English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ Belajar Dan Berbagi Ilmu Serta Nasehat Untuk Mempererat Ukhuwah Islamiyah
free counters

Selasa, 04 September 2012

MENURUT SALAFI-WAHABI - MEMAKAI KAOS BOLA BERTULISKAN NAMA ORANG KAFIR MINIMAL HUKUMNYA ADALAH HARAM..!!!

Lagi-lagi Postingan kali ini saya copaskan LANGSUNG DARI OKNUM SALAFI-WAHABI. Di copas dari postingan mereka yg berjudul “Hukum Memakai Kaos Bola Bertuliskan Nama Orang Kafir.” .

Bagi yg ingin membaca langsung secara lengkap silahkan klick link sumber yg sudah saya cantumkan di bagian bawah.

BAGI YG INGIN MEMBACA MELALUI POSTINGAN INI,
di bawah ini SAYA COPASKAN LANGSUNG DARI BLOG OKNUM WAHABI TERSEBUT,
Selamat membaca..! :

##############################———-################################


JUDUL: Hukum Memakai Kaos Bola Bertuliskan Nama Orang Kafir.

Oleh : Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Asy Syaikh ditanya tentang memakai baju yang dipakai orang-orang kafir di mana di bagian punggungnya terdapat nama olahragawan (pemain bola) kafir tanpa meniatkan tasyabbuh (meniru kebiasaan) mereka. Maka beliau menjawab:

“Perbuatan ini termasuk pengagungan terhadap orang kafir. Selama ia memakai baju yang terdapat nama orang kafir atau gambarnya, maka ini termasuk pengagungan terhadap orang kafir. Tidak diperbolehkan. Minimal hukumnya adalah haram. Dan apabila ia memang berniat mengagungkannya, dikhawatirkan ia jatuh dalam kemurtadan.

Ini adalah bentuk pengagungan terhadap orang kafir. Selama dia memakai bajiu yang ada nama atau gambar orang kafir maka ini adalah bentuk pengagungan padanya. Maka ini tidak diperbolehkan. Paling sedikit hukumnya adalah haram. Apabila dia mengagungkan orang kafir tersebut maka dikawatirkan dia jatuh pada kemurtadan. Na’am.

Teks Arab:
يقول فضيلة الشيخ وفقكم الله : الذي يلبس ما يلبسه الكفار ويكون على ظهره في لباسه اسم لا عب كافر ولا ينوي التشبه بذلك أو بهم ؟
العلامة صالح الفوزان حفظه الله :
هذا تعظيم للكافر ، مادام يلبس الثوب الذي عليه اسم الكافر أو صورته هذا تعظيم للكافر ، فلا يجوز هذا أقل أحواله أنه محرم ، وإن كان يعظمه يخشى على ردته . نعم

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...