English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ Belajar Dan Berbagi Ilmu Serta Nasehat Untuk Mempererat Ukhuwah Islamiyah
free counters
Tampilkan postingan dengan label TENTANG WAHABI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TENTANG WAHABI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Februari 2013

HUKUM MENYUSUI ORANG DEWASA, BOLEHKAH ?


Oleh : Ustadz Ibnu Mas'ud
Selamanya, fatwa para masyâyikh Salafi Wahhâbi selalu membawa keberkahan bagi para menyandang syahwat yang ingin mendapatkan jalan keluar yang islami.


Kali ini tentang menyusunya kaum pria dewasa -(yang boleh jadi sudah berjenggot menjulur seperti para masyâikh Salafi dan kaum muthowwe’ yang kerjanya “ngobrak”kaum muslimin agar bergegas shalat berjama’ah di masjid)- kepada wanita ajnabiyah (bukan muhrim) yang dimaukan untuk menjadi muhrim melalui persusuan/radhâ’ah.
Fatwa porno itu didasarkan kepada sebuah dongeng yang dinisbatkan kepada seorang istri Nabi saw. Seperti diriwayatkan Imam Malik dan lainnya.
Dalam Al-Muwatho’ hal. 297 Bab Tentang Menyusunya Pria Dewasa disebutkan sbb:
فَجَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ وَهِيَ امْرَأَةُ أَبِي حُذَيْفَةَ وَهِيَ مِنْ بَنِي عَامِرِ بْنِ لُؤَيٍّ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ كُنَّا نَرَى سَالِمًا وَلَدًا وَكَانَ يَدْخُلُ عَلَيَّ وَأَنَا فُضُلٌ وَلَيْسَ لَنَا إِلَّا بَيْتٌ وَاحِدٌ فَمَاذَا تَرَى فِي شَأْنِهِ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضِعِيهِ خَمْسَ رَضَعَاتٍ فَيَحْرُمُ بِلَبَنِهَا وَكَانَتْ تَرَاهُ ابْنًا مِنْ الرَّضَاعَةِ فَأَخَذَتْ بِذَلِكَ عَائِشَةُ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ فِيمَنْ كَانَتْ تُحِبُّ أَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهَا مِنْ الرِّجَالِ فَكَانَتْ تَأْمُرُ أُخْتَهَا أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ وَبَنَاتِ أَخِيهَا أَنْ يُرْضِعْنَ مَنْ أَحَبَّتْ أَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهَا مِنْ الرِّجَالِ وَأَبَى سَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهِنَّ بِتِلْكَ الرَّضَاعَةِ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ وَقُلْنَ لَا وَاللَّهِ مَا نَرَى الَّذِي أَمَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَهْلَةَ بِنْتَ سُهَيْلٍ إِلَّا رُخْصَةً مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَضَاعَةِ سَالِمٍ وَحْدَهُ لَا وَاللَّهِ لَا يَدْخُلُ عَلَيْنَا بِهَذِهِ الرَّضَاعَةِ أَحَدٌ فَعَلَى هَذَا كَانَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَضَاعَةِ الْكَبِيرِ
Sahlah binti Suhail, isteri Abu Hudzaifah dari Bani 'Amir bin Lu`ai menemui Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, kami dulu melihat Salim sebagai anak yang masih kecil, dia sering memasuki kediamanku, sedang saya memakai pakaian sehari-hari dan kami tidak mempunyai rumah kecuali hanya satu. Menurutmu bagaimana kami harus menyiasatinya?"
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Susuilah dia sebanyak lima kali susuan, sehingga dengan itu dia menjadi anak dari jalan persusuan."
Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya. Maka ia menyuruh saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar Ash Shiddiq dan anak-anak perempuan dari saudaranya untuk menyusui orang yang dia sukai untuk bertemu dia. 
Namun seluruh isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak menjadikan penyusuan sebagai sarana agar seseorang boleh bertemu dengan salah satu di antara mereka. Mereka lalu berkata; "Tidak, demi Allah, menurut pendapat kami perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Sahlah binti Suhail tidak diberikan kepadanya kecuali sebagai keringanan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan itu khusus baginya. Tidak, demi Allah, seseorang tidak boleh bertemu dengan kami hanya lantaran penyusuan semacam ini." Begitulah pandangan isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyusuan anak dewasa atau yang beranjak besar." 
Beberapa saat yang lalu, DR. Izzat 'Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya.
Bagaimana sebenarnya konsep menyusui dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekwensi apa yang diakibatkan dari susuan tersebut. Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini.
Menyusui Anak Berumur di Bawah Dua Tahun.
Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadi daging dan tulangnya.
Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan mahramnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut? Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat:
Pendapat Pertama: Bahwa menyusui waktu besar tidak bisa menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullahshallallahu 'alaihi wasallam, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafi’yah serta Hanabilah. (Az Zaila’i, Tabyinu Al Haqaiq : 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik : 2/ 213, As Syafi’I, Al Umm : 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm : 515)
Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." (QS. Al-Baqarah: 223)
Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram.
Begitu hadits Aisyah radliyallahu 'anha, bahwasanya ia berkata:
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدِي رَجُلٌ قَالَ يَا عَائِشَةُ مَنْ هَذَا قُلْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ قَالَ يَا عَائِشَةُ انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya: "Wahai Aisyah, siapakah orang ini?" Aku menjawab: "Ia saudara sesusuanku". Beliau bersabda: "Wahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan." (HR. Bukhari no: 2453)
Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan dikarenakan lapar (maja’ah) yaitu pada waktu kecil. (Ibnu al Atsir (544 H-606 H), Al Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz: 1/316) Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. (Ibnu Qayyim, Zaad al Ma’ad: 5/516)
Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah radliyallahu 'anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda:
لَا يُحَرِّمُ مِنْ الرِّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ
"Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih." (HR. Tirmidzi), dan beliau berkata, "Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun.")
Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi mahram bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih.
Lafadh “Ats Tsadyi“ (puting payu dara) tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan: fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur menyusu. Dari situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. (Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi : 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke – 1, Juz : 4/ 263)
Pendapat Kedua: Bahwa menyusui waktu besar menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah pendapat Aisyah radliyallahu 'anha, dan madzhab Ad Dhahiriyah (Ibnu Hazm, al Muhalla : 10/ 17-20)
Mereka berdalil dengan hadist Aisyah radliyallah 'anhabahwasanya ia berkata:
جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَرَى فِي وَجْهِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْ دُخُولِ سَالِمٍ وَهُوَ حَلِيفُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضِعِيهِ قَالَتْ وَكَيْفَ أُرْضِعُهُ وَهُوَ رَجُلٌ كَبِيرٌ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيرٌ

"Sahlah binti Suhail datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah (ada sesuatu) karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Susuilah dia." Dia (Sahlah) berkata; "Bagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum sambil bersabda: "Sungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.” (HR. Muslim , no : 2636)

Di dalam riwayat lain disebutkan:
قَالَ أَرْضِعِيهِ تَحْرُمِي عَلَيْهِ 

"Susuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu." (HR. Muslim, no. 2638)
Hadist di atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya.
Pendapat Ketiga: Menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkhalwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shan’ani, dan Syaukani. (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al Fatawa :34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz : 6/ 353, As Shon’ani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407).
Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Khudaifah dan Sahlah, keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya. Benarkah demikian? Wallohu a’lam bish Showab

Selasa, 02 Oktober 2012

AJARAN ANEH SALAFI WAHABI (MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB)


Beginilah ajaran yang katanya pemurni sunnah, eh ternyata ajarang orang gak “genah” (tidak jelas). Bagaimana bisa disebut ajaran pemurni tauhid kalo dedengkotnya aja ketika ditanya tentang alasan kenapa rambut kepala harus dicukur gundul gak bisa jawab.

Di dalam Kitab Fitnah Al-Wahabiyah karangan Sayid Ahmad Zaini Dahlan pada hal. 19 dijelaskan sebagai berikut. Sebagaimana scan kitab yang berwarna kuning:

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Akan muncul sekelompok manusia dari arah timur (Madinah) mereka membaca Al-Qur’an tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah keluar dari busurnya. Tanda-tanda mereka bercukur gundul (botak). (HR. Bukhari) ..............................

Riwayat lain sebagai pendukung hadits Imam Bukhari

(Imam Muslim bin Hajjaj berkata dalam Shahihnya, “Abdu bin Humaid telah menyampaikan kepada kami, ia berkata, Abdurrazzaq bin Hammam telah menyampaikan kepada kami, ia berkata, Abdul Malik bin Abi Sulaiman telah menyampaikan kepada kami, ia berkata, Salamah bin Kuhail telah menyampaikan kepada kami, ia berkata, ‘Zaid bin Wahab al-Juhani telah menceri-takan kepadaku bahwa ia termasuk salah seorang anggota pasukanyang berangkat bersama Ali ra. untuk memerangi kaum Khawarij. Ali ra. berkata, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Akan muncul satu kaum dari umatku yang membaca al-Qur’an, bacaan al-Qur’an kalian tidak ada apa-apanya dibanding bacaan mereka, shalat kalian tidak ada apa-apanya dibanding shalat mereka, puasa kalian tidak ada apaapanxja dibanding puasa mereka. Mereka membaca al-Qur’an dan menyangka al-Qur’an itu menjadi hujjah yang mendukung mereka padahal al-Qur’an menjadi hujjah yang membantah mereka. Shalat mereka tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah keluar dari busurnya. Sekiranya pasukan yang memerangi kaum ini tahu apa yang telah disediakan buat mereka melalui lisan nabi mereka niscaya mereka akan meninggalkan amal. Tanda-tandanya adalah di antara kaum ini terdapat seorang lelaki yang memiliki lengan atas tapi tidak memiliki lengan bawah. Dan di pangkal lengan atasnya terdapat seperti mata payudara dan padanya terdapat rambut yang telah memutih.”)

.........................................“Kebetulan suatu ketika ada seorang wanita yang mengajukan sebuah argumen kepada Muhammad bin Abdul Wahhab berkaitan ketidaksukaan untuk mengikuti ajarannya, dimana Muhammad bin Abdul Wahhab memerintahkan kepada wanita itu untuk mencukur gundul rambut kepalanya. Kemudian si wanita berkata kepadanya, “Sementara engkau menyuruh wanita mencukur rambut kepala, alangkah baik jika engkau menyuruh kaum laki-laki untuk mencukur jenggotnya. Karena rambut kepala bagi wanita adalah perhiasannya, sedangkan jenggot bagi laki-laki juga perhiasannya. Maka dia (wanita) tidak mendapatkan jawaban.”

Rasulullah bersabda :

حَدَّ ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوْسَى الجُرَشِىُّ البَصْرِىُّ حَدَّ ثَنَا أَبُوْدَاوُدَ الطَّيَالِسِىُّ أَخْبَرَنَاهَمَّامٌ عَنْ خِلَاسِ بْنِ عَمْرٍوعَنْ عَلِىٍّ قَالَ:(نَهَى رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَحْلِقَ اْلمَرْأَةُ رَأْسَهَا)

Artinya: “telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Musa al-Juraisyi al-Basri, menceritakan kepadaku Abu Dawud al-Tayalisi, memberikan kabar kepadaku Hammam, dari Qatadah, dari Khalas bin 'Amr, dari 'Ali berkata: Rasulullah SAW melarang wanita mencukur rambut kepalanya” (HR. Abi Isa Muhammad bin Isa bin Saurah (yang kemudian dikenal dengan al-Tirmidzi), Sunan al-Tirmidzi, Juz II, (Dar al-Fikr), hlm: 266).

Astaghfirulloh............ bisa dibayangkan jika wanita pada mengikuti ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab dengan mencukur rambut kepalanya seperti kaum laki-laki, maka hal itu akan bertentangan dengan sunnah Rasul akan larangan mencukur rambut bagi kaum wanita. Wallahu a’lam bish-Shawab. Semoga bermanfa’at. Aamiin

Rabu, 26 September 2012

NAJD ADALAH TEMPAT KELAHIRAN PAHAM WAHABI (TANDUK SETAN)


Oleh : Ustadz Ibnu Mas'ud

Dalam kitab Khawathir Haula Al-Wahabiyah oleh Muhammad Ismail Muqaddam Hal. 30-31 dijelaskan sbb:

مـــن قـلــــب الجــزيــــرة العـــربـيـــــة ومــــن نــجـــد (1) ومـــن العــيــيـّنــــة (2) تـحـديــدا انطلقـــــت الدعـــــوة الـوهـابـيـــــة الدعـــــوة الــتى علــى أســـــاسها قــــامت الـدولــــة السعـــوديــــة ولا تزال قائمة الى
حد اليوم، فـــي تلـــك المـنــطــقـة القــاحلــة ومــن تـلـك المـــارة البـــدويـــة انبلــج صــــوت المصـــــلح الديـنـــــي – إن صـــحّ التـعبـيـــــر – محمــــد بــــن عبــــد الـوهـــاب (3)

(1) نجـــد : معنــــاها الـرض المــرتفـعـــة وهـــو إســـم يطلـــق علـــى المـنطـقـــة الوسطـــى مـــن شــبه الجــزيـــرة العــربــيــة وهو أكبر قسم في وسط هذه الجزيرة .حدود نجد غير معروفة تماما لدى الجغرافيين العرب القدماء لذلك كثرت فيها القوال وتعددت الراء ولكن حدودها التقريبية هي كالتي شمال : جبل شمّر وغربا : الحجاز وجنوبا الربع الخالي وشرقا : الدهناء والحساء ( حسين الشيخ خزعل، تاريخ الجزيرة في عصر الشيخ محمد بن عبد الوهاب ، بيروت ، دار الطليعة ، دون تاريخ ، الجزء الول ، ص13)

(2) العيّينة:أحد بلدان العارض في الشمال وهي بلدة الشيخ محمد بن عبد الوهاب ومسقط رأسه.( النهضة الولى للدعوة الوهابية حسين الشيخ خزعل، تاريخ الجزيرة، مرجع سلف ذكره ، ص15

(3)محمد بن عبد الوهاب (1792-1703) ينتمي محمد بن عبد الوهاب إلى بني سنان و هم فرع من تميم.ولد في العيينـة، رأى النـور فـي بيـت عمـاده العلـم و اليمـان ،جـده الشـيخ سـليمان آل مشـرف كـان مـن أعلـم علمـاء نجـد فـي زمـانه و كـانت لـه اليـد الطـولى فـي فقـه المـذهب الحنبلـي و إليـه انتهـت الرئاسـة الدينيـة فـي نجـد تـولى القضـاء بالعيينة، ووالد الشيخ عبد الوهاب بن سليمان كان عالما جليل القدر فقيها على مذهب المام أحمد بن حنبل و له معرفـة واسـعة فـي الحـديث و التفسـير و غيرهمـا مـن العلـوم الدينيـة الـخرى ،درس محمـد بـن عبـد الوهـاب فـي المدينة المنورة على يد الشيخ سليمان الكردي و الشيخ محمد حياة السندي .قضى فترة من حياته رحالة فقد عاش أربع سنوات في البصرة و قضى خمس سنوات في بغداد و قضى عاما في كردستان و عامين في همدان ثم اتجه إلــى أصــفهان و درس هنــاك –كمــا يقــال- لمــدة أربــع ســنوات فلســفة أرســطو و الشراقية و الصوفية ثم إتجه إلى "قــــم" و بعد هذا التطواف ارتاح إلى مذهب أحمد بن حنبل فغدا من أكبر المـدافعين عنـه و المتحمسـين لـه فعـاد إلـى العيينـة ثـم راح يـدعو النـاس إلـى مـا يعتقـد أنـه الفكـر الـديني الحــــــــــــق و ظهرت أفكاره التي يدعو إليها =الزعامـة الدينيـة لـبن عبـد الوهـاب و الزعامـة السياسـية لـبن سـعود

Dari jantung semenanjung Arab, dari Najd (1) dan dari ‘Uyainah awal munculnya dakwah Wahhabiyah. Dakwah atas dasar berdirinya negara Saudi dan masih bertahan sampai batas saat ini, di daerah gersang orang-orang badui ini menggemalah suara pembaharu dalam agama (sehingga bisa dikatakan sebagai ajaran) Muhammad ibn Abd al-Wahhab (3)

1) Najd: Artinya dataran tanah yg tinggi, yakni nama yang diberikan untuk daerah pusat semenanjung Arab dan adalah bagian terbesar di tengah pulau ini. Batasan Najd tidak dikenal dengan peta geografi Arab kuno. Karena mengenahi Najd itu beragam pendapat, tetapi batas perkiraan seperti batas Utara: Gunung adas dan barat: Hijaz Dan sebelah selatan seperempat kosong dan timur: Ad-Dahna’ dan Al-Ihsa’ (Hussein Sheikh Khazal, sejarah pulau di era Sheikh Mohammed bin Abdul Wahab, Beirut, Dar Ath-Tholi’ah, tanpa tahun, juz 1, hal. 13)

2) Uyainah: Salah satu negeri dari negara-negara utara, kota Sheikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan kampung halamannya. (Hussein Sheikh Khazal, sejarah pulau, referensi tersebut di atas, hal 15)

3) Muhammad bin Abul Wahhab (1703-1792). Wilayah Muhammad bin Abul Wahhab sampai Bani Sinan merupakan cabang dari Tamim. Dilahirkan di Uyainah, terlihat cahaya di dalam rumah kehebatannya akan ilmu dan keimanan, kakeknya bernama Sheikh Sulaiman, keluarga terhormat dan merupakan ulama yg paling cerdas di Najd pada zamannya. Adalah dia sebagai penerus mazhab Hanbali dan padanya diserahkan kepemimpin agama di Najd yang berkedudukan di Uyainah, dan ayah dari Syekh Abdul Wahab bin Sulaiman adalah ulama besar, cendikiawan, ahli hukum dengan madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, dan pengetahuannya yang luas tentang ilmu hadits, tafsir dan selain dari keduanya dari ilmu-ilmu keagamaan yang lain. Muhammad ibn Abd al-Wahhab belajar di Madinah pada Sheikh Sulaiman Al-Kurdi dan Syekh Muhammad Hayat Al-Sindi. Dia menghabiskan masa perjalanan hidupnya. empat tahun hidup di Basra dan menghabiskan lima tahun di Baghdad dan menghabiskan setahun di Kurdistan dan dua tahun di Hamedan kemudian hidupkan ke Isfahan dan belajar di sana - seperti yang mereka katakan - untuk jangka waktu empat tahun filsafat barat dan sufisme kemudian beralih ke "pergerakan pembaharuan" dan setelah itu dia berlabuh ke madzhab Ahmad bin Hanbal, maka jadilah seorang pembela (madzhab) terbesar dan pembaharu kemudian kembali ke Uyainah, kemudian mengklaim dan mengajak orang-orang untuk percaya dengan apa yg diyakininya bahwa pemikiran keagamaannya itu yg benar dan muncul ide-ide yang di dakwahkannya. Maka diasumsikan bahwa agama Muhammad bin Abdul Wahhab didasari oleh politik kepemimpinan Ibnu Saud. Wallahu a’lam

Selasa, 25 September 2012

MUHAMMAD SHALIH AL-UTSAIMIN MENGINGKARI KEUTAMAAN RASULULLAH



محمد بن صالح العثيمين يقول لا يعلم دليل على أن النبي صلى الله عليه وسلم أفضل الخلق مطلقاً, أو بعبارة أخرى فهو ينفي أن يكون النبي صلى الله عليه وسلم أفضل الخلق مطلقاً (شاهد الصورة من كتاب المناهي اللفظية ص 161

Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan tidak menemukan bukti bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mutlak sebagai makhluk terbaik. Atau dengan kata lain ia menyangkal bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mutlak sebagai makhluk terbaik.

Lihat Scan Kitab Al-Manahi Al-Lafzhiyah hal.. 161 seperti dalam gambar.

Sementara ayat Al-Qur’an, hadits Nabi dan pendapat ulama menjelaskan bahwaRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik makhluk ciptaan Allah.

وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ

“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (QS.Al-Qalam: 4)

روى مسلم (4223) عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَأَوَّلُ مَنْ يَنْشَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ ، وَأَوَّلُ شَافِعٍ ، وَأَوَّلُ مُشَفَّعٍ) .

Diriwayatkan oleh Muslim (4223) dari Abu Hurairah ra. dia berkata: Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku adalah penghulu keturunan Nabi Adam pada hari kiamat, dan yang pertama bangkit dari kubur, pemberi pertolongan yang pertama kali, dan yang pertama mendapatkan pertolongan.”

وقد فهم العلماء من هذا النص وغيره من النصوص الواردة في فضائل نبينا صلى الله عليه وسلم أنه أفضل الخلق .
قال النووي رحمه الله في "شرح صحيح مسلم :
وهذا الحديث دليل لتفضيله صلى الله عليه وسلم على الخلق كلهم ، لأن مذهب أهل السنة أن الآدميين أفضل من الملائكة ، وهو صلى الله عليه وسلم أفضل الآدميين وغيرهم"

Pemahaman para ilmuwan 'dari teks dan teks-teks lain yang terkandung dalam nilai-nilai KEUTAMAAN Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam bahwa yang terbaik dari penciptaan.

Al-Nawawi mengatakan dalam "Syarah Shahih Muslim":
Hadits ini menunjukkan keutamaan Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam mengalahkan keutamaan semua makhluk (ciptaan Allah), karena menurut pemahaman Ahlussunnah bahwa manusia lebih baik dari malaikat, dan dia Nabi Muhammad Shallallhu ‘alaihi wa sallam adalah manusia terbaik dan terbaik dari makhluk lainnya."

جاء في البداية والنهاية - (ج 6 / ص 302)
وسيأتي الحديث في صحيح مسلم عن أبي بن كعب أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إني سأقوم مقاما يوم القيامة يرغب إلى الخلق كلهم حتى أبو هم إبراهيم الخليل *
فدل على أنه أفضل إذ هو يحتاج إليه في ذلك المقام، ودل على أن إبراهيم أفضل الخلق بعده

Datang dari Kitab Bidayah Wa An-Nihayah - (juz 6 / hal. 302)
Pembicaraan ini akan datang dalam Shahih Muslim dari Abu bin Ka'ab bahwa Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku akan menempati suatu tempat yang diinginkan semua makhluk pada Hari Kebangkitan sampai termasuk bapakmu Ibrahim yang dikasihi Allah *

Hal ini menunjukkan bahwa Nabi lebih utama jika tempat belia sangat dibutuhkan di tempat itu, dan menunjukkan bahwa Nabi Ibrahim adalah makhluk terbaik berikutnya.

وقد قال بذلك جل علماء الامة الإسلامية فنبينا صلى الله عليه وسلم أفضل الخلق فراجع مثلا

الإمام الشافعي في "الأم" (4/167) .
الإمام عبد الرازق الصنعاني في مصنفه (2/419) .
الإمام السبكي والخفاجي في نسيم الرياض ج (3) ص (531)
الإمام السخاوي في التحفة اللطيفةالصفحة : 12
حاشية أنوار البروق فى أنواع الفروق ج4 ص 330
فيض القدير ج 6 ص 343
ابن حجر في "فتح الباري" شرح حديث رقم (6229) .
المرداوي في " الإنصاف" (11/422) .
الألوسي في"روح المعاني" (4/284) .
حتي شيخ اسلامهم ابن تيمية في "مجموع الفتاوى" (1/313) و (5/127، 468) .
وتلميذه ابن القيم في تهذيب السنن حديث رقم (1787) من عون المعبود ابن القيم بدائع الفوائد ج3 ص655

Dan sungguh telah mengatakan hal yang demikian itu adalah mayoritas ulama bahwa Nabi Shallallhu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik makhluk, merujuk pada beberapa pendapat, misalnya:

1. Imam Syafi'i dalam "Al-Uum" (4/167).
2. Imam Abdul Razzak Ash-Shan'aani dalam karyanya (2/419).
3. Imam Subki dan al-Khafaji dalam Nasim Ar-Riyadh juz (3) hal. (531)
4. Imam Sakhawi dalam At-Tuhfah Al-Lathifah hal. 12
5. Al-Qadiir juz 6 hal. 343
6. Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari’ syarah hadits (6229).
7. Mardaawi dalam "Al-Inshaf" (11/422).
8. Al-Alusi dalam "Ruh Al-Ma’ani" (4/284).
9. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam "Majmu’ Al-Fatawwsa" (1/313) dan (5/127, 468).
10. Dan Muridnya Ibnu Qaiyim Al-Jauzi dalam Tahdzib As-Sunan hadits nomor (1787) Ibnu Qayyim dalam Bada-i’ Al-Fawaid juz 3, hal. 655

Wallahu a’lam bish-Shawab. Semoga bermanfa’at, Aamiin....

Senin, 24 September 2012

BOLEHKAH MENUNTUT ILMU DARI MBAH “GOOGLE”

Oleh : Ibnu Mas'ud.

1. Belajar adalah hal yang merupakan kewajiban bagi seluruh orang islam, sesuai sabda nabi:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya: Rosululloh SAW. bersabda: “Mencari ilmu adalah suatu keharusan bagi setiap muslim”.
Imam Al Munawi dalam Faidlul Qodir memberikan penjelasan hadist ini sebagai berikut:

(فيض القدير 5264 (ج 4 / ص 267)
(طلب العلم فريضة على كل مسلم) قد تباينت الأقوال وتناقضت الآراء وفي هذا العلم المفروض على نحو عشرين قولا وكل فرقة تقيم الأدلة على علمها وكل لكل معارض وبعض لبعض مناقض وأجود ما قيل قول القاضي: ما لا مندوحة عن تعلمه كمعرفة الصانع ونبوة رسله وكيفية الصلاة ونحوها فإن تعلمه فرض عين قال الغزالي في الإحياء: المراد العلم بالله وصفته التي تنشأ عنه المعارف القلبية وذلك لا يحصل من علم الكلام بل يكاد يكون حجابا مانعا منه وإنما يتوصل له بالمجاهدة فجاهد تشاهد ثم أطال في تقريره بما يشرح الصدور ويملأ القلب من النور إلى أن قال… سئل عنه النووي فقال: ضعيف وإن كان معناه صحيحا إلى أن قال… وقال المصنف: جمعت له خمسين طريقا وحكمت بصجته لغيره ولم أصحح
حديثا لم أسبق لتصحيحه سواه.

Artinya: (Mencari ilmu adalah suatu keharusan bagi setiap muslim)Telah aku jelaskan Qoul-qoul dan pertentangan pendapat tentang Ilmu yang di haruskan (mempelajarinya) sekitar 50 qoul, dan setiap golongan berpegang pada dasar-dasar sesuai keilmuan, satu sama lainnya saling bertentangan.

- Namun pendapat yang paling Indah, adalah dari Imam Al Qodli: “Setiap ilmu yang harus di pelajari (tidak ada keleluasaan untuk tidak mempelajarinya) seperti mengetahui pencipta, kenabian Rosul-Nya, tata cara sholat dan lainnya, karena mempelajarinya adalah kewajiban bagi setiap orang”.

- Imam Ghozali dalam kitab Ikhya’ berkata: “Yang di kehendaki (dengan Ilmu yang di haruskan mempelajarinya) adalah mengetahui (ma’rifat/Wushul) Alloh dan sifat-Nya, dimana dengan ilmu tersebut muncul pengetahuan yang bersumber dari hati, dan hal itu tidak akan berhasil dari Ilmu Kalam (Tauhid/teologi), bahkan ilmu kalam bisa menjadi penghalang dan penyegah mengetahui Alloh. Ma’rifat kepada Alloh hanya bisa berhasil dengan mujahadah (bersungguh-sungguh beribadah kepada Alloh), bersungguh-sungguhlah maka engkau akan menemukan ma’rifat kepada Alloh!”. Kemudian Imam Ghozali membeberkan keterangan tentang sesuatu yang bisa melapangkan dada dan menerangi hati.

- Pada waktu Imam Nawawi di tanya (tentang status) Hadist ini, beliau berkata: “(hadist ini) adalah hadist dloif (lemah dipandang dari periwayat), walaupun Shohih dalam segi makna (maknanya benar). Imam Mushonnif (pengarang kitab Jamiussoghir: Imam Suyuthi) berkata: “Aku mengumpulkan hadist ini (melalui) 50 periwayat dan aku menghukumi (hadist ini) dengan Shohih Li Ghoirihi (Shohih dengan memandang periwayatan hadist lain) dan aku tidak menghukumi shohih suatu hadist yang belum aku shohihkan selain hadist diatas”.

2. Beliau Nabi SAW. menekankan belajar, walaupun sulitnya pemahaman, jarak dan waktu,

شعب الإيمان للبيهقي – (ج 4 / ص 174)
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « اطلبوا العلم ولو بالصين, فإن طلب العلم فريضة على كل مسلم » « هذا حديث متنه مشهور, وإسناده ضعيف»

Artinya: Rosululloh SAW. bersabda: “Carilah ilmu walaupun sampai ke negeri China, karena sesungguhnya Mencari ilmu adalah suatu keharusan bagi setiap muslim”.
Catatan: Hadist ini Masyhur namun dloif, sedangkan penggunaan hadits dhaifuntuk fadhoilul a’mal (keutamaan beramal) adalah boleh.

3. Sedangkan ulama, guru ataupun ustadz sepeti hadist diatas ibid adalah merupakan pewaris para nabi yang menjadi pemegang tongkat estafet perjuangan agama islam, sehingga pelajar tidak akan mampu mempelajari ilmu agama dengan benar tanpa melalui ulama, bahkan apabila belajar ilmu Thariqot dan Haqiqot, beliau Imam Abu Yazid Al Basthomi memperingatkan pelajar yang mempelajarinya tanpa guru sebagai berikut:

تفسير حقي – (ج 7 / ص 393)
ومن كلام ابى يزيد البسطامى قدس سره من لم يكن له شيخ فشيخه الشيطان

Artinya: Sebagian dari perkataan Imam Abu Yazid -semoga Alloh menbersihkan rahasianya- “Barangsiapa yang tidak mempunyai guru, maka gurunya adalah Setan”.

Imam Sayid Alawi bin As Saqof dalam kitab Sab’atul kutub menjelaskannya sebagai berikut:

سبعة الكتب المفيدة ص: 52
فصل فيمن يصح أن يتخذ شيخا إعلم وفقني الله وإياك لمرضاته أنه يجب على مريد الطريق أن يقصد عند إرادة إنابته وتوبته واستيقاظه من نوم غفلته شيخا من أهل زمانه يكون مترقيا في مقام الرجال الكمل شرعيا حقيقيا سلوكه على الكتاب والسنةوالاقتداء بالعلماء إلى أن قال… فالشيخ العارف الواصل وسيلة المريد إلى الله وبلبه الذي يدخل منه على الله فمن لاشيخ له يرشده فمرشده الشيطان ومن هذا تعلم أنه لا يجوز التصدر لأخذ العهد على المريدين وإرشادهم إلا بعد التربية اهـ

Artinya: Fasal menjelaskan orang yang bisa/pantas menjadi guru. ketahuilah! -semoga Alloh memberi pertolongan ridlo-Nya kepada kita- sesungguhnya wajib bagi murid Thoriqot apabila ingin kembali, taubat dan bangun dari tidur “lupanya” untuk mencari Syaikh (Mursyid/guru) di zamannya yang suluknya (metodenya) terdidik sebagi lelaki sempurna secara syariat dan hakikat, sesuai Al Qur’an, Al Hadist dan mengikuti Ulama. Sampai…. Maka guru yang wushul (sampai derajad ma’rifat Alloh) sebagai perantara murid pada Alloh, dan menjadi sari pati yang bisa menghantar ma’rifat Alloh. Maka orang yang tidak mempunyai guru yang mampu menjadi petunjuk baginya, maka pembimbingnya adalah setan, dan dari ini diketahui sesungguhnya tidak boleh mengambil janji (membaiat) pada para murid dan membimbing kecuali setelah memberi pendidikan (Ilmu Syariat).

Mayoritas ulama, seperti keterangan Imam Nawawi dalam kitab majmu’ berkata:

المجموع شرح المهذب الجزء الأول ص: 66
فقد قال ابن سيرين ومالك وخلائق من السلف: هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم. إلى أن قال… وقالوا: ولا تأخذ العلم ممن كان أخذه له من بطون الكتب من غير قراءة على شيوخ أو شيخ حاذق فمن لم يأخذه إلا من الكتب يقع في التصحيف ويكثر منه الغلط والتحريف.

Artinya: Imam Ibnu Sirin, Imam Malik dan Para ulama salaf benar-benar berkata: “Ilmu ini adalah agama, maka lihatlah (telitilah) dari siapa kalian mengambil (belajar tentang) agama kalian”, sampai… Para ulama berkata: “Janganlah kalian mengambil (belajar) ilmu dari orang yang belajar dari kitab tanpa membaca pada para Syaikh atau syaikh yang pintar, maka barangsiapa yang mempelajari ilmu hanya lewat buku akan mengalami kesalahan pemahaman, banyak membuat kekeliruan dan akan membelokkan pengertian.

4. Dengan sendirinya ulama mempunyai peranan yang sangat penting karena merupakan perantara ilmu, seperti ungkapan dalam kaidah fiqh:

للوسائل حكم المقاصد

Artinya: “perantara mempunyai hukum sama seperti tujuan”, yakni cara menghormati murid/pelajar kepada Masyayikh ataupun ustadz yang merupakan perantara untuk mendapatkan ilmu agama yang agung, seperti ungkapan Imam Ghozali:

هامش اتحاف السادة الجزء الأول ص: 336
قال رسول الله إنما أنا مثل الوالد لولده بأن يقصد انقاذهم من نار الآخرة وهو أهم من انقاذ الوالدين ولدهما من نار الدنيا ولذلكصار حق المعلم أعظم من حق الوالدين فإن الوالد سبب الوجود الحاضر والحياة الفانية والعلم سبب الحياة الياقية ولو لا المعلم لانساق ما حصل من جهة الأب إلى الهلاك الدائم

Artinya: Rosululloh SAW. bersabda: “Sesungguhnya Aku laksana orang tua bagi anaknya”, yang mempunyai tujuan menyelamatkan dari api neraka, dan ini lebih penting daripada para orang tua yang menyelamatkan anaknya dari api dunia (ekonomi), dan dari situ hak pengajar ilmu agama lebih agung daripada kedua orang tua, karena orang tua sebagai sebab keberadaan anak di dunia fana, sedangkan Ilmu sebab mendapatkan kehidupan kekal (Akhirot), dan andai tidak ada pengajar, maka sesuatu yang timbul dari ayah (meneyelamatkan dari api dunia/ekonomi) akan menggiring pada kerusakan selamanya. Wallahu a’lam bish-Shawab. Semoga bermanfa’at., Aamiin.....

Senin, 17 September 2012

KESAKSIAN ATAS DARAH YAHUDI DARI KELUARGA SAUD


 
Pada tahun 1960, Radio Sawt Al Arab di Kairo Mesir dan Radio Yaman di Sana’a mengkonfirmasikan kebenaran Darah Yahudi dari Keluarga Saudi.

Raja Faisal Al-Saud waktu itu tidak bisa menolak kenyataan Darah Yahudi dari Keluarga Saudi ketika dia menyatakan kepada Washington Post pada 17 September 1969 dengan berkata: ”Kami, Keluarga Saudi adalah saudara sepupu (cousins) Yahudi. Kami sama sekali tidak setuju kepada sebarang Pemerintah Negara Arab atau Pemerintah Negara Muslim yang menunjukkan kebencian kepada Yahudi, tetapi kita harus hidup berdampingan secara damai dengan mereka. Negara kami (Arabia) adalah asal muasal darimana orang Yahudi pertama muncul, dan kemudian keturunannya menyebar keseluruh penjuru dunia”. Demikianlah deklarasi Raja Faisal Al-Saud bin Abdul Aziz.

Hafiz Wahbi, Penasehat Kerajaan Saudi, menyebutkan dalam bukunya yang berjudul ”Peninsula of Arabia” bahwa Raja Abdul Aziz Al Saud yang meninggal tahun 1953 telah berkata: ”Pesan kami (Pesan Saudi) kepada seluruh kabilah Arab yang menentang kami: Kakek saya, Saud Awal, pernah menawan sejumlah Sheikh dari Kabilah Mathir dan ketika serombongan orang dari kabilah yang sama datang menuntut pembebasan mereka, Saud Awal memerintahkan kepada para pengawalnya untuk memenggal kepala semua tawanan itu, kemudian, dia ingin menghinakan para penuntut itu dengan mengundang mereka untuk memakan daging korbannya yang sudah dimasak sementara potongan kepalanya ditaruh di atas nampan. Para penuntut itu sangat terkejut dan menolak untuk memakan daging keluarganya sendiri; dan karena penolakannya itu, dia memerintahkan kepada para pengawalnya untuk memenggal kepala mereka juga”.

Hafiz Wahbi mengatakan lebih jauh bahwa maksud Raja Abdul Aziz Al Saud menceritakan kisah berdarah itu agar delegasi dari Kabilah Mathir yang saat itu sedang datang untuk menuntut pembebasan pemimpin mereka saat itu, yakni Sheikh Faisal Al Darwish, untuk tidak meneruskan niat mereka. Karena bila tidak mereka akan mengalami nasib yang sama. Dia membunuh Sheikh itu dan menggunakan darahnya untuk wudhu tepat sebelum ia melakukan sholat (sesuai dengan fatwa sesat paham Wahabi ).

Kesalahan Sheikh Faisal Al Darwish saat itu adalah karena dia mengkritik Raja Abdul Aziz Al Saud yang telah menandatangi dokumen yang disiapkan pemerintah Inggris sebagai sebuah Deklarasi untuk memberikan Palestina kepada Yahudi. Penandatanganan itu dilakukan di sebuah konferensi yang diselenggarakan di Al Aqeer pada tahun 1922.

Begitulah dan hal itu berlanjut terus sampai sekarang dalam sistem kekuasaan rezim Keluarga Saudi atau tepatnya Keluarga Yahudi ini. Semua tujuannya adalah: menguasai semua kekayaan dan keberkahan negeri Rasulullah saw; dengan cara merampok dan segala macam perbuatan keji lainnya, penyesatan, pengkafiran, mengeksekusi semua yang menentangnya dengan tuduhan kafir dan musyrik yang semuanya itu didasarkan atas DOKTRIN PAHAM WAHABI.

1. Sumber dari bahasa Indonsia, Wajah Asli dinasti Saudi, dalam http://wildwestwahabi.wordpress.com/...dinasti-saudi/

2. Sumber dari bahasa Inggris, dengan judul: THE SAUDI DYNASTY: FROM WHERE IS IT? AND WHO IS THE REAL ANCESTOR OF THIS FAMILY? Dapat diunduh di http://www.fortunecity.com/boozers/b...2/history.html

3. Juga bisa diunduh dalam, Zionist Rulers of Saudi Arabia: Jewish Roots of the Saudi Ruling Family, dalam http://pakalert.wordpress.com/2008/1...-saudi-arabia/

4. Sumber dalam bahasa Arab berjudul, Alu Su`ud min Aina wa Ila Aina? karangan Muhammad Sakher, dalam http://www.fortunecity.com/boozers/b...2/history.html

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...