English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ Belajar Dan Berbagi Ilmu Serta Nasehat Untuk Mempererat Ukhuwah Islamiyah
free counters
Tampilkan postingan dengan label INFO ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO ISLAM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Maret 2013

MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG PARA MUHADDIST



 
 



Di kalangan orang-orang anti tasawuf, Imam Al-Gozali sang penulis buku monumental “Ihya’ Ulumuddin” dituduh sebagai seorang tokoh sesat, karena Imam Al-Gozali ini merupakan ikon tasafuf. Ini memang masalah, khususnya tentu bagi para penuduh itu sendiri. Sedangkan bagi Imam Al-Gozali kedudukannya di tengah ummat Islam tetap tinggi, tidak terpengaruh jadi rendah akibat tuduhan itu. Sedangkan bagi kita para pengikut ajaran Ahlussunnah Wal-Jama’ah tahu bahwa Imam Al-Gozali telah difitnah, sebagaimana Imam Bukhari juga pernah difitnah? Tahukah wahai saudaraku, bahwa Imam Al-Gozali seorang tokoh yang dituduh sesat itu ternyata hapal 300 ribu hadits, maka karena itu beliau digelari Hujatul Islam...???

Demikian saudaraku yg dimuliakan Allah, Maka dalam kesempatan ini, saya akan kembali mengulas lagi sedikit tentang bagaimana sejarah pejuang para ahlul hadits yang meneruskan hadits2 Rasul dari para ulama. Karena hal ini telah disampaikan tetapi banyaknya sebagian hadirin masih ada yang belum mendengarnya dan sebagian saudara kita memintanya maka saya kembali memperjelaskannya. Bahwa kita semua Ahlussunnah wal jamaah adalah mengambil dalam satu sanad walaupun dalam madzhab yang berbeda. Madzhabnya yang ada pada ahlussunnah wal jamaah yang masih ada hingga saat ini adalah 4 Madzhab besar, yaitu Madzhab Imam Malik, Madzhab Imam Hanafi, Madzhab Imam Syafi’i dan Madzhab Imam Hambali.

Dan keempatnya ini bukan terpecah belah sanadnya tapi merupakan satu sanad. Sanad adalah mata rantai guru atau rantai periwayat. Al Imam Ahmad bin Hanbal adalah murid Imam Syafi’i dan Imam Syafi’i adalah murid Imam Malik dan Imam Malik hidup satu zaman dengan Imam Hanafi. Dan Imam Hanafi ini adalah tabi’in bersama Imam Malik yang berguru kepada para Sahabat Rasulullah Muhammad. Jadi keempat Imam Madzhab ini adalah satu rumpun bukannya berpecah pecah dari sanad yang berbeda. Sama rumpunnya walaupun fatwa mereka berbeda.

Oleh sebab itu berbeda dengan mereka yg diluar ahlussunnah wal jamaah karena rumpunnya berbeda. Entah mengambil jalur guru dari mana, karena keempat madzhab ini berasal dari satu rumpun, karena mengambil dari satu rumpun dari tabi’in dari sahabat Rasul dari Rasulullah Muhammad. Dan di dalam ilmu hadits kita mengenal derajat ahli hadits yang diantaranya di sebut Al Hafidh, Hujjatul Islam, Al Hakim. Dan kita perlu menjabarkan sebagaimana diperjelas oleh Al Imam Ibn Hajar Asqalani di dalam kitabnya Nukhfathul Fiikar bi Syarah Nukhfathul Fiikar beliau menjelaskan bahwa derajat para pakar hadits terendah adalah Al Hafidh.

Al Hafidh adalah orang yg telah menghafal 100.000 hadits beserta sanad dan hukum matannya. Mereka yg sudah hafal 100.000 hadits berikut sanad & hukum matannya maka mereka sudah mencapai gelar Al Hafidh. Al Hafidh di dalam ilmu hadits bukan seorang yang hafal alqur’an, kalau Al Hafidh di dalam ilmu hadits adalah yang hafal 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya. Padahal kalau haditnya panjangnya 1 baris, kalau disertakan dengan sanad dan hukum matannya bisa menjadi 2 halaman panjangnya. Mereka inilah orang2 jenius yg dipilih oleh Allahuntuk menjaga syariatul muthaharoh (syariah yg suci) sebagaimana mereka2 itu tidak bisa percaya kalau ada jutaan hadits atau jutaan kalimat masuk ke dalam microchip yg kecil seperti ujung ibu jari maka di masa sekarang kita sulit percaya pada orang yg hafal 100.000 hadits berikut sanad & hukum matannya.....

Akan tetapi Allah menjaga syariah ini dengan keberadaan mereka & jumlah mereka bukan hanya satu atau dua tapi ribuan para huffadh dimasa itu, masa kejayaan para tabi’in, para tabiut tabi’in dan orang sesudahnya. Dan kita mengenal 7 nama dari periwayat hadits terbesar, karena para muhaddits itu banyak orangnya, banyak ahli hadits yg mengumpulkan hadits & mencatatnya tapi diantaranya terdapat 7 Imam Besar yang terkuat riwayatnya diantara lainnya, yaitu Al Imam Ahmad bin Hambal, Al Imam Nasa’i, Al Imam Tirmidzi, Al Imam Ibn Majah, Al Imam Abi Dawud, Al Imam Muslim & Al Imam Bukhari. Ketujuh imam ini lebih kuat riwayatnya daripada yg lainnya. Yang lainnya masih banyak, ada Imam Daruquthni, Imam Hakim dan lainnya. Yang ketujuh ini diklasifikasikan lagi yaitu menjadi “IMAM KUTUBUSSITTAH” yaitu 6 Imam Besar yg tadi disebutkan terkecuali Imam Ahmad bin Hambal.

Imam Ahmad bin Hambal peringkat yg nomor 7 & yg terakhir. Ia pun tidak termasuk dalam klasifikasi 6 imam besar. Yg terbawah Imam Ahmad bin Hambal dari 7 periwayat hadits terbesar, beliau ini hafal 1 juta hadits beserta sanad & hukum matannya. Dan Imam Ahmad bin Hambal terkenal dengan gelar “Sayyidul Huffadh”, salah seorang dari yg paling banyak hafalan haditsnya. Ini derajat yang ketujuh, bagaimana dengan imam2 besar yg diatas beliau.....

Dan Imam Ahmad bin Hambal ini adalah murid Imam Syafi’I, Oleh sebab itu saudaraku,.... jika masa sekarang muncul orang yg menghina, meremehkan fatwa Imam Syafi’i, semata karena ia tidak mengerti siapa Imam Syafi’i. Imam Syafi’i mempunyai murid yg banyak diantaranya Imam Ahmad bin Hambal & beliau hafal satu juta hadits beserta sanad & hukum matannya.....

Ketika salah seorang datang kepada Imam Ahmad bin Hambal bahwa ia ingin menjadi muridnya, Imam Ahmad bin Hambal memberikan satu tumpukan hadits seraya berkata “ini ada 10.000 hadits, kau hafalkan dulu kalau sudah hafal baru bisa jadi muridku”....... Demikian syaratnya menjadi murid seorang imam besar, seorang muhaddits besar & orang semacam Imam Ahmad bin Hambal tidak akan menerima seorang murid terkecuali ia telah menghafal lebih dari 10.000 hadits.... Maka orang tersebut menghafal hadits2 tersebut, ketika ia lulus dan mampu ia datang kepada Imam Ahmad bin Hambal seraya berkata “aku sudah hafal wahai imam, 10.000 hadits yg kau berikan”. Imam Ahmad bin Hambal berkata, “itu 10.000 hadits adalah hadits palsu, bukan hadits yg shahih, bukan pula hadits hasan bukan pula hadits dhaif derajatnya tapi terkecuali itu adalah hadits palsu”. Maka berkata muridnya “wahai imam, kau beri aku 10.000 hadits palsu..????”, & Imam Ahmad menjawab “itu untuk memperkuat hafalanmu”.

Demikian saudaraku cara mereka menjaga ilmu hadits, kenapa..????? Jika kau menghafal hadits shahih & salah, kau akan menipu umat hingga akhir zaman. Oleh sebab itu diberi hadits palsu, kalau salah tidak berdosa, tidak menipu umat.... Jika kuat hafalannya baru diberikan hadits2 shahih & dimasa itu hadits tidak ditulis tapi dihafal. Berbeda dengan masa sekarang, di masa itu sangat sedikit sekali hadits yg ditulis, semacam Imam Ahmad bin Hambal yang hafal 1 juta hadits beserta sanad & hukum matannya & beliau hanya sempat menuliskan 20.000 hadits saja di dalam Musnadnya..... Dan 980.000 hadits itu sirna dengan wafatnya beliau dan wafatnya murid 2nya. Ada yg terjaga pada murid2nya jika murid2nya tiada menulisnya maka akan sirna. 980.000 hadits dari sanubari Imam Ahmad bin Hambal (hanya 20.000 hadits yg tertulis).

Wahai saudaraku...... inilah derajat yg ketujuh, diatasnya ada lagi derajat klasifikasi 6 imam besar.... Dari 6 imam besar ini diklasifikasikan menjadi 2 kelompok yaitu “SHAIKHAIN yakni Imam Bukhari d& Imam Muslim”. Dan sisanya yg 4 adalah imam lainnya yaitu Imam Nasa’i, Imam Tirmidzi, Imam Abi Dawud & Imam Ibn Majah. emat Imam besar ini dikalahkan oleh mereka tertinggi yaitu Imam Muslim dan Imam Bukhari.... Dan daripada yang tertinggi dari 7 periwayat hadits adalah Imam Bukhari dan kedua adalah Imam Muslim....

Oleh sebab itu Imam Bukhari paling dipegang riwayat haditsnya, kalau sudah diriwayatkan oleh Imam Bukhari tidak ada lagi ahli hadits yg mempermasalahkannya. Hadits riwayat Imam Muslim masih banyak dipermasalahkan kalau Imam Bukhari tidak ada lagi yg mempermasalahkannya. Beliau adalah seorang pemuda jenius, beliau itu bernama Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Bardizbah Al Bukhari, beliau adalah seorang yg sangat mencintai Sayyidina Muhammad....

Imam Bukhari di dalam tadzkhiratul huffadh & siyar a’lamunnubala dijelaskan saat usianya 17 tahun beliau sudah hafal 200.000 hadits berikut sanad & hukum matannya. Di usia 17 tahun, seorang yg sangat jenius yaitu Imam Bukhari sehingga imam2 lainnya di masa itu melihat bocah kecil ini sudah hafal puluhan ribu bahkan ratusan ribu hadits, mengungguli mereka, diantara (yg mengaguminya) adalah Imam Muhammad bin Salam, salah seorang senior ahli hadits di masa itu, ia berkata “Aku kalau meriwayatkan hadits tidak pernah gemetar kecuali jika ada bocah ini yaitu Imam Bukhari, kalau ia ada disini aku gemetar karena ia lebih tinggi hafalannya dari aku”. Demikianlah Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Bardizbah Al Bukhari....

Derajat yg kedua adalah Imam Muslim. Al Imam Muslim suatu waktu mendapatkan permasalahan dalam hadits & ia tidak mampu menjawabnya. Mencari jawaban tidak jumpa & tidak ketemu akhirnya ia mendatangi Imam Bukhari & ketika ia menyampaikan permasalah haditsnya maka Imam Bukhari menjawabnya seperti membaca surat al ikhlas, dengan gampangnya & mudahnya Imam Bukahri menjawab, demikian diriwayatkan di dalam tadzkiratul huffadh. Maka berkata Imam Muslim “ijinkan aku mencium kedua kakimu wahai raja ahli hadits”.

Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Bardizbah Al Bukhari. Beliau lahir tahun 194 H, jauh setelah lahirnya Imam Syafi’i, setelah Imam Syafi’i jadi Imam baru lahir Imam Bukhari. Oleh sebab itu bukan levelnya kalau Imam Bukhari dibandingkan dengan Imam Syafi’i, karena jauh sebelum Imam Bukhari, Imam Syafi’i sudah jadi imam besar dan Imam Bukhari baru lahir ke muka bumi..... Akan tetapi Imam Bukhari adalah orang tertinggi yg diakui ilmunya di dalam hadits......

Imam Bukhari adalah orang yg sangat mencintai Rasul seraya menulis Shahih Bukhari sebanyak kurang lebih 7000 hadits, yg beliau tulis diantara makamnya Rasulullah dan mimbarnya Rasulullah di Masjid Nabawiy. Beliau berwudhu lalu shalat sunnah 2 rakaat kemudian menulis 1 hadits, & kembali berwudhu lalu shalat sunnah 2 rakaat & kembali menulis hadits sampai mencapai lebih dari 7000 hadits yg sampai saat ini dikenal dengan “Shahih Bukhari”. Dan inilah Asshahhul Kitab, kitab yg paling shahih dari semua hadits2 yg shahih......

Ketika Imam Bukhari ditimpa banyak fitnah maka para murid2nya berkata, “wahai imam,..... kenapa tidak kau jawab dengan fatwa2mu, mereka2 yg memfitnahmu..???”.
Imam Bukhari menjawab “aku teringat hadits Rasul, akan kalian lihat hal2 yg tidak kalian sukai daripada fitnah dan permasalahan kelak dan bersabarlah kalian sampai kalian berjumpa dengan aku di telaga haudku”. Jika aku mendengar & teringat hadits ini aku tenang & tidak perduli dengan fitnah yg datang menimpaku.

Demikian Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Bardizbah Al Bukhari & juga imam2 besar lainnya, mereka para pecinta Rasulullah & sangat memuliakan Rasul, sebagaimana Imam Ahmad bin Hambal diriwayatkan di dalam tadzkiratul huffadh & siyar a’lamunnubala, jika Imam Ahmad bin Hambal ini wafat maka jenazahnya dishalatkan lebih dari 800.000 muslimin muslimat & belia (Imam Ahmad) pun berwasiat pada putranya, jika aku wafat aku menyimpan 3 helai rambutnya Rasulullah Saw, maka 1 helai rambut taruh dibibirku, yg 2 helai taruh di kedua mataku & makamkan aku dengan itu. Demikian cintanya Imam Ahmad bin Hambal sehingga ia tidak ingin dikebumikan kecuali dengan terus mencium rambutnya Rasulullah. Demikianlah Mahabbah, demikianlah cinta sang Imam kepada Nabi Muhammad......

Demikian pula Imam Syafi’i, Imam Malik bin Anas bin Malik, seorang yg sangat mencintai Rasul. Imam Malik ini kalau ditanya, maka ia berkata “kau mau tanya soal hadits atau soal hukum....???? Kalau bicara hukum, aku jawab.... Kalau Tanya soal hadits, tunggu dulu”. Jika orang bertanya hadits, beliau berwudhu, setelah berwudhu lalu memakai minyak wangi, memakai siwaknya, memakai sipat matanya lantas memakai jubahnya baru berkata “Qaala Rasulullah Saw”. Demikian Imam Malik bin Anas bin Malik Alaihi Rahmatullah, beliau adalah seorang imam di Madinah Al Munawarrah dan menjadi pemimpin para ahli hadits di zamannya seraya menulis kitab hadits yg dinamakan : Almuwatta’, (yg menginjak). Kenapa kitab haditnya ini dinamakan kitab yg menginjak..???? Karena menundukkan seluruh kitab hadits di masanya, demikian Imam Malik bin Anas bin Malik.....

Wahai saudaraku.... ketika generasi mereka semakin sirna, Al Imam Ibn Hajar mengklasifikasikan bahwa derajat ahli hadits yg pertama Al Hafidh yaitu yg hafal 100.000 hadits beserta sanad & hukum matannya & diatasnya terdapat lagi Hujjatul Islam yaitu yg hafal lebih dari 300.000 hadits dengan sanad & hukum matannya.... Maka kita mengenal Hujjatul Islam Al Imam Ghazali, beliau ini telah sampai derajat haditsnya melebihi 300.000 hadits dengan sanad & hukum matannya.... Jika orang di masa sekarang meremehkan fatwa Imam Ghazali, hati2 beliau itu hafal lebih dari 300.000 hadits dengan sanad & hukum matannya.... Demikian juga Hujjatul Islam Al Imam Nawawi & masih banyak lagi para perawi hadits & para muhadditsin dari masa ke masa. Tinggallah kita di masa kini yang mesti harus terus membangun generasi para ulama.....

Saudaraku yg dimuliakan Allah,.... Allah terus memuliakan umat ini dari zaman ke zaman, walaupun mereka sudah semakin hari semakin kekurangan ilmu tapi mereka masih mempunyai sanad, mereka masih mempunyai pertalian guru, mereka berguru pada gurunya, gurunya berguru pada gurunya sampai kepada ahli hadits sampai kepada Rasulullah ......

Demikian hingga masa kini sangat berharga kita mencari guru yang mempunyai sanad, yang mempunyai hubungan pertalian dengan guru2 para ahli hadits, para ahli alqur’an, para ahli fiqh & para ahli syariatul muthaharoh sehingga ilmu kita jelas mengikuti guru yang mempunyai guru yang jelas sanadnya. Berbeda dengan orang yg sembarang m engambil guru, tidak mengetahui gurunya hanya mempunyai buku dan setelah itu fatwanya hanyalah terikat pada huruf2 di bukunya. Ketika dimintai pertanggungjawaban di yaumal qiyamah, ia tidak bisa membawa pertanggungjawabnnya karena sanadnya bersambung kepada hal yg terputus....

Saudaraku yg dimuliakan Allah, Di malam hari yg diberkahi Allah ini, kita telah mendengar bagaimana Rasul memberi semangat kepada kita untuk membangkitkan kembali generasi ulama, membangkitkan kembali generasi sunnah Nabi kita Muhammad.....
Oleh sebab itu mari kita benahi umat, kita benahi diri kita kalau seandainya kita sibuk dengan pekerjaan, niatkan keturunan kita kelak menjadi ulama, menjadi pewaris para Nabi, menjadi pejuang syariatul muthaharoh......

Wallahua'lam......

Jumat, 28 September 2012

MAKAM PANGERAN JAYAKARTA


Pangeran Jayakarta atau nama lainnya Pangeran Akhmad Jakerta adalah putra dari Pangeran Sungerasa Jayawikarta yang berasal dari Kesultanan Banten. Sumber sejarah lain menyebutkan bahwa ia adalah putra dari Ratu Bagus Angke.

Pangeran Jayakarta mewarisi kekuasaan atas Jayakerta dari Ratu Bagus Angke, yang sebelumnya memperoleh kekuasaan itu dari Fatahillah, yang me
mutuskan pulang ke Banten (Banten Lama sekarang) setelah berhasil merebut pelabuhan itu dari Kerajaan Pajajaran pada pertengahan Februari 1527. Waktu itu, ia juga berhasil menghalau pasukan Portugis yang juga berambisi menguasai bandar samudra nan ramai itu.

Jayakerta atau Jayakarta adalah nama yang diberikan Fatahillah bagi pelabuhan yang sebelumnya bernama Sunda Kelapa. Nama baru disahkan pada 22 Juni 1527, tanggal yang hingga kini dianggap sebagai hari jadi Kota Jakarta.

Sejarah mencacat, di bawah kepemimpinan Pangeran Jayakarta kota bandar itu maju pesat, terutama di bidang perdagangan hasil bumi. Hal itu membuat Belanda, lewat perusahaan dagang Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), ingin berusaha di sana. VOC sebelumnya sudah malang-melintang dan menguasai perdagangan rempah-rempah di Maluku.

Pada November 1610, Belanda berhasil mendapat hak atas tanah seluas 94 meter persegi di sisi timur muara Kali Ciliwung. Sebagai imbalan, kepada Pangeran Jayakarta Belanda membayar sebesar 2.700 florin atau 1.200 real. Namun, di pelabuhan yang ketika itu juga disebut Jakerta, Belanda mempraktikkan sistem dagang monopoli yang licik, yang merugikan Pangeran Jayakarta. Perselisihan pun pecah dan merebak antara tahun 1610-1619.

Dalam konflik itu, Pangeran Jayakarta dibantu pasukan kiriman Sultan Banten yang juga merasa dicurangi serta pasukan Inggris, yang waktu itu juga sudah punya markas di sisi barat muara Ciliwung. Tak tahan dikeroyok, Gubernur Jenderal Belanda Jan Pieterszoon Coen kabur ke Ambon, meminta tambahan pasukan.
 
Saat Coen masih di Maluku dan pasukan kompeni (VOC) sudah terpojok, muncul konflik baru antara Banten dan Inggris, yang berakhir dengan terusirnya Inggris dari Jayakarta. Akan tetapi, pada saat sama, Coen tiba-tiba muncul lagi dengan membawa pasukan yang masih segar dari Ambon.

Mengusung semboyan “despereet niet” (jangan putus asa) Coen langsung memorakporandakan pasukan koalisi Banten-Jayakarta yang sudah loyo gara-gara pertempuran dengan Inggris. Bala tentara Banten melarikan diri ke arah barat dan selatan, sementara Pangeran Jayakarta dan para pengikutnya mundur ke arah tenggara. Setelah menguasai Jakerta pada 12 Maret 1619, Coen mengganti nama kota pelabuhan itu menjadi Batavia.

Pangeran Jayakarta belum menyerah. Ajakan Belanda untuk berdamai selalu ia tolak. Pangeran Jayakarta bahkan terus melancarkan perlawanan. Dalam sebuah pertempuran yang terjadi di daerah Mangga Dua, ia kehilangan Syekh Badar Alwi Alidrus, panglima perangnya yang tertangkap dan dikuliti anak buah JP Coen.

Pasukan Belanda mengepung dari arah Senen, Pelabuhan Sunda Kelapa dan Tanjung Priok. Karena terjepit Pangeran Jayakarta dan pasukannya bergerak mundur ke timur hingga daerah Sunter, lalu ke selatan. Sambil terus bergerak ke selatan, ketika itu Pangeran Jayakarta membuang jubahnya dan sorbannya, ke sebuah sumur tua. Pasukan Belanda mengira Pangeran Jayakarta jatuh dan tewas ke sumur. Mereka kemudian menembaki sumur dan menganggap Pangeran Jayakarta sudah mati. Pasukan Belanda kemudian menimbun sumur itu dengan tanah. Tempat ini selama bertahun-tahun diyakini sebagai makan Pangeran Jayakarta. Padahal, sebenarnya ia belum meninggal.

Pangeran Jayakarta memutuskan untuk mundur ke selatan bersama pasukannya hingga tiba di hutan jati sekitar tepian Kali Sunter. Sejak tahun 1619 daerah tersebut dikenal sebagai Jatinegara Kaum. Kata jati bermakna setia dan kata negara bermakna pemerintahan, makna jatinegara diartikan sebagai pemerintahan yang sejati. Dengan nama ini, Pangeran Jayakarta berusaha membuktikan bahwa pemerintahannya masih berjalan meskipun Jayakarta telah direbut oleh Belanda dan diubah menjadi Batavia. Dari sini juga Pangeran Jayakarta dan pengikutnya bergerilya sehingga membuat Batavia tidak pernah aman selama 80 tahun.

Pangeran Jayakarta juga membangun sebuah masjid di Kali Sunter tahun 1620 untuk menggalang kekuatannya kembali. Masjid tersebut dinamai Masjid As-Salafiyah (bermakna tertua). Masyarakat sekitar sempat menyebutnya sebagai Masjid Pangeran Jayakarta. Di masjid inilah para pengikut setia Pangeran Jayakarta baik itu ulama, tokoh masyarakat, maupun jawara sering berkumpul untuk menyusun strategi perjuangan melawan Belanda sekaligus melakukan dakwah Islam.

Pada tahun 1640 M Pangeran Jayakarta meninggal dunia dan dimakamkan dekat Masjid Assalafiah bersama Pangeran Lahut dan familinya Pangeran Sageri, istri Pangeran Sangiyang yaitu Ratu Rafiah serta Pangeran Suria.

Ia berwasiat kepada keturunannya agar tidak memberitahukan keberadaannya baik saat ia hidup maupun meninggal kecuali jika Belanda sudah tidak berada di negeri ini.

Wasiat ini dijaga dengan baik oleh keturunan Pangeran Jayakarta, mereka menjaga masjid dan makamnya, namun hanya mereka yang tahu bahwa Pangeran Jayakarta dimakamkan di tempat ini. Orang-orang mengira makam Pangeran Jayakarta ada di Mangga Dua, tempat dimana Belanda menyangka ia tewas dahulu. Demi menjaga wasiat Pangeran Jayakarta, keturunan Pangeran Jayakarta tidak menikah dengan orang lain di luar keluarga Pangeran Jayakarta.

Masjid Assalafiah dan makam Pangeran Jayakarta dipugar pertama pada tahun 1700 oleh Pangeran Sageri, pemugaran kedua tahun 1842 oleh Aria Tubagus Kosim. Pemugaran ketiga tahun 1969 oleh Gubernur DKI H. Ali Sadikin, dibangun dua lantai dengan membuat menara baru. Pemugaran keempat pada tahun 1992 oleh Gubernur DKI H. Suryadi Soedirdja, melalu Dinas Museum dan Sejarah DKI Jakarta

Kamis, 06 September 2012

PIAGAM MADINAH



PENDAHULUAN

Pada dasarnya, alur perjalanan Sejarah Islam yang panjang itu bermula dari turunnya wahyu di Gua Hira’. Sejak itulah nilai-nilai kemanusiaan yang di bawah bimbingan Wahyu Ilahi menerobos arogansi kultur jahiliyah, merombak dan membenahi adat istiadat budaya jahiliyah yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Dengan seruan Agama Tauhid (monotheisme) yang gaungnya menggetarkan seluruh jazirah Arabia, maka fitrah dan nilai kemanusiaan didudukkan ke dalam hakekat yang sebenarnya. Seruan agama tauhid inilah yang merubah wajah Piagam Madinah dan ke-autentik-annya masyarakat jahiliyah menuju ke tatanan masyarakat yang harmonis, dinamis, di bawah bimbingan wahyu.

Kemudian, hijrah Rasulullah ke Madinah adalah suatu momentum bagi kecemerlangan Islam di saat-saat selanjutnya. Dalam waktu yang relatif singkat Rasulullah telah berhasil membina jalinan persaudaraan antara kaum Muhajirin sebagai imigran-imigran Makkah dengan kaum Anshar, penduduk asli Madinah. Beliau mendirikan Masjid, membuat perjanjian kerjasama dengan non-muslim, serta meletakkan dasar-dasar politik, sosial dan ekonomi bagi masyarakat baru tersebut; suatu fenomena yang menakjubkan ahli-ahli sejarah dahulu dan masa kini. Adalah suatu kenyataan bahwa misi kerasulan Nabi Muhammad yang semakin nampak nyata menggoyahkan kedudukan Makkah dan menjadikan orang-orang Quraisy Makkah semakin bergetar.

Masyarakat muslim Madinah yang berhasil dibentuk Rasulullah oleh sebagian intelektual muslim masa kini disebut dengan negara kota (city state). Lalu, dengan dukungan kabilah-kabilah dari seluruh penjuru jazirah Arab yang masuk Islam, maka muncullah kemudian sosok negara bangsa (nation state). Walaupun sejak awal Islam tidak memberikan ketentuan yang pasti tentang bagaimana bentuk dan konsep negara yang dikehendaki, namun suatu kenyataan bahwa Islam adalah agama yang mengandung prinsip-prinsip dasar kehidupan termasuk politik dan negara.

Dalam masyarakat muslim yang terbentuk itulah Rasulullah menjadi pemimpin dalam arti yang luas, yaitu sebagai pemimpin agama dan juga sebagai pemimpin masyarakat. Konsepsi Rasulullah yang diilhami al Qur’an ini kemudian menelorkan Piagam Madinah yang mencakup 47 pasal, yang antara lain berisikan hak-hak asasi manusia, hak-hak dan kewajiban bernegara, hak perlindungan hukum, sampai toleransi beragama yang oleh ahli-ahli politik moderen disebut manifesto politik pertama dalam Islam.

KE-ASLI-AN PIAGAM MADINAH

Piagam Madinah ini secara lengkap diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq (w. 151 H) dan Ibnu Hisyam (w. 213 H), dua penulis muslim yang mempunyai nama besar dalam bidangnya. Menurut penelitian Ahmad Ibrahim al-Syarif, tidak ada periwayat lain sebelumnya selain kedua penulis di atas yang meriwayatkan dan menuliskannya secara sistematis dan lengkap. Meskipun demikian, tidak diragukan lagi kebenaran dan ke-autentik-an piagam tersebut, mengingat gaya bahasa dan penyusunan redaksi yang digunakan dalam Piagam Madinah ini setaraf dan sejajar dengan gaya bahasa yang dipergunakan pada masanya. Demikian pula kandungan dan semangat piagam tersebut sesuai dengan kondisi sosiologis dan historis zaman itu. ke-autentik-an Piagam Madinah ini diakui pula oleh William Montgomery Watt, yang menyatakan bahwa dokumen piagam tersebut, yang secara umum diakui ke-autentik- annya, tidak mungkin dipalsukan.

Dari Ibnu Ishaq dan Ibnu Hisyam inilah kemudian penulis-penulis berikutnya menukil dan mengomentarinya. Di antara penulis-penulis klasik yang menukil Piagam Madinah secara lengkap antara lain: Abu Ubaid Qasim Ibnu Salam dalam Kitab Al-Amwal, Umar al-Maushili dalam Wasilah al-Muta’abbidin dan Ibnu Sayyid dalam Sirah al-Nas. Sementara itu, beberapa penulis klasik dan periwayat lainnya yang menulis tentang Piagam Madinah antara lain: Imam Ahmad Ibnu Hambal (w. 241 H) dalam Al-Musnad, Darimi ( w. 255 H) dalam Al-Sunan, Imam Bukhori (w. 256 H) dalam Shahih-nya, Imam Muslim ( w.261 H) dalam Shahih-nya. Tulisan-tulisan lain tentang piagam tersebut juga bisa dijumpai dalam Sunan Abu Dawud (w. 272 H), Sunan Ibnu Majah (w. 273 H), Sunan Tirmidzi (w. 279 H), Sunan Nasa’i (w. 303 H), serta dalam Tarikh al-Umam wa al-Muluk oleh al-Thabari.

Piagam Madinah ini telah diterjemahkan pula ke dalam bahasa asing, antara lain ke bahasa Perancis, Inggris, Itali, Jerman, Belanda dan Indonesia. Terjemahan dalam bahasa Perancis dilakukan pada tahun 1935 oleh Muhammad Hamidullah, sedangkan dalam Bahasa Inggris terdapat banyak versi, diantaranya seperti pernah dimuat dalam Islamic Culture No.IX Hederabat 1937, Islamic Review terbitan Agustus sampai dengan Nopember 1941 (dengan topik “The First Written Constitution of The World”). Selain itu, Majid Khadduri juga menerjemahkannya dan memuatnya dalam karyanya War and Pearce in the Law of Islam (1955), kemudian diikuti oleh R. Levy dalam karyanya “The Social Structure of Islam” (1957) serta William Montgomery Watt dalam karyanya “Islamic Political Thought” (1968). Adapun terjemahan-terjemahan lainnya seperti dalam bahasa Jerman dilakukan oleh Wellhausen, bahasa Itali dilakukan oleh Leone Caetani, dan bahasa Belanda oleh A.J. Wensick serta bahasa Indonesia –untuk pertama kalinya– oleh Zainal Abidin Ahmad.

Menurut Muhammad Hamidullah yang telah melakukan penelitian terhadap beberapa karya tulis yang memuat Piagam Madinah, bahwa ada sebanyak 294 penulis dari berbagai bahasa. Yang terbanyak adalah dalam bahasa arab, kemudian bahasa-bahasa Eropa. Hal ini menunjukkan betapa antusiasnya mereka dalam mengkaji dan melakukan studi terhadap piagam peninggalan Nabi.

Dalam teks aslinya, Piagam Madinah ini semula tidak terdapat pasal-pasal. Pemberian pasal-pasal sebanyak 47 itu baru kemudian dilakukan oleh A.J. Winsick dalam karyanya Mohammed en de joden te Madina, tahun 1928 M yang ditulis untuk mencapai gelar doktornya dalam sastra semit. Melalui karyanya itu, Winsick mempunyai andil besar dalam memasyarakatkan Piagam Madinah ke kalangan sarjana Barat yang menekuni studi Islam. Sedangkan pemberian bab-bab dari 47 pasal itu dilakukan oleh Zainal Abidin Ahmad yang membaginya menjadi 10 bab.

Menurut hipotesis Montgomery Watt, bahwa Piagam Madinah yang sampai ke tangan kita sebenarnya paling tidak terdiri dari dua dokumen, yang semula terpisah kemudian disatukan. Pada tahap berikutnya, piagam tersebut mengalami pengurangan dan perombakan disana sini. Hipotesis Montgomery Watt ini muncul karena didapatinya pengulangan dalam beberapa pasalnya. Selanjutnya, Watt menyebut bahwa Piagam Madinah kemungkinan baru muncul setelah tahun 627 M, yaitu setelah pengusiran Yahudi bani Qainuqa’ dan Yahudi bani Nadir dari Madinah serta pembasmian terhadap bani Quraidhah berdasarkan keputusan Sa’ad Ibnu Muad, pemimpin Kabilah Aus.

Hipotesa terakhir ini dikemukakan oleh Montgomery Watt karena tiga suku Yahudi terkemuka dimaksud tidak tercantum dalam Piagam Madinah. Akan tetapi, kalau demikian halnya, berarti relevansi serta bobot politiknya sudah sangat berkurang, karena isi piagam tersebut sangat diperlukan untuk mempersatukan masyarakat Madinah yang heterogen. Ini berarti bahwa Piagam Madinah disusun Rasulullah sejak awal kedatangannya di Madinah, yaitu sekitar tahun 622 M. Dengan demikian, boleh jadi Piagam Madinah hanya satu dokumen dan ditujukan kepada seluruh penduduk Madinah, yang kemudian mengalami revisi setelah tiga suku Yahudi tersebut mengingkari perjanjian secara sepihak dan melakukan gerakan separatis terhadap pemerintahan Madinah yang telah disetujui bersama.

BERBAGAI TANGGAPAN TERHADAP ISI PIAGAM MADINAH

Ada berbagai komentar mengenai isi Piagam Madinah, baik yang datang dari para sarjana Barat maupun dari penulis-penulis muslim sendiri. Diantaranya dikemukakan oleh:

A. Guillaume, seorang guru besar bahasa Arab dan penulis “The Life of Muhammad“. Menyatakan bahwa Piagam yang telah dibuat Muhammad itu adalah suatu dokumen yang menekankan hidup berdampingan antara orang-orang muhajirin di satu pihak dan orang-orang yahudi di pihak lain. Masing-masing saling menghargai agama mereka, saling melindungi hak milik mereka dan masing-masing mempunyai kewajiban yang sama dalam mempertahankan Madinah.

Robert N.Bella menuliskan dalam bukunya “Beyond Belief” (1976) bahwa Muhammad sebenarnya telah membuat lompatan yang amat jauh ke depan. Dimulai dengan “proyek” Madinah yang dilandasi pada permulaan berdirinya oleh “Konstitusi Madinah” ini, menurut Bella, Muhammad telah melahirkan sesuatu yang untuk zaman dan tempatnya adalah sangat modern.

Jimly Asshiddiqie, pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mengatakan kepada wartawan pada tanggal 30 November 2007 di Jakarta, “Piagam Madinah merupakan kontrak sosial tertulis pertama di dunia yang dapat disamakan dengan konstitusi modern sebagai hasil dari prakteik nilai-nilai demokrasi. Dan hal itu telah ada pada abad ke-6 saat Eropa masih berada dalam abad kegelapan.”

H.R. Gibb dalam komentarnya menyatakan bahwa isi Piagam Madinah pada prinsipnya telah meletakkan 
Dasar-dasar sosial politik bagi masyarakat Madinah yang juga berfungsi sebagai undang-undang, dan merupakan hasil pemikiran serta inisiatif Muhammad sendiri.
 
Montgomery Watt lebih tepat lagi menyatakan: bahwa Piagam Madinah tidak lain adalah suatu konstitusi yang menggambarkan bahwa warga Madinah saat itu bisa dianggap telah membentuk satu kesatuan politik dan satu persekutuan yang diikat oleh perjanjian yang luhur diantara para warganya.

Tor Andrae dalam bukunya yang berjudul “Muhammad, The Man and His Faith“, New York, 1960, halaman 136, menyatakan bahwa, “Perundang-undangan jamaah (ummah) Madinah adalah naskah konstitusi yang pertama yang sedikit demi sedikit dapat menjadikan Islam sebagai negara dunia dan agama dunia. 
Barangsiapa yang tindakannya berlawanan dengan otoritas keagamaan, maka ia tidak akan mendapat perlindungan dari familinya yang terdekat sekalipun. Islam tidak hanya agama, tetapi juga merupakan persaudaraan. ‘Semata-mata orang beriman itu saling bersaudara..’, demikian pernyataan Al-Qur’an, Al-Hujurat,49:10.”

Jamaluddin Sarur, seorang guru besar Sejarah Islam di Universitas Kairo, yang menyatakan bahwa peraturan yang terangkum dalam Piagam Madinah adalah menjadi sendi utama bagi terbentuknya persatuan bagi segenap warga Madinah yang memberikan hak dan kewajiban yang sama antara kaum Muhajirin, Ansor dan kaum Yahudi.

Dr Muhammad Hamidullah menuliskan pendapatnya dalam buku-bukunya, yang berjudul:

The First Written Constitution of the World, ia menulis, “Undang Undang Dasar Negara tertulis pertama yang pernah dikemukakan oleh penguasa dalam sejarah ummat manusia ternyata diumumkan oleh Nabi Muhammad, yakni pada tahun pertama Hijrah (622 M), sekarang Undang Undang Dasar tersebut telah sampai di tangan kita.”

Muhammad Rasulullah, ia menulis, “…Pakta pertahanan ini diperlukan sekali untuk membentuk negara kota di Madinah yang berasaskan persekutuan, dengan otonomi yang sangat luas bagi setiap unitnya. Keadilan pribadi hendak dibuang, permohonan dapat disampaikan kepada Kepala Negara, yang juga mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan siapa yang boleh berperan-serta dalam suatu ekspedisi. Perang dan damai tidak dapat dibagi-bagi.
 
Pertanggungan sosial dilembagakan berasaskan bentuk piramida dari orang yang paling berat bebannya, seperti, tebusan nyawa bila si pembunuh tidak dituntut nyawanya, dan tebusan untuk membebaskan tawanan perang dari tangan musuh. Kebulatan suara kini dapat dicapai, perbekalan dapat dikurangi dan undang undang dasar negara yang pertama dalam sejarah dimaklumkan oleh pemimpin dunia, sampai sekarang kita masih dapat menyaksikan pakta tersebut secara total.“

Muhammad Khalid, seorang penulis sejarah Nabi menegaskan bahwa isi yang paling prinsip dari Piagam Madinah adalah membentuk suatu masyarakat yang harmonis, mengatur suatu ummah serta menegakkan pemerintahan atas dasar Persamaan Hak.
 
Hasan Ibrahim Hasan, menyatakan bahwa Piagam Madinah secara resmi menandakan berdirinya suatu Negara, yang isinya bisa disimpulkan menjadi 4 pokok, yaitu:

1. Mempersatukan segenap kaum muslimin dari berbagai suku menjadi satu ikatan.

2. Menghidupkan semangat gotong royong, hidup berdampingan, saling menjamin di antara sesama warga.

3. Menetapkan bahwa setiap warga masyarakat mempunyai kewajiban memanggul senjata, mempertahankan keamanan dan melindungi Madinah dari serbuan luar.

4. Menjamin persamaan dan kebebasan bagi kaum Yahudi dan pemeluk-pemeluk agama lain dalam mengurus kepentingan mereka.

Sesungguhnya masih banyak lagi ulasan dan komentar yang dikemukakan oleh para Ahli Masa Kini tentang Piagam Madinah. Mereka menggunakan berbagai retorika dan redaksi yang berbeda, namun pada dasarnya mempunyai nada sama, yaitu Berintikan bahwa piagam tersebut telah mempersatukan warga Madinah yang heterogen itu menjadi satu kesatuan masyarakat, yang warganya mempunyai hak dan kewajiban yang sama, saling menghormati walaupun berbeda suku dan agamanya. Piagam tersebut dianggap merupakan suatu pandangan jauh ke depan dan suatu Kebijaksanaan Politik yang luar biasa dari Nabi Muhammad dalam mengantisipasi masyarakat yang beraneka ragam.

KONSTITUSI DAN PIAGAM MADINAH

Hal ini dapat dijelaskan karena istilah konstitusi atau undang-undang dasar tidak pernah dikenal oleh bangsa Arab pada abad ke-7 M. Artinya, mereka melakukan penemuan yang bersifat mandiri. Istilah konsitusi memang sudah dikenal sejak negara-negara kota Yunani menganut paham demokrasi pada abad ke-6 SM. Namun, seiring perkembangan waktu, istilah ini juga tenggelam ketika Eropa memasuki abad kegelapan mereka.

Penggolongan Piagam Madinah sebagai konstitusi baru lahir setelah ilmu yang mempelajari tentang hukum mulai lebih berkembang sejak masa Renaissance di Eropa sampai masa kini. Berikut ini adalah beberapa definisi konstitusi dari berbagai sumber, diantaranya:

Constitution: law determining the fundamental political principles of a government ‘Konstitusi: hukum yang menetapkan prinsip-prinsip politik fundamental dari sebuah pemerintahan’.

 
Kostitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (undang-undang dasar). (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1998)

“Konstitusi” (“Dustur”): undang-undang yang menentukan bentuk negara, mengatur sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan wewenang badan-badan pemerintahan. “Undang-undang” (“i]Qanun[/i]”): ketetapan-ketetapan dan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan mempunyai kekuatan yang mengikat dalam mengatur hubungan sosial masyarakat. (Mitsaaqul Ummah halaman 5)

Dengan mengacu pada definisi “konstitusi” yang telah dituliskan dan dibandingkan dengan isi dari Piagam Madinah, dapat disimpulkan bahwa Piagam Madinah adalah sebuah konstitusi yang mendasari penyelenggaraan sebuah negara-kota yang bernama Madinah. Komponen bentuk negara terlihat pasal 2 (didasarkan pada pembagian pasal oleh A.Guillaume dalam bukunya The Life of Muhammad) yang menjelaskan Madinah adalah negara di suatu wilayah unik dan spesifik. Dalam pasal-pasal berikutnya maupun berdasarkan pada dokumen-dokumen tertulis tentang praktek Piagam Madinah, dapat dianalisis bahwa Madinah adalah negara berstruktur federal dengan otoritas terpusat. Praktek bentuk federasi mini ini adalah membagi Madinah dalam 20 distrik yang masing dipimpin oleh seorang Naqib, Kepala Distrik, dan ‘Arif, sebagai wakilnya.

Komponen pengaturan sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan wewenang badan-badan pemerintahan terlihat dengan pemberian otonomi penuh (kecuali dalam masalah pertahanan dan ketahanan negara) pada masing-masing suku dan golongan (terutama suku-suku Yahudi yang cukup dominan di Madinah ketika itu) untuk menjalankan hukumnya sendiri. Ini mirip dengan kebebasan untuk mengatur perda di negara kita dan bahkan jauh lebih bebas seperti halnya undang-undang federal di negara-negara federasi modern. 
 
Hanya masalah-masalah pelik yang tidak bisa diselesaikan oleh pihak-pihak federal bisa langsung diputuskan oleh Muhammad. Ini tergambar dalam suatu peristiwa yang dicatat ketika kaum Yahudi kebingungan untuk memutuskan hukuman pada dua orang yang terbukti berzina. Kemudian mereka pun mendatangi Muhammad untuk meminta keputusan, tetapi Muhammad menyerahkan keputusan tersebut kembali merujuk pada kitab suci Yahudi sendiri, dan akhirnya hukuman rajam diberikan pada dua orang pasangan yang berzina itu dengan dilakukan oleh kaumnya sendiri. (dalam hal ini TIDAK MEMAKSAKAN menggunakan HUKUM ISLAM).

KESIMPULAN

Dengan demikian, Piagam Madinah dapat dikatakan sebagai sebuah konstitusi tertulis pertama di dunia. Lingkup amanat dan kemodernan pemikiran ideologis yang dikandung di dalamnya merupakan suatu kemajuan luar biasa yang hadir sejak Zaman Dahulu, serta masih relevan hingga saat ini.

Selasa, 21 Agustus 2012

DINASTI SAUDI : DARI MANA ASAL MEREKA DAN SIAPA SESUNGGUHNYA NENEK MOYANGNYA?

Penelitian dan pemaparan Mohammad Sakher :

Setelah menemukan fakta-fakta di bawah ini, Rezim Saudi memerintahkan untuk membunuhnya.

Apakah anggota keluarga Saudi berasal dari Suku Anza bin Wa'il seperti pengakuannya?

Apakah agama mereka Islam?

Apakah mereka asli Bangsa Arab?

Di Najd, pada tahun 851 H serombongan bani Al-Masalikh, keturunan Suku Anza, membentuk sebuah kafilah dipimpin oleh Sahmi bin Hathlul, ditugaskan untuk membeli bahan makanan, biji-bijian gandum dan jagung ke Iraq. Ketika sampai di Bashra, mereka langsung menuju ke sebuah toko pakan yang pemiliknya seorang Yahudi bernama Mordakhai bin Ibrahim bin Moshe. Ketika sedang berlangsung tawar-menawar, Yahudi si pemilik toko bertanya kepada mereka: "Berasal dari suku manakah Anda?". Mereka menjawab: "Kami berasal dari Bani Anza", salah satu Suku Al-Masalikh". Mendengar nama suku itu disebut,

orang Yahudi itu memeluk mereka dengan mesra sambil mengatakan bahwa dirinya juga berasal dari Suku Al-Masalikh, namun menetap di Bashra, Iraq karena permusuhan keluarga antara ayahnya dengan anggota Suku Anza lainnya.

Setelah Mordakhai bin Ibrahim bin Moshe mengatakan kepada mereka ceritera yang direkayasa mengenai dirinya, dia kemudian memerintahkan kepada pembantunya untuk menaikkan barang-barang belanjaan kafilah itu ke atas Unta-unta mereka. Sikap Mordakhai bin Ibrahim bin Moshe yang dinilai baik dan tulus itu membuat kagum rombongan bani Masalikh dan sekaligus menimbulkan kebanggaan mereka karena bertemu saudara sesama suku di Iraq dimana mereka mendapatkan bahan makanan yang sangat mereka perlukan, mereka percaya kepada setiap kata yang diucapkan Mordakhai bin Ibrahim bin Moshe, karena dia seorang pedagang kaya komoditi pakan, mereka menyukai Mordakhai bin Ibrahim bin Moshe (walaupun sebenarnya dia bukan orang Arab dari suku Al-Masalikh, tapi seorang Yahudi yang berpura-pura)

Saat kafilah sudah siap akan kembali ke Najd, pedagang orang Yahudi itu meminta ijin menumpang dengan mereka pergi ke tempat asalnya, Najd. Permintaan pedagang Yahudi itu diterima dengan senang hati oleh rombongan bani Al-Masalikh.

Akhirnya Mordakhai bin Ibrahim bin Moshe sampai di Najd. Di Najd ia mulai menyebarluaskan propaganda dirinya dibantu beberapa orang dari bani Al-Masalikh yang baru tiba bersama-'sama dia dari Bashra. Propagandanya berhasil, sejumlah orang mendukungnya, tetapi ditentang oleh yang lain dipimpin oleh Shaikh Saleh Salman Abdullah Al-Tamimi, ulama di kota Al-Qasim, yang wilayah dakwahnya meliputi Najd, Yaman dan Hijaz. Ia mengusir Mordakhai bin Ibrahim bin Moshe ( nenek moyang Keluarga Saudi yang saat ini berkuasa ) dari kota Al-Qasim ke kota Al-Ihsa, di sana ia mengganti namanya menjadi Markhan bin Ibrahim Musa . Kemudian dia pindah ke daerah Dir´iya dekat Al-Qatif. Di daerah ini dia mulai menyebarkan ceritera rekayasa kepada penduduk mengenai Perisai Nabi Muhammad Shallalahu 'Alaihi wa Sallam yang dirampas sebagai rampasan perang oleh orang musyrik Arab sewaktu Perang Uhud. Perisai itu kemudian dijual oleh orang musyrik Arab kepada Suku Yahudi Bani Qunaiqa dan menyimpannya sebagai koleksi barang berharga. Perlahan tapi pasti, Markhan bin Ibrahim Musa menanamkan pengaruhnya di antara orang-orang Badui melalui ceritera fiktif yang hal ini memberitahu kita bagaimana berpengaruhnya suku-suku Yahudi di Arab dengan menempati kedudukan terhormat. Dia menjadi orang penting diantara suku Badui dan memutuskan untuk tetap tinggal di kota Dir´iya, dekat Al-Qatif kemudian memutuskan menjadikannya sebagai ibukota di Teluk Persia. Ia bercita-cita menjadikan kota itu sebagai batu loncatan untuk membangun kerajaan Yahudi di Tanah Arab.

Dalam rangka memenuhi ambisisnya, dia mulai mendekati dan mempengaruhi suku Arab Badui padang pasir untuk mendukung posisinya, kemudian menobatkan dirinya sebagai raja mereka.

Pada saat yang genting ini, Suku Ajaman bersama-sama dengan Suku Bani Khalid mencium bahaya Yahudi licik ini dan sangat mengkhawatirkan rencana jahatnya, karena dia telah dapat mengukuhkan identitasnya sebagai orang Arab. Mereka sepakat untuk menghentikannya, kemudian menyerang kota Dar'iya dan berhasil menaklukannya, tetapi sebelum menawan Markhan bin Ibrahim Musa, dia melarikan diri.

Dalam pelariannya, Yahudi nenek moyang Keluarga Saudi (Mordakhai) mencari perlindungan di sebuah perkebunan Al-Malibiid-Ghusaiba dekat Al-Arid, milik orang Arab. Sekarang kota itu bernama Al-Riyadh.

Mordakhai meminta perlindungan politik kepada pemilik perkebunan. Pemiliknya yang ramah itu kemudian segera memberikan tempat perlindungan. Namun belum juga sampai sebulan dia tinggal di perkebunan itu, Mordakhai membunuh pemilik beserta anggota keluarganya, kemudian mengarang ceritera bahwa mereka dibunuh oleh perampok. Dia juga mengaku telah membeli real estate dari pemiliknya sebelum kejadian tragis itu. Maka tinggallah dia disana sebagai pemilik tanah yang baru, kemudian daerah itu diberi nama baru Al-Di'riya, nama yang sama dengan tempat sebelumnya yang ia tinggalkan.

Yahudi nenek moyang Keluarga Saudi (Mordakhai) segera membangun sebuah "Guest House" yang disebutnya "Madaffa" di atas tanah yang direbut dari korbannya. Kemudian berkumpullah disekelilinya kelompok munafik yang mulai menyebarkan propaganda bohong bahwa Mordakhai adalah seorang Seikh Arab terkemuka. Mereka merencanakan membunuh Sheikh Saleh Salman Abdullah Al-Tamimi, musuh bebuyutan Mordakhai dan berhasil membunuhnya di sebuah mesjid di kota Al-Zalafi.

Mordakhai puas telah berhasil membunuh Sheikh Saleh Salman Abdullah Al- Tamimi, kemudian menjadikan Al-Dir'iya sebagai tempat tinggalnya. Di Al-Dir'iya dia berpoligami dan beranak'pinak, anak-anaknya diberi nama asli Arab.

Sejak saat itu keturunan dan kekuasaan mereka tumbuh berkembang di bawah nama Suku Saudi, mereka juga mengikuti jejak Mordakhai dan kegiatannya dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi serta berkonspirasi melawan bangsa Arab. Secara ilegal mereka menguasai daerah pedalaman dan tanah-tanah perkebunan, membunuh setiap orang yang mencoba menghalangi rencana jahat mereka. Untuk mempengaruhi penduduk di wilayah itu, mereka menggunakan segala macam jenis tipu daya untuk mencapai tujuannya: mereka suap orang-orang yang tidak sefaham dengan uang dan perempuan. Mereka suap penulis sejarah untuk menuliskan biografi sejarah keluarganya yang bersih dari kejahatan, dibuatkannya silsilah keluarga bersambung kepada Suku Arab terhormat seperti Rabi'?, Anza dan Al-Masalikh.

Seorang munafik zaman kiwari bernama Mohammad Amin Al-Tamimi - Direktur/Manager Perpustakaan Kontemporer Kerajaan Saudi, menyusun garis keturunan (Family Tree) untuk Keluarga Yahudi ini (Keluarga Saudi), menghubungkan garis keturunan mereka kepada Nabi Muhammad Shallalahu 'Alaihi wa Sallam . Sebagai imbalan pekerjaannnya itu, ia menerima imbalan sebesar 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu) Pound Mesir dari Duta Besar Saudi Arabia di Kairo pada tahun 1362 H atau 1943 M. Nama Duta Besar Saudi Arabia itu adalah Ibrahim Al-Fadel.

Seperti disebutkan di atas, Yahudi nenek moyang Keluarga Saudi (Mordakhai), yang berpoligami dengan wanita-wanita Arab melahirkan banyak anak, saat ini pola poligami Mordakhai dilanjutkan oleh keturunannya, dan mereka bertaut kepada warisan perkawinan itu.

Salah seorang anak Mordakhai bernama Al-Maqaran, (Yahudi: Mack-Ren) mempunyai anak bernama Muhammad, dan anak yang lainnya bernama Saud, dari keturunan Saud inilah Dinasti Saudi saat ini.

Keturunan Saud (Keluarga Saud) memulai melakukan kampanye pembunuhan pimpinan terkemuka suku-suku Arab dengan dalih mereka murtad, mengkhianati agama Islam, meninggalkan ajaran-ajaran Al-Quran, dan keluarga Saud membantai mereka atas nama Islam.

Di dalam buku sejarah Keluarga Saudi halaman 98-101, penulis pribadi sejarah keluarga Saudi menyatakan bahwa Dinasti Saudi menganggap semua penduduk Najd menghina tuhan, oleh karena itu darah mereka halal, harta-bendanya dirampas, wanita-wanitanya dijadikan selir, tidak seorang islampun dianggap benar, kecuali pengikut sekte Muhammad bin Abdul Wahhab (yang aslinya juga keturunan Yahudi Turki). Doktrin Wahhabi memberikan otoritas kepada Keluarga Saudi untuk menghancurkan perkampungan dan penduduknya, termasuk anak-anak dan memperkosa wanitanya, menusuk perut wanita hamil, memotong tangan anak-anak, kemudian membakarnya. Selanjutnya mereka diberikan kewenangan dengan Ajarannya yang Kejam ( Brutal Doctrin ) untuk merampas semua harta kekayaan milik orang yang dianggapnya telah menyimpang dari ajaran agama karena tidak mengikuti ajaran Wahhabi.

Keluarga Yahudi yang jahat dan mengerikan ini melakukan segala jenis kekejaman atas nama sekte agama palsu mereka (sekte Wahhabi) yang sebenarnya diciptakan oleh seorang Yahudi untuk menaburkan benih-benih teror di dalam hati penduduk di kota-kota dan desa-desa. Pada tahun 1163 H, Dinasti Yahudi ini mengganti nama Semenanjung Arabia dengan nama keluarga mereka, menjadi Saudi Arabia, seolah-olah seluruh wilayah itu milik pribadi mereka, dan penduduknya sebagai bujang atau budak mereka, bekerja keras siang dan malam untuk kesenangan tuannya, yaitu Keluarga Saudi.

Mereka dengan sepenuhnya menguasai kekayaan alam negeri itu seperti miliknya pribadi. Bila ada rakyat biasa mengemukakan0 (sembilan pukuh) Suite rooms di Grand Hotel dengan harga $1 juta semalamnya. Dapatkah kita memberikan komentar terhadap pemborosan yang dilakukan keluarga kerajaan seperti itu, yang pantas adalah: Dihukum pancung di lapangan terbuka.

- Pada tahun 1960'an, pemancar radio "Sawt Al-Arab" di Kairo, Mesir, dan pemancar radio di Sana'a, Yaman, membuktikan bahwa nenek moyang Keluarga Saudi adalah Yahudi.

Kesaksian bahwa nenek moyang Keluarga Saudi adalah Yahudi:

- Raja Faisal Al-Saud tidak bisa menyanggah bahwa keluarganya adalah keluarga Yahudi ketika memberitahukan kepada the WASHINGTON POST pada tanggal 17 September 1969, dengan menyatakan bahwa: "Kami, Keluarga Saudi, adalah keluarga Yahudi: Kami sepenuhnya tidak setuju dengan setiap penguasa Arab atau Islam yang memperlihatkan permusuhannya kepada Yahudi, sebaliknya kita harus tinggal bersama mereka dengan damai. Negeri kami, Saudi Arabia merupakan sumber awal Yahudi dan nenek-moyangnya, dari sana menyebar ke seluruh dunia". Itulah pernyataan Raja Faisal Al-Saud bin Abdul Aziz.

Hafb, kakekku, Saud Awal, menceriterakan saat menawez Wahbi, Penasihat Hukum Keluarga Kerajaan Saudi menyebutkan di dalam bukunya yang berjudul "Semenanjung Arabia" bahwa Raja Abdul Aziz yang mati tahun 1953 mengatakan: "Pesan Kami (Pesan Saudi) dalam menghadapi oposisi dari Suku-suku Araan sejumlah Shaikh dari Suku Mathir, dan ketika kelompok lain dari suku yang sama datang untuk menengahi dan meminta membebaskan semua tawanannya, Saud Awal memberikan perintah kepada orang-orangnya untuk memenggal kepala semua tawanannya, kemudian mempermalukan dan menurunkan nyali para penengah dengan cara mengundang mereka ke jamuan makan, makanan yang dihidangkan adalah daging manusia yang sudah dimasak, potongan kepala tawanan diletakkannya di atas piring. Para penengah menjadi terkejut dan menolak untuk makan daging saudara mereka sendiri, karena mereka menolak untuk memakannya, Saud Awal memerintahkan memenggal kepala mereka juga. Itulah kejahatan yang sangat mengerikan yang telah dilakukan oleh orang yang mengaku dirinya sendiri sebagai raja kepada rakyat yang tidak berdosa, kesalahan mereka karena menentang terhadap kebengisannya dan memerintah dengan sewenang-wenang.


Hafez Wahbi selanjutnya menyatakan bahwa, berkaitan dengan kisah nyata berdarah yang menimpa Shaikh suku Mathir, dan sekelompok suku Mathir yang mengunjunginya dalam rangka meminta pembebasan pimpinan mereka yang menjadi tawanan Raja Abdul Aziz Al-Saud bernama Faisal Al-Darwis. Diceriterakannya kisah itu kepada utusan suku Mathir dengan maksud mencegah agar mereka tidak meminta pembebasan pimpinan mereka, bila tidak, mereka akan diperlakukan sama. Dia bunuh Shaikh Faisal Darwis dan darahnya dipakai untuk berwudlu sebelum dia shalat. (melaksanakan ajaran menyimpang Wahhabi). Kesalahan Faisal Darwis waktu itu karena dia mengkritik Raja Abul Aziz Al-Saud, ketika raja menandatangani dokumen yang disiapkan penguasa Inggris pada tahun 1922 sebagai pernyataan memberikan Palestina kepada Yahudi, tandatangannya dibubuhkan dalam sebuah konferensi di Al-Qir tahun 1922.

Sistem rezim Keluarga Yahudi (Keluarga Saudi) dulu dan sekarang masih tetap sama: Tujuan-tujuannya adalah: merampas kekayaan negara, merampok, memalsukan, melakukan semua jenis kekejaman, ketidakadilan, penghujatan dan penghinaan, yang kesemuanya itu dilaksanakan sesuai dengan ajarannya Sekte Wahhabi yang membolehkan memenggal kepala orang yang menentang ajarannya.

wallahu a'lam.....

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...