawawi adalah seorang Ulama Sufi dan beraqidah Asy’ari, fitnah ini telah dilemparkan oleh Wahabi terhadap semua Ulama Sufi dan beraqidah Asy’ari atau Maturidi, semua di cap sebagai ahlu bid’ah sesat, semoga Allah menolong semua penolong Islam.

2. Tuduhan bahwa Imam Nawawi telah bertaubat dari aqidah Asy’ari ke aqidah Salafy Wahaby, bukan Salafy murni, karena tidak ada takfiri antara Salaf dan Khalaf, fitnah ini bersumber dari sebuah rekayasa pembenci Imam Nawawi lewat lembaran-lembaran kitab rekayasa yang dinisbahkan kepada Imam Nawawi yang katanya “beliau sempat bertaubat dari aqidah Asy’ari dan kembali ke aqidah Salaf kira-kira dua bulan sebelum beliau wafat, dan sempat menulis kitab tentang aqidah Ulama Salaf serta mencela Asya’irah.

Akan tetapi kitabnya hilang dan yang tersisa hanya satu Juzuk/Jilid yang membahas tentang -KALAMULLAH HURUF dan SUARA-” sehingga jilid itu disebut “جزء الحروف والأصوات” -JUZK HURUF WAL ASHWAT- atau -JUZK FIL HURUF WAL ASHWAT- atau جزء فيه ذكر اعتقاد السلف في الحروف و الأصوات -JUZK FI HI DZIKRU I’TIQAD SALAF FIL HURUF WAL ASHWAT- dan kitab rekayasa itu di tahqik oleh pentahkiq Wahabi yaitu Abu Fadhl Ahmad Ibnu Ali ad-Dimyati, agar penyamaran itu sempurna dan terkesan benar adanya, serta menumbuhkan keragu-raguan pada pengikut Ahlu Sunnah Waljama’ah yang beraqidah Asy’ari, Na’uzubillah min dzalik.

SEKILAS TENTANG KITAB REKAYASA [JUZK FIL HURUF WAL ASHWAT] YANG DINISBAHKAN KEPADA IMAM NAWAWI

Kitab rekayasa tersebut dibuat seolah-olah Imam Nawawi menulis ringkasan [ikhtishar] dari dua kitab berbeda yakni kitab GHAYATUL MARAM FI MAS-ALATIL KALAM ” غاية المرام في مسألة الكلام” katanya itu kitab Syaikh Fakhruddin Abu Abbas Ahmad Ibn Hasan Ibn Utsman al-Armawi asy-Syafi’i, dan dari kitabnya Imam Nawawi sendiri yakni kitab at-TIBYAN FI ADABI HAMLATIL QURAN “التبيان في آداب حملة القرآن” sehinggah kitab kebohongan itu terdiri dari dua bagian, dan insyaallah akan kami jelaskan nanti mana yang dari kitab GHAYATUL MARAM dan mana yang dari at-TIBYAN.

Kitab kebohongan tersebut terdiri dari Muqaddimah dan 18 [delapan belas] pasal, yaitu:

PASAL: Tentang huruf dan apakah ia qadim atau hadits.
PASAL: Tentang Kalam Allah.
PASAL: Tentang itsbat harf bagi Allah ta’ala.
PASAL: Tentang itsbat suara bagi Allah ta’ala.
PASAL: Tentang bahwa qiraah itu dibacakan dan bahwa kitabah itu dituliskan.
PASAL: Tentang bahwa Kalam Allah itu didengarkan.
PASAL: Tentang Hadits-hadits yang menguatkan bahwa Kalam Allah itu didengarkan.
PASAL: Tentang wajib hormati Al-Quran.
PASAL: Tentang haram Tafsir Al-Quran tanpa ilmu.
PASAL: Tentang haram ragu dan jidal pada Al-Quran dengan cara yang tidak benar.
PASAL: Tentang tidak dilarang kafir mendengar Al-Quran dan dilarang menyentuhnya.
PASAL: Tentang menulis Al-Quran pada bejana lalu disirami air dan diberikan ke orang sakit.
PASAL: Tentang menghias dinding dan pintu dengan Al-Quran.
PASAL: Tentang sunnah menulis mushaf.
PASAL: Tentang tidak boleh menulis Al-Quran dengan najis.
PASAL: Tentang wajib menjaga mushaf dan menghormatinya.
PASAL: Tentang haram terhadap orang berhadats menyentuh mushaf dan membawanya.
PASAL: Tentang melarang anak-anak dan orang gila membawa mushaf.

Dari dua bagian kitab rekayasa ini disebutkan bahwa bagian pertama yaitu tujuh Pasal awal mulai dari [PASAL: Tentang huruf dan apakah ia qadim atau hadits.] sampai akhir [PASAL: Tentang Hadits-hadits yang menguatkan bahwa Kalam Allah itu didengarkan.] itu diringkas dari kitab GHAYATUL MARAM FI MAS-ALATIL KALAM karya Syaikh Fakhruddin Abu Abbas Ahmad Ibn Hasan Ibn Utsman al-Armawi asy-Syafi’i, dan bagian kedua yaitu sebelas Pasal selanjutnya mulai dari [PASAL: Tentang wajib hormati Al-Quran.] sampai akhir [PASAL: Tentang melarang anak-anak dan orang gila membawa mushaf.] itu ringkasan dari kitab Imam Nawawi sendiri yakni kitab at-TIBYAN FI ADABI HAMLATIL QURAN.

Skenario yang hampir bisa dibilang sempurna, mencampurkan yang haq dengan yang batil, agar yang batil sekilas terlihat haq, tapi Allah akan selalu menolong para penolong Agama, cepat atau lambat rekayasa, fitnah dan cerita dusta itu pasti akan nampak juga pada waktunya.Insyaallah

ALASAN MENOLAK DINISBAHKAN KITAB REKAYASA [JUZK FIL HURUF WAL ASHWAT] TERSEBUT KEPADA IMAM NAWAWI

1. Bahwa Syaikh Fakhruddin Abu Abbas Ahmad Ibn Hasan Ibn Utsman al-Armawi asy-Syafi’i ini orang tidak dikenal [OTK] bahkan tidak pernah ada sama sekali dalam jajaran Ulama Syafi’iyyah dalam kitab mana pun, bahkan lagi pentahqik kitab itu pun tidak kenal dengan Abu Abbas al-Armawi ini, tidak mungkin orang yang dipuji setinggi langit oleh Imam Nawawi dalam kitab itu tidak tercatat dalam sejarah, apalagi dalam peristiwa sebesar ini [seandainya itu benar adanya], tapi jangankan kehidupannya, kuburnya pun tidak ada, benar-benar ini tokoh fiktif belaka.

2. Bahwa kitab rekayasa GHAYATUL MARAM FI MAS-ALATIL KALAM karya Abu Abbas al-Armawi tersebut tidak pernah ada sama sekali, karena orang nya memang tidak pernah ada, bagaimana mungkin Imam Nawawi meringkas kitab yang tidak pernah ada itu.

3. Bahwa Imam Nawawi tidak punya guru yang bernama Abu Abbas al-Armawi, bahkan dalam kitab rekayasa itu sendiri, pentahqik lupa menambah Abu Abbas al-Armawi dalam jajaran guru Imam Nawawi.

4. Bahwa aqidah Ulama salaf bukan seperti tersebut dalam kitab rekayasa itu, tapi Tafwidh ma’at Tanzih atau Takwil Ijmali tanpa Takyif, Tasybih dan Ta’thil, itu Manhaj Taymiyyin yang belum ada masa Imam Nawawi.

5. Bahwa dalam kitab Biografi Imam Nawawi tidak pernah ada sejarah bahwa Imam Nawawi pernah menulis kitab rekayasa tersebut yakni [JUZK FIL HURUF WAL ASHWAT].

6. Bahwa tidak disebutkan siapa penemu kitab rekayasa itu dan kapan ditemukannya, tidak ada murid atau keluarga atau Ulama semasa Imam Nawawi yang tau adanya kitab itu, dan baru ketahuan setelah ratusan/ribuan tahun kemudian saat kitab itu ada ditangan pentahqik Wahabi yakni Abu Fadhl Ahmad Ibnu Ali ad-Dimyati, dan kemungkinan besar inilah biang fitnah ini.

7. Bahwa banyak pembesar Wahabi juga tidak percaya dengan keberadaan kitab rekayasa itu, hingga Imam Nawawi di cap sesat karena beliau seorang Sufi beraqidah Asy’ari.

8. Bahwa Abu Fadhl Ahmad Ibnu Ali ad-Dimyati selaku pentahqik sekaligus “penemu” kitab rekayasa itu adalah pembenci Imam Nawawi dan anti Sufi juga anti Asy’ari.

9. Bahwa Abu Fadhl Ahmad Ibnu Ali ad-Dimyati adalah orang pikun hingga nampak kedustaannya yaitu salah menetapkan tanggal dalam kitab rekayasa itu, dalam Muqaddimah ia sebutkan bahwa kitab itu selesai ditulis oleh Imam Nawawi pada Kamis 3 Rabiul Akhir 676 H [في الخميس الثالث من شهر ربيع الآخر سنة 676 هـ] tapi pada akhir kitab ia sebutkan kitab itu selesai pada Kamis 3 Rabiul Awwal 676 H [الخميس الثالث من شهر ربيع الأول سنة ست وسبعين وستمائة.]

10. Bahwa Abu Fadhl Ahmad Ibnu Ali ad-Dimyati juga melakukan kesalahan ketika mentahqik mengubah ibarat dari dasar nya (فرغنا منه صبيحة الخميس) menjadi (فرغنا من نسخه الخميس).

Sudah cukup alasan untuk tidak menerima penisbahan kitab rekayasa tersebut kepada Imam Nawawi, tapi lebih layak kitab itu dinisbahkan kepada Abu Fadhl Ahmad Ibnu Ali ad-Dimyati selaku pentahqik sekaligus “penemu” kitab itu.

Semua fitnah Wahabi yang timbul di setiap masa pasti telah dijawab oleh Ulama pada masa itu, karena memang sudah menjadi kewajiban atas Ulama untuk terus menjaga kemurnian Islam, dan kemuliaan Ulama Ahlu Sunnah Waljama’ah, apalagi yang dicela oleh Wahabi adalah Ulama sekelas Imam Nawawi, seorang pendekar Madzhab Syafi’i, kasus dan modus seperti ini bukan pertama kali terjadi tapi sudah terjadi sebelumnya dan akan terjadi setelahnya juga.

Semoga Allah selalu menjaga kemurnian Islam dan para pejuang Islam dari fitnah berkedok Islam.

Sumber : http://wahabivssunni.blogspot.com/2012/05/kitab-rekayasa-wahabi.html

Minggu, 24 Juni 2012

IBNU TAIMIYAH DAN WAHABI MENSHAHIHKAN HADITS MUNKAR


Oleh : Ustadz Ibnu Mas'ud

Kali ini hadits yang akan dibahas adalah hadis ru’yatullah riwayat Ibnu Abbas. Hadis ini juga tidak lepas dari kemungkaran yang nyata dengan lafaz “Melihat Allah SWT dalam bentuk pemuda amrad (yang belum tumbuh jenggot dan kumisnya)”.Tetapi anehnya hadis dengan lafaz mungkar ini tidak segan-segan dinyatakan shahih oleh syaikh salafy wahabi dan syaikh salafy yang terkenal Ibnu Taimiyyah.

Takhrij Hadis Ibnu Abbas

ثنا حماد بن سلمة عن قتادة عن عكرمة عن بن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم رأيت ربي جعدا امرد عليه حلة خضراء

Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas yang berkata Rasulullah SAW bersabda “Aku melihat Rabbku dalam bentuk pemuda amrad berambut keriting dengan pakaian berwarna hijau”.

Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Asmaa’ was Shifaat no 938, Ibnu Ady dalam Al Kamil 2/260-261, Al Khatib dalam Tarikh Baghdad 13/55 biografi Umar bin Musa bin Fairuz, Adz Dzahabi dalam As Siyaar 10/113 biografi Syadzaan, Abu Ya’la dalam Ibthaalut Ta’wiilat no 122, 123, 125, 126,127 ,129, dan 143 (dengan sedikit perbedaan pada lafaznya), Ibnu Jauzi dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah no 15. Semuanya dengan jalan sanad yang berujung pada Hammad bin Salamah dari Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas. Sedangkan yang meriwayatkan dari Hammad adalah Aswad bin Amir yakni Syadzaan (tsiqat dalam At Taqrib 1/102), Ibrahim bin Abi Suwaid (tsiqat oleh Abu Hatim dalam Al Jarh wat Ta’dil 2/123 no 377), Abdush Shamad bin Kaisan atau Abdush Shamad bin Hasan (shaduq oleh Abu Hatim dalam Al Jarh Wat Ta’dil 6/51 no 272).

Hadis ini maudhu’ dengan sanad yang dhaif dan matan yang mungkar. Hadis ini mengandung illat

* Hammad bin Salamah, ia tidak tsabit riwayatnya dari Qatadah. Dia walaupun disebutkan sebagai perawi yang tsiqah oleh para ulama, dia juga sering salah karena kekacauan pada hafalannya sebagaimana yang disebutkan dalam At Tahdzib juz 3 no 14 dan At Taqrib 1/238. Disebutkan dalam Syarh Ilal Tirmidzi 2/164 yang dinukil dari Imam Muslim bahwa Hammad bin Salamah banyak melakukan kesalahan dalam riwayatnya dari Qatadah. Oleh karena itu hadis Hammad bin Salamah dari Qatadah ini tidak bisa dijadikan hujjah apalagi jika menyendiri dan lafaznya mungkar.

* Tadlis Qatadah, Ibnu Hajar telah menyebutkannya dalam Thabaqat Al Mudallisin no 92 sebagai mudallis martabat ketiga, dimana Ibnu Hajar mengatakan bahwa pada martabat ketiga hadis perawi mudallis tidak dapat diterima kecuali ia menyebutkan penyimakannya dengan jelas. Dalam Tahrir At Taqrib no 5518 juga disebutkan bahwa hadis Qatadah lemah kecuali ia menyebutkan sama’ nya dengan jelas. Dalam hadis ini Qatadah meriwayatkan dengan ‘an ‘anah sehingga hadis ini lemah.

Kelemahan sanad hadisnya ditambah dengan matan yang mungkar sudah cukup untuk menyatakan hadis ini maudhu’ sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Jauzi dalam Al ‘Ilal no 15. Kemungkaran hadis ini juga tidak diragukan lagi bahkan diakui oleh Baihaqi dan Adz Dzahabi dalam As Siyaar. Bashar Awad Ma’ruf dalam tahqiqnya terhadap kitab Tarikh Baghdad 13/55 menyatakan hadis ini maudhu’.

Ibnu Taimiyyah dan Syaikh wahabi ikut-ikutan menshahihkan hadis Ibnu Abbas ini. Ibnu taymiyah dan wahabi dengan jelas menyatakan shahih marfu’ hadis dengan lafal pemuda amrad dalam kitabnya Bayaan Talbiis Al Jahmiyyah 7/290.

Sabtu, 23 Juni 2012

ALLAH SELALU ADA DALAM SETIAP DETAK JANTUNG KITA

Jika seandainya engkau merasa telah lelah dan tak berdaya atas usaha yang sepertinya sia-sia belaka, tetapi sesungguhnya, engkau tak perlu merasa putus asa, karena Allah swt tahu betapa keras engkau sudah berusaha dalam pekerjaanmu.


Lalu, ketika engkau sudah menangis sekian lama dan hatimu masih terasa pedih atas semua kesedihanmu, sesungguhnya Allah swt sudah menghitung setiap butiran air matamu.


Dan, jika engkau berpikir bahwa hidupmu sedang menantikan sesuatu yang paling berharga dalam hidupmu, sedangkan waktu terasa berlalu begitu cepat sekali, sesungguhnya engkau tak perlu khawatir karena Allah swt sedang menunggu bersama denganmu.


Lalu, ketika engkau merasa hanya sendirian saja padahal teman-temanmu terlalu sibuk untuk hanya sekedar ber-say hallo dengan dirimu, tetapi sesungguhnya Allah swt selalu berada disampingmu.

Kemudian, ketika engkau berpikir bahwa engkau sudah mencoba segalanya dan sudah tidak tahu lagi hendak berbuat apa, engkau tak perlu merasa risau, karena Allah swt sudah memiliki jawabannya.


Selanjutnya, ketika segala sesuatunya sudah menjadi tidak masuk akal dan engkau merasa sangat tertekan, sebenarnya Allah swt akan dapat menenangkanmu.


Dan kemudian, jika tiba – tiba engkau dapat melihat suatu titik harapan, saat itulah sesungguhnya Allah swt sedang berbisik kepadamu.


Dan selanjutnya ketika engkau kau memiliki suatu tujuan untuk secepatnya dipenuhi dan mimpimu untuk segera diwujudkan, sesungguhnya engkau semestinya mengetahui bahwa Allah swt sudah membukakan matamu dan memanggilmu dengan atas namamu.


Ingatlah bahwa dimanapun engkau berada dan atau kemanapun engkau akan menghadap, sesungguhnya Allah swt sudah mengetahuinya.

SYAIKH JUNAID AL BAGHDADI DAN SI BAHLUL

Syekh Junaid al Baghdadi, seorang sufi terkemuka, pergi ke luar kota Baghdad. Para muridnya juga ikut dengannya. Syekh itu bertanya tentang Bahlul.
Mereka menjawab, “Ia adalah orang gila, apa yang Anda butuhkan darinya?”
“Cari dia, karena aku ada perlu dengannya,” kata Syekh Junaid.

Murid-muridnya lalu mencari Bahlul dan bertemu dengannya di gurun. Mereka lalu mengantar Syekh Junaid kepadanya.
Ketika Syekh Junaid mendekati Bahlul, ia melihat Bahlul sedang gelisah sambil menyandarkan kepalanya ke tembok. Syekh itu lalu menyapanya. Bahlul menjawab dan bertanya padanya,
“Siapakah engkau?”
“Aku adalah Junaid al Baghdadi,” kata syekh itu.
“Apakah engkau Abul Qasim?” tanya Bahlul. “Ya!”jawab syekh itu.
“Apakah engkau Syekh Baghdadi yang memberikan petunjuk spiritual pada orang-orang?” tanya Bahlul.
“Ya!” jawab sang syekh.
“Apakah engkau tahu bagaimana cara makan?” tanya Bahlul.
 
Syekh itu lalu menjawab, “Aku mengucapkan Bismillaah (Dengan nama Allah). Aku makan yang ada di hadapanku, aku menggigitnya sedikit, meletakkannya di sisi kanan dalam mulutku, dan perlahan mengunyahnya. Aku tidak menatap suapan berikutnya. Aku mengingat Allah sambil makan. Apa pun yang aku makan, aku ucapkan Alhamdulillaah (Segala puji bagi Allah). Aku cuci tanganku sebelum dan sesudah makan.”

Bahlul berdiri, menyibakkan pakaiannya, dan berkata, “Kau ingin menjadi guru spiritual di dunia, tetapi kau bahkan tidak tahu bagaimana cara makan!” Sambil berkata demikian, ia berjalan pergi.
Murid Syekh itu berkata, “Wahai Syekh! Ia adalah orang gila.”
Syekh itu menjawab, “Ia adalah orang gila yang cerdas dan bijak. Dengarkan kebenaran darinya!”
 
Bahlul mendekati sebuah bangunan yang telah ditinggalkan, lalu ia duduk. Syekh Junaid pun datang mendekatinya. Bahlul kemudian bertanya, “Siapakah engkau?”
“Syekh Baghdadi yang bahkan tak tahu bagaimana caranya makan,” jawab Syekh Junaid.
“Engkau tak tahu bagaimana cara makan, tetapi tahukah engkau bagaimana cara berbicara?” tanya Bahlul.
“Ya!” jawab sang syekh.
“Bagaimana cara berbicara?” tanya Bahlul.
Syekh itu lalu menjawab, “Aku berbicara tidak kurang, tidak lebih, dan apa adanya. Aku tidak terlalu banyak bicara. Aku berbicara agar pendengar dapat mengerti. Aku mengajak orang-orang kepada Allah dan Rasulullah. Aku tidak berbicara terlalu banyak agar orang tidak menjadi bosan. Aku memberikan perhatian atas kedalaman pengetahuan lahir dan batin.” Kemudian ia menggambarkan apa saja yang berhubungan dengan sikap dan etika.
 
Lalu Bahlul berkata, “Lupakan tentang makan, karena kau pun tak tahu bagaimana cara berbicara!”
Bahlul pun berdiri, menyibakkan pakaiannya, dan berjalan pergi.
Murid-muridnya berkata, “Wahai Syekh! Anda lihat, ia adalah orang gila. Apa yang kau harapkan dari orang gila?!”
Syekh itu menjawab, “Ada sesuatu yang aku butuhkan darinya. Kalian tidak tahu itu.”
Ia lalu mengejar Bahlul lagi hingga mendekatinya. Bahlul lalu bertanya, “Apa yang kau inginkan dariku ? Kau, yang tidak tahu bagaimana cara makan dan berbicara, apakah kau tahu bagaimana cara tidur?”
“Ya, aku tahu!” jawab syekh itu. “Bagaimana caramu tidur?” tanya Bahlul.
Syekh Junaid lalu menjawab, “Ketika aku selesai salat Isya dan membaca doa, aku mengenakan pakaian tidurku.” Kemudian ia ceritakan cara-cara tidur sebagaimana yang lazim dikemukakan oleh para ahli agama.
“Ternyata kau juga tidak tahu bagaimana cara tidur!” kata Bahlul seraya ingin bangkit.
Tetapi Syekh itu menahan pakaiannya dan berkata, “Wahai Bahlul! Aku tidak tahu. Karenanya, demi Allah, ajari aku!”
 
Bahlul pun berkata, “Sebelumnya, engkau mengklaim bahwa dirimu berpengetahuan dan berkata bahwa engkau tahu, maka aku menghindarimu. Sekarang, setelah engkau mengakui bahwa dirimu kurang berpengetahuan, aku akan mengajarkan padamu. Ketahuilah, apa pun yang telah kau gambarkan itu adalah permasalahan sekunder. Kebenaran yang ada di belakang memakan makanan adalah bahwa kau memakan makanan halal. Jika engkau memakan makanan haram dengan cara seperti yang engkau gambarkan, dengan seratus sikap pun, maka itu tak bermanfaat bagimu, melainkan akan menyebabkan hatimu hitam!”
“Semoga Allah memberimu pahala yang besar,” kata sang syekh.

Bahlul lalu melanjutkan, “Hati harus bersih dan mengandung niat baik sebelum kau mulai berbicara. Dan percakapanmu haruslah menyenangkan Allah. Jika itu untuk duniawi dan pekerjaan yang sia-sia, maka apa pun yang kau nyatakan akan menjadi malapetaka bagimu. Itulah mengapa diam adalah yang terbaik.
Dan apa pun yang kau katakan tentang tidur, itu juga bernilai sekunder. Kebenaran darinya adalah hatimu harus terbebas dari permusuhan, kecemburuan, dan kebencian. Hatimu tidak boleh tamak akan dunia atau kekayaan di dalamnya, dan ingatlah Allah ketika akan tidur!”
Syekh Junaid lalu mencium tangan Bahlul dan berdoa untuknya.


Inti dari cerita tersebut adalah :

Sahabatku. Orang zaman sekarang masih ada yang beribadah tanpa memahami isi makna. Mereka hanya mengikuti apa-apa yang dilakukan oleh nenek moyangnya tanpa kemampuan memaknai. Maka tak heran jika amal yang dilakukan, ibadah yang dilakukan, akan terasa kering. Tidak menyerap di hati. Bahkan shalat sudah tak mampu mencegah kemungkaran. Kenimatan beribadah sangat sulit mereka dapatkan. Dalam cerita di atas, bahlul mencoba membeberkan beberapa kasus yang sehari-hari ditemui. Semoga dengan cerita di atas engkau dapat memaknai setiap amal yang kau lakukan, sehingga makan, bicara dan tidurmu menjadi cahaya dan ibadah, amiin…..

SEPAK TERJANG WAHABI DAN KLAN SAUD


Dalam sejarah perjuangan Wahabi, tidak satu pun mereka melakukan perjuangan menentang orang-orang Yahudi dan Kristen yang kala itu datang menjajah Negara-negara muslim dan berupaya menghancurkan khilafah Islamiyah Turki Utsmani. Perjuangan mereka hanya dipenuhi dengan air mata dan darah umat Islam melalui berbagai penyerangan dan pembunuhan yang mereka lakukan... kepada penduduk Makah, Thaif, Madinah, Riyad, Qatar, Bashrah, Karbala, Nejef, Qum, Omman, Kuwait, negeri-negeri Syam, dan negeri-negeri Islam lainnya. Namun ironisnya, mereka merasa bangga dengan perjuangan membunuh umat Islam itu, sebagaimana terangkum dalam buku-buku sejarah resmi milik mereka. Perbuatan seperti ini adalah akidah teroris. Islam tidak pernah mengajarkan demikian. Inilah bid’ah sesungguhnya.


Ada beberapa efek samping yang dikhawatirkan dari keberadaan faham keras Salafi Wahabi ini terkait sikap umat Islam. Secara garis besarnya ada tiga kemungkinan, yaitu: Pertama, akan dapat mengakibatkan seseorang kafir atau keluar dari Islam, karena menolak akidah yang dianggapnya sesat ini, jika dia meyakini bahwa ajaran itu benar-benar mempresentasikan Islam itu sendiri. Kedua, jika dia tidak meyakini bahwa ajaran itu dari Islam, maka dia akan menolak faham Salafi Wahabi ini. Efek selanjutnya yang mungkin berkembang adalah, bisa jadi orang tersebut akan membenci dan antipasti terhadap Salafi Wahabi, sehingga perpecahan umat kian meruncing. Ketiga, bisa jadi seseorang justru menjadi pendukung dan pengikut setia Salafi Wahabi, untuk kemudian mengamalkan ajarannya. Yang ketiga ini pun akan menjadi bumerang dalam tubuh umat Islam, karena ada ‘perebutan’ pengikut. Selain itu, menjadi lengkaplah ketika tidak ada titik temu antara ajaran Salafi Wahabi dengan ajaran umat Islam mayoritas. Oleh karena itu, para ulama harus segera menyikapi fenomena Salafi Wahabi ini.


Bukan hanya tega membunuh umat Islam, para pengikut Salafi Wahabi pun merampas harta orang-orang muslim yang mereka bunuh. Bahkan mereka pun berani menyerbu tanah suci Makah dan Madinah. Mereka membunuh para syaikh dan orang awam yang tidak bersedia masuk Islam. Perhiasan dan perabotan mahal nan indah –yang telah disumbangkan oleh para raja dan pangeran dari seluruh dunia Islam untuk memperindah Masjidil Haram, makam Nabi saw., makam-makam para wali dan orang-orang shaleh di seputar Makah dan Madinah– dicuri dan dibagi-bagikan di antara mereka, para tokoh Wahabi. Maka, pada tahun 1804 M, Makah pun jatuh ke tangan Wahabi.

Setelah menguasai Makah, pada akhir bulan Dzulqa’dah 1220 H, mereka juga berhasil menguasai kota Madinah. Setibanya di Madinah, mereka melabrak dan menggeledah rumah Nabi saw., lalu mengambil semua harta benda yang ada di dalamnya, termasuk lampu dan tempat air yang terbuat dari emas dan perak yang dihiasi permata dan zamrud yang tidak ternilai harganya. Di sana mereka melakukan beberapa perbuatan keji dan sadis, sehingga menyebabkan banyak dari kalangan ulama melarikan diri. Kemudian, mereka menghancurkan semua kubah di Pekuburan Baqi, seperti kubah Ahlul Bait (istri-istri Nabi, anak dan keturunannya) serta pekuburan kaum muslimin. Mereka mencoba untuk memusnahkan kubah makam baginda Rasulullah saw., namun ketika mereka melihat di kubah tersebut terdapat lambang bulan sabit yang mereka sangka terbuat dari emas murni, mereka mengurungkan niatnya. Sungguh Mahasuci Allah yang telah memalingkan mereka dari perbuatan keji dan melampaui batas itu.

Selama Wahabi berkuasa di Jazirah Arab, sudah terlalu banyak perpustakaan Islam yang mereka bumi-hanguskan dan mereka bakar buku-bukunya, seperti pembakaran kitab-kitab para ulama klasik ketika mereka memasuki kota Makah. Di antara buku-buku yang dibakar itu adalah kitab Dalail al-Khairat, Raudh ar-Rayyahin, buku-buku- mantiq, tasawuf, akidah, dan lainnya yang tidak sejalan dengan ajaran mereka. Inilah musibah besar ilmiah yang terjadi untuk kesekian kalinya menimpa umat Islam.

Di antara pembakaran buku-buku yang paling fenomenal adalah pembakaran buku-buku yang ada di perpustakaan Maktabah Arabiyah di Makah al-Mukarramah. Perpustakaan ini termasuk perpustakaan yang paling berharga dan paling bernilai historis. Bagaimana tidak, sedikitnya ada 60.000 buku-buku langka dan sekitar 40.000 masih berupa manuskrip yang sebagiannya adalah hasil diktean baginda Nabi saw. kepada para sahabatnya, sebagian lagi dari Khulafaur Rasyidin yang empat, dan para sahabat Nabi yang lainnya.

Sebagaimana berfungsi sebagai penampungan ribuan buku-buku klasik, perpustakaan Maktabah Arabiyah itu juga menampung peninggalan Islam dan peninggalan sebelum Islam. Namun kini, semua itu hilang dan habis dibakar oleh para Wahabi. Karena menurut mereka, segala peninggalan itu akan menyebabkan kemusyrikan, dan ribuan buku warisan Islam tersebut akan menjadikan umat Islam berfaham sesat (baca: tidak sesuai dengan faham mereka). Oleh karenanya, buku-buku itu harus dimusnahkan dan dihilangkan jejaknya.

Pada 1224 H, kembali musibah besar dalam hal warisan ilmu para ulama as-salaf ash-shalih. Tentara Salafi Wahabi yang dipimpin oleh Ibnu Qamala melenyapkan perpustakaan Hadhramaut tanpa bekas, dengan membakar dan memberangus gedung beserta ribuan kitab-kitab yang ada di dalamnya.

 
Menyerang dan Membunuh Umat Islam atas Nama Jihad
 
Dalam merampas harta umat Islam, menyandera wanita dan anak-anaknya, memerangi dan membantai nyawa mereka, Salafi Wahabi menamakan perjuangan itu sebagai jihad fi sabilillah. Pernyataan di atas bukan tuduhan, tetapi memang demikianlah pernyataan pendiri Salafi Wahabi. Dalam penyerangan-penyerangan yang mereka namakan futûhât ini, para serdadunya disiapkan sendiri oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab.

Demikianlah. Padahal, agama Islam mengajarkan, selagi seseorang percaya tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya, maka nyawanya, kehormatannya, dan semua yang dia miliki menjadi haram bagi muslim yang lain (tidak boleh dirampas). Jangankan kepada orang yang beriman, kepada orang kafir saja –seperti kafir dzimmy (non muslim yang berdamai dan membayar jizyah/pajak), kafir mu’ahid (non muslim yang mengadakan kesepakatan) dan musta’man (non muslim yang minta perlindungan)– kita tidak dibolehkan untuk merampas dan menyakiti mereka, melainkan wajib melindungi mereka sama seperti halnya terhadap seorang muslim. Lalu, dengan alasan apa mereka menghalalkan harta, nyawa, dan kehormatan sesama muslim tersebut ?

 
Mengkafirkan Semua Umat Islam Yang Tidak Sejalan
 
Dalam keyakian mereka, umat Islam yang tidak mengikuti fahamnya dianggap sebagai umat yang sesat dan kafir, yang dengan kata lain, darah, harta, dan kehormatannya menjadi halal untuk dinodai. Demikianlah faktanya. Sebagian kecil dari bukti pengkafiran mereka terhadap umat Islam adalah pengkafiran penduduk Makah, Ahsaa, Anzah, Dhufair, Uyainah, Dir’iyah, Wasym, dan Sudair.

 
Bersekongkol dengan Klan Saudi
 
Setelah Muhammad Ibnu Abdul Wahab diusir dari Najd (tanah kelahirannya) pada 1158 H karena dakwahnya yang dianggap sesat dan onar, dia meminta bantuan emir Dir’iyah, Muhammad Ibnu Saud, untuk melindungi dirinya.

Atas permintaannya itu, Muhammad Ibnu Saud menerima Muhammad Ibnu Abdul Wahab dan memberinya perlindungan dari musuh-musuhnya. Mereka berdua menemui banyak kecocokan, untuk kemudian bersekongkol memperjuangkan kepentingannya masing-masing di balik tameng agama. Mereka bersumpah setia dan bersepakat untuk berbagio tugas: Ibnu Saud mengurusi bidang kekuasaan, sementara Abdul Wahab mengurusi bidang agama. Ada tiga syarat yang mereka sepakati bersama, yaitu:

Pertama, Muhammad Ibnu Abdul Wahab tidak menghalangi Ibnu Saud dalam hal pengambilan harta (seperti cukai, pajak, dan retribusi lain) dari penduduk yang tunduk kepada kekuasaan Ibnu Saud. Adapun yang tidak taat, maka harus diperangi atas nama agama alias jihad, dan harta rampasannya dinamakan ghanimah.

Kedua, imarah –yakni kerajaan dan kekuasaan– hanya dipegang oleh keluarga Muhammad Ibnu Saud dan keturunannya. Sedangkan keluarga Muhammad Ibnu Abdul Wahab dan keturunannya, cukup menangani urusan keagamaan.

Ketiga, pihak Muhammad Ibnu Abdul Wahab memiliki kewajiban untuk selalu berada di pihak keluarga Ibnu Saud, konsisten dan selalu mendukung kebijakannya, tidak boleh meninggalkannya atau berpaling kepada yang lain.

Pada tahun 1744, kemitraan Ibnu Abdul Wahab dengan Ibnu Saud dimulai lewat upacara sumpah yang menetapkan Ibnu Saud sebagai emir (pemimpin sekular) dan Ibnu Abdul Wahab sebagai imam (dan kemudian berubah menjadi Syaikh al-Imam). Dinasti Saud-Wahabi pun terbentuk, dinasti yang pada kemudian hari menjadi penguasa Saudi Arabia.

Gerakan Wahabiyah dan Dinasti Saud sejak kemunculannya berusaha menundukkan suku-suku di Jazirah Arab di bawah bendera Wahabi/Saudi. Menyamun, menyerang, dan menjarah suku tetangga adalah praktik yang luas dilakukan suku-suku Badui di Jazirah Arab sepanjang sejarahnya. Pada 1746, Syaikh Ibnu Abdul Wahab mengeluarkan proklamasi jihad terhadap siapa saja yang menentang ad-Da’wa li at-Tauhid (seruan tauhid). Penyerangan mulai dilangsungkan ke daerah suku-suku yang dinyatakan olehnya sebagai suku kafir (biasanya dengan menyerang yang lebih lemah terlebih dahulu dan mengadakan kesepakatan non-agresi dengan suku yang kuat).

Setiap suku yang belum masuk Wahabi diberi dua tawaran jelas: masuk Wahabi atau diperangi sebagai orang musyrik dan kafir. Yang setuju harus mengucapkan bai’at (sumpah setia) ketundukan dan menunjukkan loyalitas dengan bersedia ikut berjihad dan membayar zakat. Yang menentang akan diperangi dan dijarah.

 
Bekerjasama dengan Inggris Merongrong Kekhalifahan Turki Utsmani
 
Tidak benar jika Salafi Wahabi mengklaim bahwa mereka tidak pernah merongrong apalagi memberontak terhadap Kekhalifahan Islam yang sah saat itu, Turki Utsmani. Kala itu, secara de jure maupun de facto, Turki Utsmani memang menguasai semenanjung Jazirah Arab dan Timur Tengah secara umum.

Mari kita buktikan dengan arsip sejarah Kerajaan Inggris tentang kenyataan itu, yang mana Inggris adalah sekutu Salafi Wahabi dalam upaya merongrong Kekhalifahan Turki Utsmani. Di bawah ini adalah dokumen resmi pemerintah Inggris yang telah diterjemahkan oleh pakar diplomat dan mantan Duta Besar Irak, Najda Fathi Shafwa, yang dibundel dalam 6 jilid buku tebal berjudul al-Jazirah al-‘Arabiyah fi al-Watsa`iq al-Barithaniyah; Najd wa Hijaz (Jazirah Arab dalam dokumen-dokumen Britania; Najd dan Hijaz).

Publikasi dan penerjemahan dokumen-dokumen resmi ini atas ijin resmi Kerajaan Inggris melalui Kantor Kerajaan Inggris di bidang dokumen dan arsip Ratu Inggris (Her Majesty’s Stationary Office). Inilah di antara bunyi dokumen tersebut:

“Jazirah Arab secara umum berada di bawah kekuasaan Turki Utsmani,… Klan keluarga Syarif Hussein (keturunan Rasulullah saw.) yang menguasai kota suci Makah sejak 700 tahun lalu itu didirikan oleh Qatadah Ibnu Idris (1133-1220 M) yang dilahirkan di Yanbu’, Jazirah Arab. Dia memanfaatkan fitnah pertikaian yang terjadi di tengah masyarakat Makah sebagai peluang untuk menguasainya. Dia berhasil menjadi penguasa Makah pada tahun 1201. Kekuasannya semakin meluas ke Madinah sebelah utara, dan Yaman sebelah selatan. Kemudian Sultan Turki Utsmani Salim I menguasai Mesir dan semenanjung Hijaz tahun 1517. Para syarif dari anak-anak cucu Qatadah it uterus memegang kekuasaan (di Jazirah Arab ) di bawah pemerintahan Turki Utsmani dari masa ke masa, baik secara de jure maupun de facto. Syarif Hussein ibnu Ali Ibnu Muhammad ibnu Abd al-Mu’in ibn Awan merupakan penguasa terakhir dari kalangan syarif tersebut. Dialah yang mengumumkan revolusi Arab tahun 1916 dan menjadi raja Hijaz. Sampai akhirnya, dia lengser dari kekuasaannya akibat keluarga Saud menguasai Hijaz tahun 1924. Lalu diwarisi putranya, Raja Ali, namun hanya berkuasa setahun.”

Ketika Makah berhasil direbut oleh kelompok Salafi Wahabi dari tangan Khalifah Turki Utsmani, maka dominasi Wahabi di tanah suci menjadi tantangan langsung terhadap otoritas Khalifah di Turki kala itu. Beberapa kali serangan dilancarkan dari Baghdad oleh Khalifah, tetapi gagal. Setelah gagal di tahun 1811, pada 1812 pasukan Kekhalifahan Utsmani dari Mesir berhasil menduduki Madinah. Pada tahun 1815, kembali pasukan dari Mesir menyerbu Riyad, Makah, dan Jeddah. Kali ini, pasukan Wahabi kocar-kacir. Pada saat itu, Ibrahim Pasya, putra sang penguasa Mesir sebagai wakil pemerintahan Turki Utsmani, datang dengan kekuatan sekitar 8000 pasukan kavelari dan infantry dari Mesir, Albania, dan Turki.

Muhammad Ibnu Saud sendiri beserta beberapa anggota keluarganya ditawan dan dibawa ke Kairo dan kemudian ke Konstantinopel. Di ibukota Khilafah Utsmani itu dia dipermalukan, diarak keliling kota di tengah cemoohan penonton selama tiga hari. Kemudian, kepalanya dipenggal dan tubuhnya dipertotonkan kepada kerumunan yang marah. Sisa-sisa keluarga Saudi-Wahabi menjadi tawanan di Kairo. Kehancuran Wahabi pun disambut gembira di banyak negeri muslim.

Pada tahun 1902, ‘Abdul Aziz, putra ‘Abd ar-Rahman ibnu saud yang mengungsi ke Kuwait, memulai usaha meraih kembali kajayaan Dinasti Saudi yang hilang. Dengan bantuan Syaikh Kuwait yang selama ini melindunginya, Ibnu Saud –demikian nama populer ‘Abdul Aziz –berhasil meraih Riyad dan mengumumkan kembali kekuasaan Dinasti Saud di sana.

 
Lahirnya Kerajaan Saudi Arabia
 
Pada 26 Desember 1915, ketika Perang Dunia I berkecamuk, Ibnu Saud menyepakati traktat dengan Inggris. Pemerintah Inggris mengakui kekuasaan Ibnu Saud atas Najd, Hasa, Qatif, Jubail, dan wilayah-wilayah yang tergabung di dalam empat wilayah utama ini. Traktat ini juga mendatangkan keuntungan material bagi Ibnu Saud. Ia mendapatkan 1000 senapan dan uang £20.000 begitu traktat ditandatangani. Selain itu, Ibnu Saus menerima subsidi bulanan £5.000 dan bantuan senjata yang akan dikirim sampai tahun 1924, bersamaan dengan runtuhnya Khilafah Islamiyah Turki Utsmani. Sebagai imbalannya, Ibnu Saud tidak akan mengadakan perundingan dan membuat traktat dengan Negara asing lainnya. Ibnu Saud juga tidak akan menyerang ke, atau campur tangan di, Kuwait, Bahrain, Qatar, dan Oman (yang berada di bawah proteksi Inggris).

Setelah berbulan-bulan dikepung, akhirnya pada 4 November 1921, Ha’il (ibukota Klan Rasyidi) jatuh ke tangan Ibnu Saud yang dibantu Inggris melalui dana dan persenjataan. Sesudah menaklukkan Ha’il, Ibnu Saud beralih ke Hijaz. Satu demi satu kota di Hijaz jatuh ke tangan Ibnu Saud. ‘Asir, wilayah di Hijaz selatan, jatuh pada 1922, disusul Taif, Makah, dan Madinah (di tahun 1924), dan Jeddah (di awal tahun 1925). Pada tahun 1925 juga, di bulan Desember, Ibnu Saud menyatakan diri sebagai Raja Hijaz, dan pada awal Januari 1926 ia menjadi Raja Hijaz sekaligus Sultan Najd dan daerah-daerah bawahannya. Untuk pertama kalinya sejak berdirinya Negara Saudi II, empat wilayah penting di Jazirah Arabia, yaitu Najd, Hijaz, ‘Asir, dan Hasa, kembali berada di tangan kekuasaan Klan Saudi. Dan pada tahun 1932, Ibnu Saud telah berhasil menyatukan apa yang dikenal sebagai Kerajaan Saudi Arabia.

 
Peran Salafi Wahabi dalam Menjadikan Palestina Terjajah
 
Bukan suatu yang aneh jika Salafi Wahabi selama ini bungkam seribu bahasa dengan keberadaan Yahudi di Palestina dan segala kejahatan yang mereka lakukan terhadap umat Islam di negeri yang terampas dan terjajah itu. Sejak awal, Salafi Wahabi sudah mengamini “penggadaian” negeri Palestina kepada Inggris untuk diberikan kepada orang-orang Yahudi.

Dalam Muktamar al-Aqir tahun 1341 H di distrik Ahsaa telah ditandatangani sebuah perjanjian resmi antara pihak Wahabi dengan pemerintah Inggris. Tertulis dalam kesepakatan itu kalimat-kalimat yang ditorehkan oleh pimpinan Wahabi berbunyi:

“Aku berikrar dan mengakui seribu kali kepada Sir Percy Cox wakil Britania Raya, tidak ada halangan bagiku (sama sekali) untuk memberikan Palestina kepada Yahudi atau yang lainnya sesuai keinginan Inggris, yang mana aku tidak akan keluar dari keinginan Inggris sampai hari kiamat.”

Surat perjanjian itu ditandatangani oleh Raja Abdul Aziz. Selain itu, utusan Wahabi juga telah datang menghadiri “Muktamar tentang Tempat Hijrah Bangsa Yahudi ke Palestina”. Dalam muktamar itu, penasihat Wahabi, Syaikh Abdullah Philippi (Kolonel Jhon Philippi) –seorang orientalis penasihat kerajaan Saudi– mengusulkan untuk memberikan Palestina kepada bangsa Yahudi dengan imbalan kemerdekaan bagi seluruh negara-negara Arab. Dalam muktamar itu, Wahabi menyetujui kesepakatan rencana itu.

 
Hujan Protes dari Negara-Negara Muslim
 
Pada tahun 1926 protes massal kaum muslim mengalir dari seluruh dunia. Resolusi pun diluncurkan dan daftar kejahatan Salafi Wahabi di’senarai’kan.

Protes yang sama bermunculan di Iran, Irak, Mesir, Indonesia, Turki, dan negara-negara muslim lainnya. Beberapa ulama menulis traktat dan buku untuk mengabarkan kepada dunia bahwa fakta-fakta yang terjadi di Hijaz pada dasarnya adalah konspirasi karya Yahudi guna melawan Islam dengan berkedok “pemurnian tauhid”. Tujuan utamanya adalah menghapus secara sistematis akar sejarah umat Islam, sehingga nantinya kaum muslimin kehilangan jejak sejarah dan asal-usul keagamaannya.

Sumber : ''Buku Sejarah Berdarah Sekte Wahabi"

Jumat, 22 Juni 2012

HUKUM MENGHADIAHKAN PAHALA DAN DOA UNTUK MAYIT



Hal ini adalah hal yang sering di ingkari oleh orang-orang Wahabi,bagaimana penjelasan sesungguhnya???

QS. Ghafir : 60


Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya akan Aku kabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku maka mereka akan masuk ke dalam Neraka dalam keadaan hina dina.”

QS Al-Hasyr : 10


“Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.”

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam menyebutkan bahwa do’a adalah ibadah, artinya, do’a adalah rukun utama dalam ibadah kepada Allah ta’ala. Oleh karena itu, barang siapa yang enggan dan malas-malasan dalam beribadah, dapat dipastikan bahwa orang tersebut enggan untuk berdo’a dan memohon hidayah kepada Allah ta’ala . (Lihat Fathul Baari, 18/55)

Masalah pengiriman pahala kepada orang yang telah meninggal dunia, secara umum bisa dibagi menjadi tiga kategori. Yaitu :




1. Mengirim doa bagi orang yang telah meninggal dunia.


2. Mengirim pahala sedekah bagi orang yang telah meninggal dunia.


3. Mengirim pahala bacaan Qur’an bagi orang yang telah meninggal dunia.

Telah kita ketahui secara pasti bahwa para ulama telah berijma’ (sepakat) yaitu apabila amalan-amalan seperti yang disebutkan diatas dilakukan oleh seorang anak kepada orang tuanya, maka ini disyariatkan. Yang masih remang-remang hukumnya adalah bagaimana bila hal tersebut dilakukan oleh seorang muslim kepada arwah muslim yang lain. Inilah yang akan kita bahas pada postingan kali ini,berikut penjelasannya. 

MENGIRIM DOA DAN PAHALA BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

 Bahkan Ulama kepercayaan Wahabi sekelas Ibnu Taimiyahpun memiliki pemahaman yg sama. Silahkan di baca.....

Berdoa dan bersedekah yang diniatkan kebaikan pahalanya untuk mayit, telah menjadi ijma’ (aklamasi) [( Majmu’ Fatawa, 3/6), (Al Faqih wal Mutafaqih, 1/154), (Ushul As Sarkhasi, 1/296.), ] seluruh para Salafush Shalih, dan imam kaum muslimin dari zaman ke zaman.

Ijma’ ulama ini berdasarkan dalil-dalil yang shahih (kuat) dan sharih (jelas) yang bersumber dari al Quran dan As Sunnah. Tidak ada yang menolak hal ini kecuali ia telah menyelisihi keyakinan yang telah disepakati oleh para ulama dan kaum muslimin. Kehujjahan Ijma’ telah diakui semua umat Islam, kecuali para pengikut hawa nafsu.

Dan mengenai konsensus ulama mengenai permasalahan ini, secara tegas dan lugas telah dijabarkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka diantaranya :

Imam Ibnu Katsir:


dalam kitab tafsirnya berkata : “Adapun berdoa dan bersedekah, maka keduanya telah disepakati (ijma’) akan sampai kepadanya (mayit), dan keduanya memiliki dasar dalam nash syariat.” (Ibnu Katsir,7 /465)

Imam An Nawawi:


Setelah menyebutkan rentetan hadits-hadits yang menjadi hujjah sampainya sedekah kepada mayit mengatakan: “Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya bersedekah untuk mayit dan itu disunahkan melakukannya, dan sesungguhnya pahala sedekah itu sampai kepadanya dan bermanfaat baginya, dan juga bermanfaat buat yang bersedekah. Dan, semua ini adalah ijma’ (kesepakatan) semua kaum muslimin.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/20.)

Imam Ibnu Taimiyah:


“Tidak ada dalam ayat, dan tidak pula dalam hadits, yang mengatakan bahwa ‘Tidak Bermanfaat’ doa seorang hamba bagi mayit, dan juga amal perbuatan yang diperuntukkannya berupa amal kebaikan, bahkan para imam kaum muslimin telah sepakat hal itu bermanfaat bagi mayit, hal ini sudah ketahui secara pasti dalam agama Islam, ditunjukkan oleh Al Quran, As Sunnah, dan ijma’. Barangsiapa yang menyelesihinya, maka dia adalah ahli bid’ah.” (Majmu’ Fatawa, 5/466)

Beliau juga berkata : “Para imam telah sepakat bahwa sedekah akan sampai kepada mayit, demikian juga ibadah maliyah (harta), seperti membebaskan budak.” (Ibid)


Imam Abu Sulaiman Walid Al Baji rah. mengatakan: “Maka, Nabi Saw(Al Muntaqa’ Syarh al Muwatta’, 4/74) mengizinkan bersedekah darinya, hal itu diizinkan untuknya, karena sedekahnya itu termasuk apa-apa yang bisa mendekatkan dirinya (kepada Allah).”

Imam Ibnu Qudamah :
“Amal apapun demi mendekatkan diri kepada Allah ta’ala yang dilakukan oleh manusia dan menjadikan pahalanya untuk mayit seorang muslim, maka hal itu membawa manfaat bagi mayit itu.” (Al Mughni, hal. 567-569)




Imam Khathib Asy Syarbini :


“Sedekah bagi mayit membawa manfaat baginya, wakaf membangun masjid, dan membuat sumur air dan semisalnya ..” (Mughni Muhtaj, 3/69-70)

Imam Al Bahuti :


Imam Ahmad mengatakan, bahwa semua bentuk amal shalih dapat sampai kepada mayit baik berupa doa, sedekah, dan amal shalih lainnya, karena adanya riwayat tentang itu. (Syarh Muntaha Al Iradat, 3/16)

Al Imam Al Bukhari:


dalam kitab Shahih-nya Bab Maa Yustahabu Liman Tuwufiya Fuja’atan An Yatashaddaquu ‘Anhu wa Qadha’i An Nudzur ‘anil Mayyit (Bab: Apa saja yang dianjurkan bagi yang wafat tiba-tiba, bersedekah untuknya, dan memenuhi nazar si mayyit).

Al Imam Muslim:


dalam kitab Shahih-nya, memasukkan hadits ini dalam Bab Wushul Tsawab Ash Shadaqat Ilal Mayyit (Bab: Sampainya pahala Sedekah kepada Mayit).

Al Imam An Nasa’I:


dalam kitab Sunan-nya memasukkan hadits ini dalam Bab Fadhlu Ash Shadaqat ‘anil Mayyit (Bab: Keutamaan Bersedekah Untuk Mayyit)

Dan masih banyak lagi perkataan dan tulisan para ulama yang menjelaskan permasalahan ini, namun dari mereka kami rasa sudah cukup. Sebagai pelengkap, kami sertakan fatwa ulama su’udiyah berikut ini :

1. Mantan Mufti Saudi Arabia- yang bernama Syaikh Abdul Aziz Baz Rahimahullah –berfatwa: “Ada pun bersedekah dan berdoa bagi mayit kaum muslimin, maka semua ini disyariatkan.” (Fatawa Nur ‘Alad Darb, 1/89)

2. Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan: “Adapun sedekah buat mayit, maka itu tidak apa-apa, boleh bersedekah (untuknya).” (Fatawa Nur ‘Alad Darb, No. 44.

Dalil-dalilnya :




Untuk selanjutnya, kita meneropong sepintas dalil-dalilnya yang menjadi hujjah pendapat ini dalam kitab dan As-Sunnah :




- Al Qur’an surah al Hasyr ayat 10 : ”Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.”

Dari Abu Hurairah ra.: “Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Saw : “Sesungguhnya ayahku sudah wafat, dia meninggalkan harta dan belum diwasiatkannya, apakah jika disedekahkan untuknya maka hal itu akan menghapuskan kesalahannya? Rasulullah Saw menjawab: Ya.” (HR. Muslim)

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, ia berkata : “Bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Saw : “Sesungguhnya ibuku wafat secara mendadak, aku kira dia punya wasiat untuk sedekah, lalu apakah ada pahala baginya jika aku bersedekah untuknya? Beliau menjawab: “Na’am (ya), sedekahlah untuknya.” (Mutafaqqun ‘alaih)

Dari Sa’ad bin ‘Ubadah ra. Ia berkata : “Aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat, apakah aku bersedekah untuknya? Beliau menjawab: Ya. Aku berkata: “Sedekah apa yang paling afdhal?” Beliau menjawab: “Mengalirkan air.” (HR. An Nasa’i dan Ibnu Majah)

“Bahwa Nabi Saw pernah mendengar seorang laki-laki berkata: Labbaik an Syubrumah (Ya Allah, saya perkenankan perintahMu untuk si Syubrumah). Nabi bertanya: Siapa Syubrumah itu ? Dia menjawab : Saudara saya atau teman dekat saya. Nabi bertanya: Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu? Dia menjawab: belum. Nabi bersabda: Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah ! ”.(HR. Abu Daud) 

PENJELASAN DALIL YANG SEPINTAS BERTENTANGAN 

Lantas bagaimana hubungan hadits diatas dengan ayat yang menyatakan bahwa seseorang tidak akan menaggung beban orang lain ? dan juga hadits Msyhur yang menyatakan amal anak adam terputus setelah ia meninggal dunia ?




Mari kita simak penjelasannya

1. Firman Allah surat an-najm ayat 39 :


“ … Bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya tiada yang didapat oleh manusia selain dari yang diusahakannya”.


Penjelasan :

Mengenai ayat diatas seorang shahabat Nabi, Ahli tafsir yang utama, yang pernah didoakan secara khusus oleh Nabi agar pandai menakwilkan al Qur’an yakni Ibnu Abbas Ra. Berkata : “Ayat tersebut telah dinasakh (dibatalkan) hukumnya dalam syariat kita dengan firman Allah SWT : “Kami hubungkan dengan mereka anak-anak mereka”, maka dimasukanlah anak ke dalam sorga berkat kebaikan yang dibuat oleh bapaknya.’ (Tafsir Khazin, IV/213)

Firman Allah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas Ra sebagai penasakh surat an-najm ayat 39 itu adalah sebagai berikut : “Dan orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka mengikuti mereka dengan iman, maka kami hubungkan anak cucu mereka itu dengan mereka dan tidaklah mengurangi sedikitpun dari amal mereka. Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya”. (At-thur :21)

Ibnu Taimiyah berkata dalam menfasirkan ayat diatas: “Allah tidak menyatakan bahwa seseorang tidak bisa mendapat manfaat dari orang lain, Namun Allah berfirman, seseorang hanya berhak atas hasil usahanya sendiri. Sedangkan hasil usaha orang lain adalah hak orang lain. Namum demikian ia bisa memiliki harta orang lain apabila dihadiahkan kepadanya. Begitu pula pahala, apabila dihadiahkan kepada si mayyit maka ia berhak menerimanya seperti dalam solat jenazah dan doa di kubur. Dengan demikian si mayit berhak atas pahala yang dihadiahkan oleh kaum muslimin, baik kerabat maupun orang lain.” (Majmu’ Fatawa, 24/366).

Berkata Iman Syaukani dalam kitabnya : (ayat) “Tidak ada seseorang itu…..” Maksudnya “tidak ada dari segi keadilan (min thariqil adli), adapun dari segi karunia (min thariqil fadhli), maka ada bagi seseorang itu apa yang tidak dia usahakan. (Nailul Authar, IV/ 102)

2. Hadits : ‘Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal : Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo’akannya atau ilmu yang bermanfaat sesudahnya’. (HR. Abu Daud)

Jawaban :
Dalam hadits tersebut tidak dikatakan inqata intifa’uhu (terputus keadaannya untuk mendapat manfaat) tetapi disebutkan inqata ‘amaluhu (terputus amalnya).

Adapun amalan orang lain (yang masih hidup) maka itu adalah milik orang yang mengamalkannya, jika dia menghadiahkannya kepada si mayit, maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi yang sampai itu adalah pahala orang yang mengamalkan bukan pahala amal si mayit itu. (Syarh Thahawiyah : 456)

Kesimpulannya, bahwa berdoa dan bersedekah bagi arwah seorang muslimin baik yang dilakukan oleh anaknya ataupun bukan adalah masyru’ (disyariatkan), dan pahalanya akan sampai bila dilakukan dengan ikhlas.

3. MENGIRIM PAHALA BACAAN QUR’AN BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA


Untuk masalah yang ketiga ini, ulama berselisih pendapat. Masing-masing memiliki dalil dan hujjah yang sulit dipatahkan begitu saja. Dan tentu saja masing-masing pendapat akan mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling benar dan hujjah mereka yang paling kuat.

Namun sebagai muslim yang baik, sikap kita atas perbedaan itu tidak dengan menjelekkan atau melecehkan pendapat yang kiranya tidak sama dengan pendapat yang telah kita pegang selama ini. Bila kita tentram dan merasa pas dengan salah satu pendapat,jangan lantas diiringi dengan caci maki kepada yang berbeda pendapat. Karena bagaimanapun yang mereka ikuti juga adalah para ulama yang telah diakui kehujjahannya dalam dunia islam.



ULAMA YG BERPENDAPAT SAMPAINYA BACAAN AL-QUR'AN KEPADA ORANG MENINGGAL 

Pendapat ini didukung oleh para ulama dari berbagai mazhab , dan lagi2 Ulama kepercayaan Wahabi Ibnu Taimiyah memiliki pemahaman yang sama....

Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash Radhiallahu ‘Anhuma:


Beliau adalah seorang sahabat Nabi, ayahnya adalah Amr bin Al ‘Ash, Gubernur Mesir pada masa Khalifah Umar. Dalam kitab Syarh Muntaha Al Iradat3/16, disebutkan demikian: Dari Abdullah bin Amru, bahwa dia menganjurkan jika mayit dikuburkan hendaknya dibacakan pembuka surat Al Baqarah, dan akhir surat Al Baqarah. Ini diriwayatkan oleh Imam Al Lalika’i. Hal ini dikuatkan oleh keumuman hadits: Bacalah Yasin kepada orang yang menghadapi sakaratul maut. 

Imam Ahmad bin Hambal rah. dan Imam Ibnu Qudamah  Rahimahumallah :


Pendapat Ini telah masyhur diketahui sebagai pendapat imam Ahmad dan ulama-ulama mazhab Hanbali, bahwa beliau membolehkan membaca Al Quran untuk orang sudah meninggal. Imam Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya, Syarhul Kabir : Berkata Ahmad: bahwa mereka membacakan Al Quran ( surat Yasin) pada sisi mayit untuk meringankannya, dan juga diperintahkan membaca surat Al Fatihah. (Syarh Al Kabir, 2/305).




Imam Al Bahuti juga mengatakan : Imam Ahmad mengatakan, bahwa semua bentuk amal shalih dapat sampai kepada mayit baik berupa doa, sedekah, dan amal shalih lainnya, karena adanya riwayat tentang itu. (Syarh Muntaha Al Iradat, 3/16)





Imam Asy Syaukani rah.
Telah ada perbedaan pendapat para ulama, apakah ‘sampai atau tidak’ kepada mayit, perihal amal kebaikan selain sedekah? Golongan mu’tazilah (rasionalis ekstrim) mengatakan, tidak sampai sedikit pun. Mereka beralasan dengan keumuman ayat (yakni An Najm: 39, pen). Sementara, dalam Syarh Al Kanzi Ad Daqaiq, disebutkan: bahwa manusia menjadikan amalnya sebagai pahala untuk orang selainnya, baik itu dari shalat, puasa, haji, sedekah, membaca Al Quran, dan semua amal kebaikan lainnya, mereka sampaikan hal itu kepada mayit, dan menurut Ahlus Sunnah hal itu bermanfaat bagi mayit tersebut. (Nailul Authar, 4/92)

Al Imam Al Hafizh Fakhruddin Az Zaila’i rah.


Beliau berkata : Ayat yang dijadikan dalil oleh Imam Asy Syafi’i, yaitu surah An Najm ayat 39: “Manusia tidaklah mendapatkan kecuali apa yang diusahakannya.” Disebutkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat tersebut mansukhpen) oleh ayat lain yakni, “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka ..” maka anak-anak akan dimasukkan ke dalam surga karena kebaikan yang dibuat bapak-bapaknya. (Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Quran, 22/546-547) (dihapus, yang dihapus bukanlah teksnya, tetapi hukumnya,)

Imam Ibnu Nujaim Al Hanafi dan Imam Kamaluddin Rahimahumallah:


Beliau berkata : “Yang paling dekat dengan kebenaran adalah apa yang telah dipilih oleh Al Muhaqqiq Ibnu Al Hummam, bahwa ayat itu (surah An Najm ayat 39) tidak termasuk larangan menghadiahkan amalnya. Artinya, tidaklah bagi manusia mendapatkan bagian selain apa yang diusahakannya, kecuali jika dia menghibahkan kepada orang lain, maka saat itu menjadi milik orang tersebut.” (Al Bahrur Raiq, 3/84)

Demikian juga Dalam kitab Fathul Qadir –nya Imam Ibnul Hummam, pada Bab Al Hajj ‘anil Ghair, beliau mengatakan, bahwa siapa saja yang berbuat amal kebaikan untuk orang lain maka dengannya Allah Ta’ala akan memberinya manfaat dan hal itu telah sampai secara mutawatir (diceritakan banyak manusia dari zaman ke zaman yang tidak mungkin mereka sepakat untuk dusta, pen). (Fathul Qadir, 6/134).





Imam Al Qarrafi Al Maliki Rahimahumallah :
Beliau mengatakan, “Yang nampak adalah bahwa bagi orang yang sudah wafat akan mendapat keberkahan dari membaca Al Quran, sebagaimana seseorang yang mendapatkan keberkahan karena bertetanggaan dengan orang shalih. (Al Fawakih Ad Dawani, 3/283)




Imam Ibnu Rusyd Al Maliki Rahimahumallah.

Dalam An Nawazil-nya, Ibnu Rusyd mengatakan: “Jika seseorang membaca Al Quran dan menjadikan pahalanya untuk mayit, maka hal itu dibolehkan. Si Mayit akan mendapatkan pahalanya, dan sampai juga kepadanya manfaatnya.” (Syarh Mukhtashar Khalil, 5/467)

Husain bin Mas’ud al-Baghawi Rahimahumallah  :


Beliau adalah pengarang kitab tafsir al Khazin, ketika menjabarkan tentang tafsir surah an-Najm ayat 39, beliau memilih pendapat yang mengatakan sampainya bacaan Qur’an bagi orang meninggal dunia. ( Tafsir Khazin,4/213)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahumallah  :


Di dalam kitab fenomenal beliau majmu’ Fatawa, beliau berkata: Orang-orang berbeda pendapat tentang sampainya pahala yang bersifat badaniyah seperti puasa, shalat dan membaca Al-Quran. Yang benar adalah bahwa semua itu akan sampai pahalanya kepada si mayyit.” (Majmu' Fatawa, 24 /315-366)

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Asy Syafi’i Rahimahumallah :


Dalam kitabnya beliau mengatakan “Hendaknya diperdengarkan bacaan Al Quran bagi mayit agar mendapatkan keberkahannya sebagaimana orang hidup, jika diucapkan salam saja boleh, tentu membacakannya Al Quran adalah lebih utama. (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, 10/371)

Imam Syihabuddin Ar Ramli Asy Syafi’i Rahimahumallah :


Beliau membolehkan membaca Al Quran untuk mayit bahkan setelah dikuburkan, dan ada sebagian pengikut Syafi’i lainnya menyatakan itu sunah. (Nihayatul Muhtaj, 2/428)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahumallah :


Penjelasan beliau yang mendukung pendapat ini bisa kita temukan dalam kitab fiqihnya yang fonumenal Fiqhus Sunnah, juz 1 pada halaman 386.


Jumhur Ulama al Azhar Kairo :

Membaca surat Yasin adalah sama saja waktunya, baik ketika sakaratul maut atau setelah wafatnya. Malaikat ikut mendengarkannya, mayit mendapatkan faidahnya karena hadiah tersebut, dan si pembaca juga mendapatkan pahala, begitu pula pendengarnya akan mendapatkan pelajaran dan hikmah darinya.(Fatawa Al Azhar, 8/295)





KESIMPULAN :


Kapan doa dikabulkan adalah pada waktu yang dikehendaki oleh Allah. Yang jelas, doa seorang mukmin tidak akan pernah sia-sia. Bahkan, doa seorang mukmin pasti akan “dikabulkan” oleh Allah, tetapi bagaimana, dalam bentuk apa, dan dengan cara apa doa itu dikabulkan adalah sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah.

Rasulullah saw bersabda, ”Tidaklah seorang muslim berdoa dengan suatu doa yang tidak mengandung dosa dan tidak untuk memutuskan silaturahim, kecuali Allah pasti akan memberikan kepadanya salah satu dari tiga hal: Allah akan mengabulkan doanya dengan segera, atau Allah akan menyimpan doanya (sebagai suatu pahala) di akhirat, atau Allah akan memalingkan dan menghindarkannya dari suatu keburukan yang sebanding dengan doanya itu.” (HR Ahmad, Al-Bazzar, dan Abu Ya’la dengan sanad jayyid. Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim dan beliau berkata: sanadnya shahih. Demikian pula Adz-Dzahabi sependapat dengan beliau).

Demikianlah cara Allah mengabulkan doa seorang mukmin. Ada doa yang dikabulkan dengan segera dan ada yg tidak segera. Allah Maha Tahu apa yang terbaik bagi hamba-Nya.




Allah SWT menyatakan bahwa orang yang telah meninggal dapat menerima manfaat doa yang dikirimkan oleh orang yang masih hidup. Allah SWT berfirman:


وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلإخَْوَانِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإَْيْمَانِ......


“Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)

Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya akan Aku kabulkan permintaan kalian. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku maka mereka akan masuk ke dalam Neraka dalam keadaan hina dina.” (QS. Ghafir: 60) 

ALLAH SANGAT PENYAYANG DENGAN MAKHLUKNYA, TAPI MAKHLUKNYA SEPERTI MANUSIALAH YANG SERING MENGINGKARINYA. 

Mudah-mudahan bermanfaat.....




Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.......

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...