English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ Belajar Dan Berbagi Ilmu Serta Nasehat Untuk Mempererat Ukhuwah Islamiyah
free counters
Tampilkan postingan dengan label ISU BID'AH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ISU BID'AH. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 September 2012

PERAYAAN MAULID NABI DAN KONTROVERSI MAKNA BID'AH

Oleh : Sufi Muda

 

Assalamualaikum....kali ini saya akan mempostingkan sebuah artikel yang berjudul" Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma’na Bid’ah".

Pernyataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah amalan bid’ah adalah peryataan sangat tidak tepat, karena bid’ah adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari dari Al-Qur’
an dan as-Sunah. Adapun maulid walaupun suatu yang baru di dalam Islam akan tetapi memiliki landasan dari Al-Qur’an dan as-Sunah.

Pada maulid Nabi di dalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya di dalam Al-Qur’an dan as-Sunah.

(Pengukhususan Waktu)

Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid’ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar’i sendiri(Dr Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir: hal.27).

Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal, maulid Nabi bisa diadakan kapan saja, dengan bentuk acara yang berbeda selama ada nilai ketaatan dan tidak bercampur dengan maksiat.

Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar’i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban).

Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba,

seperti diriwayatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat di sana (HR Bukhari dan Muslim).

Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: “Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal salihah dan dilakukan terus-menerus”.(Fathul Bari 3: hal. 84)

Imam Nawawi juga berkata senada di dalam kitab Syarah Sahih Muslim. Para sahabat Anshor juga menghususkan waktu tertentu untuk berkumpul untuk bersama-sama mengingat nikmat Allah,( yaitu datangnya Nabi SAW) pada hari Jumat atau mereka menyebutnya Yaumul ‘Urubah dan direstui Nabi.

Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal Maulid, Isro’ Mi’roj dan yang lainya hanyalah untuk penertiban acara-acara dengan memanfaatkan momen yang sesui, tanpa ada keyakinan apapun, hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, penghususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syariat, tapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabiat manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya dilupakan atau ditinggalkan.

Acara maulid di luar bulan Rabiul Awal sebenarnya telah ada dari dahulu, seperti acara pembacaan kitab Dibagh wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi sholawat-sholawat yang lain yang diadakan satu minggu sekali di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya adalah kategori maulid, walaupun di Indonesia masyarakat tidak menyebutnya dengan maulid, dan jika kita berkeliling di negara-negara Islam maka kita akan menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda-beda dalam acara maulid Nabi, karena ekpresi syukur tidak hanya dalam satu waktu tapi harus terus menerus dan dapat berganti-ganti cara, selama ada nilai ketaatan dan tidak dengan jalan maksiat.

Semisal di Yaman, maulid diadakan setiap malam jumat yang berisi bacaan sholawat-sholawat Nabi dan ceramah agama dari para ulama untuk selalu meneladani Nabi. Penjadwalan maulid di bulan Rabiul Awal hanyalah murni budaya manusia, tidak ada kaitanya dengan syariat dan barang siapa yang meyakini bahwa acara maulid tidak boleh diadakan oleh syariat selain bulan Rabiul Awal maka kami sepakat keyakinan ini adalah bid’ah dholalah.

(Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sahabat)

Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid’ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang/adik kelas...^_^'.. yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum(istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.

Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Di sini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkan sesuatu:

1. Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: “Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”(QS Al-Haj: 77). Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.

2. Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu belai lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.

3. Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada siti Aisyah: “Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka’bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka’bah menjadi pendek.” (HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka’bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu.

4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: “itu biawak!”, maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya: “apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: “Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!” (QS. Bukhori dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.

5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhul) adalah haram.dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy. Husnu Tafahum wad Dark limasalatit tark)

Dan Nabi bersabda:” Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:” dan tidaklah Tuhanmu lupa”.(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda: “Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya”.(HR.Daruqutnhi)

Dan Allah berfirman:”Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”(QS.Al Hasr:7)

dan Allah tidak berfirman dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.

Maka dapat disimpulkan bahwa “at-Tark” tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!

Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: “Saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah” dengan jawaban: “Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada”, peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah. (Syekh Ali Jum’ah. Al-Bayanul Qowim, hal.28)mudah2han artikel singkat ini bermanfaat buat saya juga teman-teman...terutama buat adik-adik kelas saya"... @sufi muda 
 
Wallahu a'laam.......

Rabu, 12 September 2012

MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA DAN SELESAI SHOLAT

Oleh : Wandi Upss


Dalam kehidupan masyarakat sering kita dengar mengenai ucapan/ klaim bahwa mengusap wajah setelah berdoa merupakan sesuatu hal yang diada-adakan (bid’ah). Hal itu menjadi suatu permasalahan tersendiri yang mana ada yang menerima pendapat tersebut, ada juga yang menolak.
 
Dalam risalah ringkas ini kami ingin memberikan beberapa dalil tentang bolehny
a mengusap wajah setelah berdoa atau bahkan anjuran untuk mengusap wajah setelah berdoa.
 
DALIL–DALIL HADITS TENTANG MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA
 
Hadits Pertama:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ia berakata: Rasulullah shalallahu alaihu wa salam telah bersabda: “Jika engkau berdoa kepada Allah meka berdoalah dengan telapak tangan, dan jangan berdoa dengan punggung tangan. Jika telah selesai, maka usaplah wajahmu dengan keduanya”.

Al Hafidz Al Bushairi dalam Zawaid Ibnu Majah (1/390) menyatakan bahwa hadits ini sejatinya dhoif, karena ada perowi yang bernama Sholih bin Hasan, akan tetapi ada syahid dari hadits Ibnu Umar.

Ini isyarat, bahwa hadits ini hasan. Sehingga Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram juga menghasankan hadits ini, beliau berakata,”ia (hadits ini) memiliki syawahid (beberapa penguat), salah satunya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dalam Abu Dawud dan yang lain, perkumpulan hadits ini menjadikannya hasan (Subul As Salam 2/204).

Adapun Shalih bin Hasan tidak sendirian, beliau memiliki mutabik yaitu Isa bin Maimun. Mutab’ah ini dikeluarkan oleh Ishaq bin Rahweh dalam Musnadnya (dalam Nashbu Ar Rayah 3/52), juga Al Maruzi dalam Qiyam Al Lail (141).

Sedangkan syawahidnya adalah Hadits As Saib bin Kholad dan anaknya, Umar dan anaknya Abdullah, serta mursal Zuhri. Hadits As Saib bin Kholad atau anaknya diriwayatkan dalam Musnad Ahmad (4/221), Abu Dawud (1492) dan Thabrani dalam Al Kabir (22/241,242).

Hadits Kedua:
Dari As Sa’ib bin Yazid dari ayahnya:”Bahwa sesungguhnya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam jika setelah selesai berdoa mengusap wajah dengan tangannya”.
Dalam hadits ini ada Hafsh bin Hashim yang majhul, juga ada Ibnu Luhai’ah yang terkenal dhoif. 
Akan tetapi hadits ini hasan karena beberapa sebab.
 
1. Hafsh bin Hashim memiliki penguat (mutabik), dan ini termasuk hadits Ibnu Luhai’ah yang shahih, berikut penjelasannya:
1) Hafsh bin Hashim bin Utbah, memang tidak diketahui, sehingga Ibnu Hajar dalam Tahdzib (2/420-421) menyatakan bahwa sebetulnya yang menempati posisi Hafsh adalah Habban bin Washi’. Beliau menilai bahwa Ibnu Luhai’ah yang salah menyebut nama dalam hal ini. Itu dikarenakan, dalam kitab-kitab sejarah tidak pernah disebutkan ada orang yang bernama Hafsh bin Hashim, juga tidak ada yang menyebutkan bahwa Bin Utbah memiliki anak yang bernama Hafsh. Adapun Habban bin Wasik memang jelas-jelas menjadi syeikhnya Ibnu Luhai’ah dalam hadits ini dan dia tidak bermasalah karena termasuk rijal Muslim. Nah jika ini diterima, maka sudah tidak ada masalah dengan Hafsh, karena digantikan dengan Habban bin Washi’ yang termasuk rijal Muslim. Jika tidak diterima maka tetap ada perowi yang majhul, tapi posisi Habban menjadi sebagai mutabik atas Hafsh, sehingga tidak ada masalah juga.
 
2) Ibnu Luhai’ah: Hadits Qutaibah Bin Sa’id yang berasal dari Ibnu Luhai’ah Shahih. Dalam Tahdzib Kamal (23/494), Imam Ahmad berkata kepada Qutaibah,”hadits-haditsmu yang berasal dari Ibnu Luhai’ah Shahih. Hal ini dikarenakan Qutaibah menulisnya dari buku Abdullah bin Wahab dan mendengarkannya dari Ibnu Luhai’ah. Dan hadits di atas termasuk hadits Qutaibah yang berasal dari Ibnu Luhai’ah. Dari sinilah hadits ini dinailai hasan.
 
Hadits Ketiga:
Dari Umar radhiyallahu anhu, dari Rasulullah shalallahu alaihi wasalam jika mengangkat kedua tangnnya untuk berdoa, maka beliau tidak menariknya, hingga mengusap dengannya wajahnya.
Dikeluarkan oleh Tirmdzi (3386), Al Hakim (1/536), AT Thabrani dalam Ad Du’a’(212,213)Abnu Al Jauzi dalam ‘Ilal (1406)dan Abdul Ghani bin Sa’id Al Azdi dalam Idhah Al Isykal dan As Silafi dalam Mu’jam As Safar (41).

At Tirmidzi berkata : ”Hadits ini gharib, kami hanya mendapatkannya dari Hammad ibn ‘Isa Al Juhani. Dan dia menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini. Dia hanya mempunyai (meriwayatkan) beberapa hadits saja, tapi orang-orang meriwayatkan darinya.” Sedangkan Ibnu Hibban dalam Al Majruhin (1/253,254) menyatakan bahwa tidak boleh berhujjah dengannya (Hammad). Tentu, tidak boleh berhujah tidak menghalangi untuk mengambilnya sebagai syahid atau berhujjah sebagai mutaba’ah.

Sedangkan Abu Bakar Al Bazar (1/243) menyatakan: Dia layin hadits, dan haditsnya yang dhoif adalah hadits ini. Sedangkan Ibnu Ma’in mengatakan: Syeikh Shalih. Dzahabi dalam Mizan (1/598 ) dia dhoif menurut Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni, dan tidak meninggalkannya. Hafidz dalam At Taqrib (1503) menyatakan: “Dhoif”. Iraqi dalam Tahrij Ihya’ (1/350) juga mendhoifkan saja, juga Nawawi dalam Al Adzkar. Dan Hafidz Abdul Ghani Al Maqdisi memasukannya dalam An Nashihah fi Al Ad’iyah As Shahihah (14).

Dari paparan di atas, maka hadits tidak mutlak ditinggalkan, akan tetapi masih bisa diambil sebagai syahid, dan ini juga pendapat Hafidz Ibnu Hajar, hingga beliau menyatakan bahwa ”ia (hadits ini) memiliki syawahid (beberapa penguat), salah satunya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dalam Abu Dawud dan yang lain, perkumpulan hadits ini menjadikannya hasan (Subul As Salam 2/204).

Dalil Hadist Mursal
Mursal Az Zuhri, yang dikeluarkan oleh Abdu Ar Razak dalam Mushanaf (2/247). Dari Ma’mar dari Az Zuhri, ia mengatakan:”Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam mengangkat kedua tangannya di dada dalam doa, kemudian mengusapkan keduanya di wajah. Abdurrazak mengatakan,”Sepertinya aku melihat Ma’mar melakukannya, dan aku melakukan hal itu juga.

Ini adalah mursal yang shahih isnadnya, dan hujjah walau berdiri sendiri menurut jumhur, seperti Ibnu Musayyab, Malik, Abu Hanifah dan dalam riwayat termashur Ahmad, sebagaimana disebutkan dalam ushul. Adapun Syafi’i tidak menerima mursal kecuali dengan didukung salah satu lima hal, yang juga ma’ruf dalam ilmu ushul. Dan mursal ini termasuk mursal yang memenuhi syarat Syafi’i, karena didukung oleh atsar sahabat.

Atsar dari Shahabat
Berberapa atsar tentang masalah ini adalah atsar dengan sanad jayid yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Al Adab Al Mufrad (609)
Juga atsar yang diriwayatkan oleh Abdu Ar Razak dalam Al Mushanaf (3256) bahwa Ibnu Juraij dan Yahya bin Sa’id menyatakan bahwa orang-orang sebelum mereka mengusap wajah setelah berdoa.

Jelas, maka orang-orang sebelum Ibnu Juraij dan Yahya adalah para sahabat dan kibar tabi’in. Sedangkan Al Marwazi menyebutkan dalam Qiyam Al Lail (236) tentang atsar dari Al Hasan Al Bashri, Abu Ka’ab Al Bashri serta Ishaq bin Rahweh dalam masalah ini. Tentang Atsar Al Hasan Al Bashri, Imam As Suyuthi menyatakan dalam Fadh Al Wi’a’ (101): “Isnadnya hasan”.
Dari sini, maka apa yang dikatakan Hafidz Ibnu Hajar, Hafidz Al Bushoiri dan Al Munawi bahwa hadits ini hasan sangat beralasan. Allahu’alam
(Diambil dari At Ta’rif (4/504-515), Cet.2, Dar Buhuts wa Ihya Turats Emirat)

Begitu pula orang yang telah selesai melaksanakan shalat, ia juga disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya, sebab shalat secara bahasa berarti berdoa. Di dalam shalat terkandung doa-doa kepada Allah SWT Sang Khaliq. Sehingga orang yang mengerjakan shalat berarti juga sedang berdoa. Maka wajar jika setelah shalat ia juga disunnahkan untuk mengusap muka.

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menyatakan: Imam Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar, dan kami juga meriwayatkan hadits dalam kitab Ibnus Sunni dari Sahabat Anas bahwa Rasulullah SAW apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdoa:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلهَ إلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ اَللَّهُمَّ اذْهَبْ عَنِّي الْهَمَّ وَالْحَزَنَ

“Saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia Dzat Yang maha Pengasih dan penyayang. Ya Allah Hilangkan dariku kebingungan dan kesusahan.” (I’anatut Thalibin, juz I, hal 184-185)
Dari keterangan hadits dan atsar dari Shahabat tersebut, sangat jelas bahwa mengusap wajah setelah berdoa adalah boleh dan bukan sesuatu yang bid’ah. Hal ini menjadi bukti bahwa mengusap muka setelah shalat memang dianjurkan dalam Islam. Karena Nabi Muhammad SAW juga mengusap muka setelah shalat.

Wallahu a’lamu bish-shawab.....

Selasa, 04 September 2012

MEMBACA AL QURAN DI DEKAT QUBUR/MAKAM DENGAN MAKSUD MEMBERIKAN MANFAAT BAGI MAYIT ITU BOLEH

 
Membaca Al Quran dekat qubur/makam dengan maksud memberi manfaat bagi mayit itu boleh dan tidak apa apa,dan dengannya telah berjalan para fuqoha:
 
1). TELAH menetapkan pemuka madhab hanafi di antaranya Syaikh Badruddin al aeni dalam kitab al binayah syarh al hidayah 3/306,beliau berkata:

" لابأس بقراءة القرآن عند القبور"
:Tidak apa apa membaca Alquran di samping quburan

Dan berkata Ibnu abidin dalam kitab hasiyahnya 2/246:

: "لا يكره الجلوس للقراءة على القبر على المختار" ا.هـ.
: Dan tidak makruh duduk untuk membaca Alquran dekat qubur menurut qaul yang di pilih.
 
2). Telah menetapkan Madhab Maliki,di antaranya Syaikh al mahdi al wazani dalam kitab nawazil as sugro 1/166:

: "وأما القرءة على القبر فنصُّ ابن رشد في: "الأجوبة"، وابن العربي في: "أحكام القرآن" له، والقرطبي في: "التذكرة" ـ على أنه ينتفع به بالقراءة، أعني: الميت، سواء قرأ في القبر أو قرأ في البيت" 1
: Adapun Membaca Alquran dekat qubur maka tekah mencatatkan Ibnu Rusy dalam al ajwibah dan Ibnu arobi dalam ahkam alquran dan Al Qurtubi dalam at tadzkiroh bahwa bermanfaat bagi mayit dengan bacaan tersebut,apakah di baca di dekat qubur ataupun di rumah.
 
3). Telah menetapkan madhab Syafiiyah,di antaranya Imam An nawawi dalam majmu syarh al muhadab 5/286:

: "ويستحب أن يقرأ من القرآن ما تيسر ـ أي: عند القبر ـ، ويدعو لهم عقبها، نصَّ عليه الشافعي، واتفق عليه الأصحاب
:Dan di anjurkan di bacakan sesuatu dari AL QURAN apa yang mudah yakni dekat qubur dan berdoa utk mayit setelahnya,tela mencatatkan atas hal itu imam As syafii dan sepakat dengannya ashab syafii.

4). Telah menetapkan Madhab Hambali,di antaranya Imam Ibnu Muflih dalam kitab almubdi 2/81:

"ولا تكره القراءة على القبر وفي المقبرة في أصح الروايتين، هذا المذهب
: Dan tidak di makruhkan membaca Alquran dekat qubur atau di pekuburan menurut lebih sohihnya dua riwayat,ini adalah pendapat madhab.

Dan adapun dalilnya adalah di antaranya:

1). hadis Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata :


مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati dua buah kuburan. Lalu Beliau bersabda,”Sungguh keduanya sedang disiksa. Mereka disiksa bukan karena perkara besar (dalam pandangan keduanya). Salah satu dari dua orang ini, (semasa hidupnya) tidak menjaga diri dari kencing. Sedangkan yang satunya lagi, dia keliling menebar namiimah.” Kemudian Beliau mengambil pelepah basah. Beliau belah menjadi dua, lalu Beliau tancapkan di atas masing-masing kubur satu potong. Para sahabat bertanya,”Wahai, Rasulullah. Mengapa Rasul melakukan ini?” Beliau menjawab,”Semoga mereka diringankan siksaannya, selama keduanya belum kering.”[HR BUKHARI dan Muslim ]

Berkata Imam Al khotobi : dalam kitab umdatul qori 3/118

"فيه دليل على استحباب تلاوة الكتاب العزيز على القبور؛ لأنه إذا كان يرجى عن الميت التخفيف بتسبيح الشجر فتلاوة القرآن العظيم أكبر رجاء وبركة
 
: DALAM HADIS ITU merupakan dalil atas sunnahnya membaca Alquran dekat quburan karena ketika di harapkan adanya keringan dari mayit dengan tasbihnya pohon maka bacaan Al quran itu lebih besar lagi harapan dan berkahnya.

Berkata Imam An Nawawi dalam syarh muslim 3/260:

"واستحب العلماء قراءة القرآن عند القبر لهذا الحديث؛ لأنه إذا كان يرجى التخفيف بتسبيح الجريد فتلاوة القرآن أولى" ا.هـ.
;Dan telah mnganjurkan para ulama untuk membaca Alquran di samping qubur dengan hadis ini karena ketika di harapkan adanya keringanan dengan tasbihnya pelepah basah,maka dengan pembacaan quran itu lebih utama.

2). Hadis Riwayat Imam At Thobroni dalam mujam alkabir 19/220 no hadis 491 hadis dari Abdurrohman bin al ala bin allajlaj,beliau berkata,telah berkata kepadaku bapak ku:

: (يا بني إذا أنا مِتّ فالحد لي لحداً، فإذا وضعتني في لحدي فقل: بسم الله وعلى ملة رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم سُنّ التراب عليَّ سَنَّاً، ثم اقرأ عند رأسي بفاتحة البقرة وخاتمتها، فإنني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ذلك)
(Wahai anakku apabila aku mati maka buatkanlah untuku liang lahat, maka apabila kalian memasukan ke dalam liang lahatku maka bacalah bismillah wa ‘ala millati rasulillah lalu taburkanlah tanah kepadaku satu taburan, lalu bacakanlah dekat kepalaku awal Al-Baqarah dan akhir Al-Baqarah. Karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbicara demikian)”.

Berkata Al haitsami dalam majma zawaid 3/44:

: "رواه الطبراني في: "الكبير" ورجاله موثوقون"
;Telah meriwayatkan At thoroni dalam alkabir dan Rowinya TSIQOH SEMUA.

Hadis tersebut di riwayatkan juga oleh al baihaqi dalam As sunan 4/93 dengan no hadis 7068.

Berkata Imam Nawawi dalam al adzkar 278 cet dar al minhaj:

: "وروينا في: "سنن البيهقي" بإسناد حسن أن ابن عمر استحب أن يُقرأ على القبر بعد الدفن أول سورة البقرة وخاتمتها"


: dan kami meriwayatkan dalam sunan al baihaqi dengan sanad hasan bahwa Ibnu Umar mensunnahkan untuk di bacakan di atas qubur setelah di pendam awal dan akhir surat al baqoroh.
Dan berkata Ibnu Allan dalam futuhat Ar robaniyah 4/194:

: "قال الحافظ ـ يعني ابن حجر ـ بعد تخريجه: هذا موقوف حسن"
;Berkata alhafidz yakni Ibnu hajar setelah mengeluarkannya: ini hadis mauquf hasan.

Pengamalan hal itu merupakan amalan yang mashur


Berkata Ibnu hilal dalam kitab nawazilnya:

: "وبه جرى عمل المسلمين شرقاً وغرباً، ووقفوا على ذلك أوقافاً، واستمر عليه الأمر منذ أزمنة سالفة"
;Dan denganya telah berjalan amalan muslimin dari timur sampai barat dan hal itu terus berjalan dari zaman ke zaman
Berkata al hafid as sayuti dalam syarhus sudur 403;

"وأخرج الخلال في: "الجامع" عن الشعبي قال: "كانت الأنصار إذا مات لهم الميت اختلفوا إلى قبره يقرؤون له القرآن" ا.هـ.
;Telah mengeluarkan al kholal dalam aljami dari as sya'bi,beliau berkata;Para sahabat An shar ketika ada yang wafat mayit dari mereka,mereka bergantian ke quburnya untuk membacakan quran padanya.

هذا والله أعلم.sufi muda....:)

Jumat, 10 Agustus 2012

MENGUSAP WAJAH SESUDAH BERDOA

Oleh : Wahabi N Ews 

POSTINGAN KALI INI SAYA COPASKAN LANGSUNG DARI BLOG WAHABI :


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
Sebagian orang sesudah berdoa mengusap wajah dengan kedua telapak tangannya, padahal tidak ada hadits satupun yang shahih yang membenarkan perbuatan tersebut. Yang paling baik adalah mengikuti sunnah Rasul dan yang paling buruk adalah segala tindakan menentang sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang yang berdoa hendaknya tidak mengusapkan kedua telapak tangan sesudah berdoa, sebab tanpa itu dia akan mendapat pahala.

Abu Daud rahimahullah berkata bahwa saya mendengar Imam Ahmad rahimahullah ditanya oleh salah seorang tentang hukum mengusap wajah sesudah berdoa, maka beliau menjawab : “Saya tidak pernah mendengar itu dan saya tidak pernah mendapatkan sesuatu tentang itu. Abu Daud berkata : Saya tidak pernah melihat Imam Ahmad mengerjakan hal itu. [Abu Daud dalam Masail Imam Ahmad hal.71] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata bahwa mengangkat tangan pada saat berdoa adalah sunnah berdasarkan hadits-hadits yang sangat banyak, tetapi tentang mengusap wajah dengan kedua telapak tangan tidak saya temukan kecuali satu atau dua hadits, itupun tidak bisa dipakai sebagai dasar amalan tersebut.[Majmu Fatawa 22/519]

Syaikh Al-Izz bin Abdussalam rahimahullah berkata bahwa tidaklah mengusap wajah dengan kedua telapak tangan sesudah berdoa kecuali orang-orang bodoh saja. [Fatawa Izz bin Abdussalam]

Sumber langsung dari Blog Wahabi:
http://hijab1.wordpress.com/2010/12/09/mengusap-wajah-sesudah-berdoa/


MENANGGAPI HAL INI...,
SILAHKAN baca penjelasan di bawah ini..............


- DALIL–DALIL HADITS TENTANG MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA -

(HADITS 1)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ia berakata: Rasulullah shalallahu alaihu wa salam telah bersabda: “Jika engkau berdoa kepada Allah meka berdoalah dengan telapak tangan, dan jangan berdoa dengan punggung tangan. Jika telah selesai, maka usaplah wajahmu dengan keduanya”.

Al Hafidz Al Bushairi dalam Zawaid Ibnu Majah (1/390) menyatakan bahwa hadits ini sejatinya dhoif, karena ada perowi yang bernama Sholih bin Hasan, akan tetapi ada syahid dari hadits Ibnu Umar.

Ini isyarat, bahwa hadits ini hasan. Sehingga Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram juga menghasankan hadits ini, beliau berakata,”ia (hadits ini) memiliki syawahid (beberapa penguat), salah satunya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dalam Abu Dawud dan yang lain, perkumpulan hadits ini menjadikannya hasan (Subul As Salam 2/204)

Adapun Shalih bin Hasan tidak sendirian, beliau memiliki mutabik yaitu Isa bin Maimun. Mutab’ah ini dikeluarkan oleh Ishaq bin Rahweh dalam Musnadnya (dalam Nashbu Ar Rayah 3/52), juga Al Maruzi dalam Qiyam Al Lail (141).

Sedangkan syawahidnya adalah Hadits As Saib bin Kholad dan anaknya, Umar dan anaknya Abdullah, serta mursal Zuhri. Hadits As Saib bin Kholad atau anaknya diriwayatkan dalam Musnad Ahmad (4/221), Abu Dawud (1492) dan Thabrani dalam Al Kabir (22/241,242)


(HADITS 2)
Dari As Sa’ib bin Yazid dari ayahnya:”Bahwa sesungguhnya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam jika setelah selesai berdoa mengusap wajah dengan tangannya”.
Dalam hadits ini ada Hafsh bin Hashim yang majhul, juga ada Ibnu Luhai’ah yang terkenal dhoif. Akan tetapi hadits ini hasan karena beberapa sebab, yaitu :

Hafsh bin Hashim memiliki penguat (mutabik), dan ini termasuk hadits Ibnu Luhai’ah yang shahih, berikut penjelasannya:

1) Hafsh bin Hashim bin Utbah, memang tidak diketahui, sehingga Ibnu Hajar dalam Tahdzib (2/420-421) menyatakan bahwa sebetulnya yang menempati posisi Hafsh adalah Habban bin Washi’. Beliau menilai bahwa Ibnu Luhai’ah yang salah menyebut nama dalam hal ini. Itu dikarenakan, dalam kitab-kitab sejarah tidak pernah disebutkan ada orang yang bernama Hafsh bin Hashim, juga tidak ada yang menyebutkan bahwa Bin Utbah memiliki anak yang bernama Hafsh. Adapun Habban bin Wasik memang jelas-jelas menjadi syeikhnya Ibnu Luhai’ah dalam hadits ini dan dia tidak bermasalah karena termasuk rijal Muslim. Nah jika ini diterima, maka sudah tidak ada masalah dengan Hafsh, karena digantikan dengan Habban bin Washi’ yang termasuk rijal Muslim. Jika tidak diterima maka tetap ada perowi yang majhul, tapi posisi Habban menjadi sebagai mutabik atas Hafsh, sehingga tidak ada masalah juga.

2) Ibnu Luhai’ah: Hadits Qutaibah Bin Sa’id yang berasal dari Ibnu Luhai’ah Shahih. Dalam Tahdzib Kamal (23/494), Imam Ahmad berkata kepada Qutaibah,”hadits-haditsmu yang berasal dari Ibnu Luhai’ah Shahih. Hal ini dikarenakan Qutaibah menulisnya dari buku Abdullah bin Wahab dan mendengarkannya dari Ibnu Luhai’ah. Dan hadits di atas termasuk hadits Qutaibah yang berasal dari Ibnu Luhai’ah. Dari sinilah hadits ini dinailai hasan.


(HADITS 3)
Dari Umar radhiyallahu anhu, dari Rasulullah shalallahu alaihi wasalam jika mengangkat kedua tangnnya untuk berdoa, maka beliau tidak menariknya, hingga mengusap dengannya wajahnya.
Dikeluarkan oleh Tirmdzi (3386), Al Hakim (1/536), AT Thabrani dalam Ad Du’a’(212,213)Abnu Al Jauzi dalam ‘Ilal (1406)dan Abdul Ghani bin Sa’id Al Azdi dalam Idhah Al Isykal dan As Silafi dalam Mu’jam As Safar (41).

At Tirmidzi berkata : ”Hadits ini gharib, kami hanya mendapatkannya dari Hammad ibn ‘Isa Al Juhani. Dan dia menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini. Dia hanya mempunyai (meriwayatkan) beberapa hadits saja, tapi orang-orang meriwayatkan darinya.” Sedangkan Ibnu Hibban dalam Al Majruhin (1/253,254) menyatakan bahwa tidak boleh berhujjah dengannya (Hammad). Tentu, tidak boleh berhujah tidak menghalangi untuk mengambilnya sebagai syahid atau berhujjah sebagai mutaba’ah.
Sedangkan Abu Bakar Al Bazar (1/243) menyatakan: Dia layin hadits, dan haditsnya yang dhoif adalah hadits ini. Sedangkan Ibnu Ma’in mengatakan: Syeikh Shalih. Dzahabi dalam Mizan (1/598 ) dia dhoif menurut Abu Dawud, Abu Hatim dan Daruquthni, dan tidak meninggalkannya.

Hafidz dalam At Taqrib (1503) menyatakan: “Dhoif”. Iraqi dalam Tahrij Ihya’ (1/350) juga mendhoifkan saja, juga Nawawi dalam Al Adzkar. Dan Hafidz Abdul Ghani Al Maqdisi memasukannya dalam An Nashihah fi Al Ad’iyah As Shahihah (14).

Dari paparan di atas, maka hadits tidak mutlak ditinggalkan, akan tetapi masih bisa diambil sebagai syahid, dan ini juga pendapat Hafidz Ibnu Hajar, hingga beliau menyatakan bahwa ”ia (hadits ini) memiliki syawahid (beberapa penguat), salah satunya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dalam Abu Dawud dan yang lain, perkumpulan hadits ini menjadikannya hasan (Subul As Salam 2/204).

(Dalil Hadist Mursal)

Mursal Az Zuhri, yang dikeluarkan oleh Abdu Ar Razak dalam Mushanaf (2/247). Dari Ma’mar dari Az Zuhri, ia mengatakan:”Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam mengangkat kedua tangannya di dada dalam doa, kemudian mengusapkan keduanya di wajah. Abdurrazak mengatakan,”Sepertinya aku melihat Ma’mar melakukannya, dan aku melakukan hal itu juga.

Ini adalah mursal yang shahih isnadnya, dan hujjah walau berdiri sendiri menurut jumhur, seperti Ibnu Musayyab, Malik, Abu Hanifah dan dalam riwayat termashur Ahmad, sebagaimana disebutkan dalam ushul. Adapun Syafi’i tidak menerima mursal kecuali dengan didukung salah satu lima hal, yang juga ma’ruf dalam ilmu ushul. Dan mursal ini termasuk mursal yang memenuhi syarat Syafi’i, karena didukung oleh atsar sahabat.

(Atsar dari Shahabat)

Berberapa atsar tentang masalah ini adalah atsar dengan sanad jayid yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Al Adab Al Mufrad (609)

Juga atsar yang diriwayatkan oleh Abdu Ar Razak dalam Al Mushanaf (3256) bahwa Ibnu Juraij dan Yahya bin Sa’id menyatakan bahwa orang-orang sebelum mereka mengusap wajah setelah berdoa.

Jelas, maka orang-orang sebelum Ibnu Juraij dan Yahya adalah para sahabat dan kibar tabi’in. Sedangkan Al Marwazi menyebutkan dalam Qiyam Al Lail (236) tentang atsar dari Al Hasan Al Bashri, Abu Ka’ab Al Bashri serta Ishaq bin Rahweh dalam masalah ini. Tentang Atsar Al Hasan Al Bashri, Imam As Suyuthi menyatakan dalam Fadh Al Wi’a’ (101): “Isnadnya hasan”.

Dari sini, maka apa yang dikatakan Hafidz Ibnu Hajar, Hafidz Al Bushoiri dan Al Munawi bahwa hadits ini hasan sangat beralasan. Allahu’alam
(Diambil dari At Ta’rif (4/504-515), Cet.2, Dar Buhuts wa Ihya Turats Emirat)


................. KESIMPULAN ..............

(1) Masalah ini memang para ulama berbeda pendapat dalam masalah hukumnya. Ada yang menjadikannya mustahab (sunnah), tetapi ada juga yang meninggalkannya. .
Dari keterangan hadits dan atsar dari Shahabat tersebut, sangat jelas bahwa mengusap wajah setelah berdoa adalah boleh dan BUKAN SESUATU YG BID'AH ATAU SESAT.

(2) Sebagian ulama tetap bisa menerima masyru'iyah mengusap tangan ke wajah, meski masing­-masing haditsnya dhaif. namun saling menguatkan satu dengan lainnya. Selain telah menjadi umumnya pendapat ulama bahwa bila hadits dha'if digunakan untuk ha-hal yang bersifat keutamaan, masih bisa dijadikan hujjah, asalkan kedha'ifannya tidak terlalu parah.

Maka Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam kitabnya Subulus-Salam mengatakan bahwa meski hadits-hadits tentang mengusap wajah itu masing-masing dhaif, namun satu sama lain saling menguatkan. Sehingga derajatnya naik menjadi hasan. (Lihat Subulus-salam jiid 4 halaman 399).

(3) Orang yg mengusapkan Wajahnya setelah berdoa, bukanlah ORANG BODOH, seperti yg di utarakan oleh salah satu ulama Wahabi - Syaikh Al-Izz bin Abdussalam [Fatawa Izz bin Abdussalam]

Wallahu a’lamu bish-shawab


Mudah-mudahan Bermanfaat

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selasa, 07 Agustus 2012

ADAKAH WAKTU IMSYAK DALAM ISLAM

Oleh : Wandi Upss

Belakangan ini ada segelintir fatwa yang ganjil dari golongan wahabi yang mengatakan bahwa imsak adalah bid’ah (sesat). Seperti fatwa yang dikeluarkan oleh Syekh pujaan mereka, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang salah satunya mengatakan sebagaimana berikut:..

هذا من البدع، وليس له أصل من السنة، بل السنة على خلافه

لأن الله قال في كتابه العزيز: وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ وَلاَ تُباشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذالِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ...
“Hal ini (imsak) TERMASUK BID’AH, tiada dalilnya dari sunnah, bahkan sunnah bertentangan dengannya, karena Allah berfirman di dalam kitabnya yang mulia.”..

Imsak yang dilakukan oleh sebagian orang itu adalah suatu tambahan dari apa yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga menjadi kebatilan, dia termasuk PERBUATAN YANG DIADA-ADAKAN dalam agama Allah padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Artinya : Celakalah orang yang mengada-adakan! Celakalah orang yang mengada-adakan ! Celakalah orang yang mengada-adakan ! “

Begitulah alasan mereka golongan pembid’ah. Sepertinya yang membid’akan imsak itu hanya kelompok yang pekerjaannya mencari bid’ah, bukan pencari sunnah...

Fatwa ini banyak mempengaruhi Wahabi/Salafi di Indonesia untuk ikut menyebarkan faham dalam tulisan mereka dengan redaksi “waktu imsak sebelum waktu shubuh sebagai perbuatan bid’ah” dan juga “menyelisihi sunnah dan membuat bid’ah dalam agama”. Alasannya karena “tidak ada dalilnya” , “berlebih-lebihan dalam agama” dll.. Alasan-alasan seperti itu sebenarnya tidak terlalu mengherankan, karena di dalam kurikulum wahabi/salafi yang mereka ajarkan tidak jauh daripada seputar bid’ah, sesat, kafir yang menyebabkan umat keluar dari islam dalam persepsi mereka atau setidak-tidaknya menimbulkan fitnah dan keresahan.

Konklusi sederhana fatwa tersebut adalah:

Imsak -> tidak ada di zaman Rasul dan Sahabat -> diada-adakan-> bid`ah -> sesat-> di neraka.

Maka dengan berpedoman kepada imsakiyah berapa banyak orang yang dibid’ahkan dan disesatkan? Silahkan hitung sendiri jumlah muslim yang hidup hari ini dan yang sudah meninggal tapi dulu memakai imsakiyah serta muslim akan datang yang mungkin juga memakai imsakiyah. Jikalau imsakiyah adalah bid`ah, maka semua mereka adalah calon penghuni neraka.

Apakah benar dengan berpedoman kepada imsakiyah seseorang bisa masuk neraka! Apakah memang seperti itu hakikat ajaran agama kita atau pemahaman mereka saja yang bermasalah?!

Mari kita kupas hukum ber-imsak tersebut?

Imsakiyah yang dimaksud adalah: selembaran kertas yang berisi jadwal waktu shalat, imsak (mulai menahan untuk berpuasa) dan syuruq (waktu matahari terbit), yang biasa dicetak di kalender, di buku, koran, dll. atau dicetak secara terpisah.

Maksud imsakiyah secara lebih khusus adalah: waktu mulai menahan sebelum terbitnya fajar (masuknya waktu subuh), bagi orang yang berpuasa.

Hal yang disepakati oleh ulama adalah:

1. Setiap muslim wajib mulai menahan dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajarshadiq (saat masuknya waktu shalat Subuh.

2. Seorang muslim yang masih makan/minum saat fajar shadiq telah terbit, maka puasanya tidak sah, tapi ia tetap wajib menahan pada hari tersebut dan puasa di hari itu diganti (qadha)
 
3. Seorang muslim wajib menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dan menjauhkan dirinya dari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Dan ia boleh mengkonsumsi makanan sampai sebelum terbit fajar, apabila:
 
"Yakin bahwa fajar belum masuk, atau dipastikan dengan informasi dari orang yang bisa dipercaya (tsiqah) bahwa masih ada waktu untuk boleh makan/minum, atau berpedoman kepada ijtihad".

Jikalau ada yang makan dan minum tanpa pertimbangan 3 hal diatas, kemudian terbukti bahwa ia makan dan minum saat fajar TELAH terbit, maka puasanya batal dan ia WAJIB mengganti (qadha`) puasa hari itu. Sama halnya dengan saat berbuka puasa. Apabila sudah berbuka sedangkan mereka tidak melalui 3 proses di atas, kemudian terbukti bahwa mereka telah berbuka di saat matahari BELUM terbenam, maka puasa mereka batal dan mereka WAJIB mengganti (qadha`) di hari lain.

4. Rasul shallallhu 'alaihi wasallam dan para sahabat sudah berhenti mengkonsumsi sesuatu pada saat sahur sekitar 10-15 menit sebelum terbitnya fajar shadiq. Akan ada pembahasan tentang ini lebih rinci di bawah.

5. Seorang yang mulai menahan sejak sebelum terbit fajar, tidak berdosa dan tidak merusak kepada puasanya.

6. Filosofi dasar dalam beribadah lebih didominasi oleh prinsip ihtiyath (kehati-hatian) dalam melaksanakannya.

Realita yang tidak bisa dipungkiri adalah:

Tidak semua umat mengetahui fajar shadiq dan fajar kadzib. Dan tidak semua umat yang bisa membedakannya. Tidak semua umat yang bisa melihat jam dan atau mendengar azan/isyarat sudah mulai menahan dengan mudah. Bisa jadi karena mereka tinggal di pedalaman, karena jauh dari masjid, karena tidak masuk listrik, dan lain-lain.

Titik perdebatan.....!!!
Imsakiyah ini tidak ada di zaman Rasul shallallahu 'alihi wasallam dan di zaman sahabat (salaf sholeh).

Apa manfaat imsakiyah?
Imsakiyah memang tidak ada di zaman Rasul Saw. dan sahabat, akan tetapi dari penjelasan di atas dan realita yang kita temui serta pengalaman yang sudah dialami oleh mayoritas kaum muslimin, imsakiyah sangat membantu, seperti :

1. Membantu seorang muslim untuk mengetahui waktu shalat, waktu imsak (ketika berpuasa), dan waktu syuruq (matahari terbit)
2 .Membantu seorang muslim untuk mengukur waktu yang mereka butuhkan untuk persiapan pelaksanaan sahur dan berbuka.
3. Menghidari kesalahan dalam penetapan waktu yang menyebabkan batalnya pelaksanaan ibadah mereka; puasa dan shalat.
4. Lebih hati-hati untuk mengakhiri sahur dan memulai berbuka puasa.
5. Dan lain-lain

Perspektif imsak menurut ilmu Falak

Waktu imsak adalah waktu tertentu sebelum shubuh, saat kapan biasanya seseorang mulai berpuasa. Mengenai waktu imsak ada yang berpendapat 15 menit, 10 menit, dan ada yang menggunakan 18 menit dan 20 menit sebelum fajar shodiq yang merupakan awal waktu shubuh dan juga awal berpuasa. Dalam hal ini para ahli astronomi berbeda pendapat mengenai irtifa’ (ketinggian matahari) fajar shadiq yang pada waktu itu dibawah ufuq (horizon) ada yang berpendapat -18,-19,dan -20.

Fenomena ini dalam astronomi disebut dengan Twilight, fenomena ini muncul dibawah horizon sampai matahari terbit pada pagi hari atau setelah matahari terbenam pada sore hari. Pada waktu itu cahaya kemerahan di langit sebelah timur sebelum matahari terbit, yaitu saat matahari menuju terbit pada posisi jarak zenith 108 derajad di bawah ufuq sebelah timur[7]. Dalam Explanatory Supplemen to The Astronomical Almanac dijelaskan” this is caused by the scattering of sunlight from upper layer of the earth atmosphere. It begins at sunset (ends at sunrise) and is conventionally taken to end (or begin) when the center of the sun reaches an altitude of -18”.

Fajar sendiri dibagi menurut ahli astronomi dapat dibagi menjadi dua, yaitu fajar waktu pagi dan fajar waktu senja hari, secara fiqhi fajar dibagi menjadi dua juga yaitu fajar shodiq dan fajar kadzib, dalam hal ini K. Maisur mengatakan sebagaimana dijelaskan oleh ulama bahasa arab dan ulama fiqh:

وهو المنتشر ضوؤه معترضا ينواحى السماء. بخلاف الكاذب فإنه يطلع مستطيلا ثمّ يذهب ويعتقبه ظلمة.وذالك قبل الصادق

Dalam ranah fiqih fajar dapat dibagi dua macam yaitu fajar shadiq dan fajar kadzib.

Fajar kadzib adalah fenomena cahaya kemerahan yang tampak dalam beberapa saat kemudian menghilang sebelum fajar shadiq, dalam dunia ilmu astronomi sering disebut Twilight False atau Zodiacal light, Fajar kadzib terjadi akibat hamburan cahaya matahari oleh debu-debu antar planet di ekliptika.

Sedangkan fajar shadiq adalah fenomena astronomical twilight yang muncul setelah fajar kadzib. Para Ahli Fiqih memberi gambaran bahwa fenomena fajar shadiq ketika mega putih (biyadh) dari horizon telah tampak dari arah timur, hal tersebut telah dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 187 dimana waktu melakukan puasa adalah ketika terbitnya fajar (fajar shadiq) sampai tenggelamnya matahari.

Penyelesaian permasalahan yang menjadi perdebatan

Imsakiyah ini memang tidak ada di zaman Rasul Saw. dan di zaman sahabat (salaf sholeh) juga tidak ada dalil tekstual secara khusus ataupun secara umum. Akan tetapi keberadaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat islam. Justru keberadannya membawa maslahat yang besar bagi umat islam. Keberadannya sangat membantu seorang muslim/ah untuk bisa menyempurnakan pelaksanaan ibadah puasa mereka. Karena mereka tahu waktu dan sangat berhati-hati dalam menentukan waktu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dengan memulai menahan sebelum waktunya. Justru keberadaan imsakiyah ini dalam kondisi tertentu bisa masuk ke dalam kaidah yang disebutkan oleh ulama ushul:

ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب

“Apapun yang tidak sempurna pelaksanaan sebuah kewajiban kecuali dengannya, maka ianya akan menjadi wajib juga”.

Aplikasi kaidah di atas pada permasalahan adalah: Jikalau sempurnanya pelaksanaan imsak tidak akan bisa tercapai kecuali dengan adanya imsakiyah, maka imsakiyah juga akan menjadi wajib.

Sesuatu yang tidak ada/tidak dilakukan di zaman Rasul atau generasi salaf, bukan berarti haram/tidak boleh dilakukan oleh orang-orang setelah mereka. Apalagi hal-hal yang dilakukan adalah sesuatu yang baik dan mendukung maslahat dalam melaksanakan agama secara sempurna yang dihasilkan dari proses ijtihad. Dan Hal-hal yang haram/tidak boleh dilakukan oleh generasi setelah Rasul Saw. adalah apabila DILARANG oleh Rasul Saw., bukan hal-hal yang ditinggalkan/tidak dilakukan. oleh karena itu ulama ushul mengatakan :

الترك لا يفيد التحريم

“Rasul shallahu 'alaihi wasallam dan sahabat tidak melakukan sesuatu bukan berarti yang tidak dilakukan itu adalah haram dilakukan.”

Oleh karena itu imsakiyah bukanlah sebuah perkara bid`ah hanya dengan alasan imsakiyah tidak ada di zaman Rasul Saw. dan sahabat. Dan imsakiyah juga tidak bisa dikatakan bertentangan dengan sunnah Rasul Saw. karena memang tidak ada larangan terhadap imsakiyah baik secara umum maupun secara khusus.

Jikalau mereka menyatakan imsakiyah ini bid`ah karena tidak ada dalil khusus yang memerintahkan atau membolehkan, maka kita akan juga tagih kepada mereka mana dalil yang melarangnya dengan dalil khusus?! Apakah ada larangan di dalam Al Qur`an dan sunnah terhadap imsakiyah secara khsusus?! Jawabannya pasti tidak..!!!

Perlu diketahui bahwa perbuatan kaum muslimin akan terus berkembang dan akan sangat bervariatif dari masa ke masa, akan sangat beragam dari satu tempat dibandingkan dengan tempat lainnya. Perbuatan yang sudah umum terjadi di zaman Rasul Saw. belum tentu terjadi di zaman-zaman selanjutnya. Sebaliknya, perbuatan yang belum ada di zaman Nabi Saw. boleh jadi baru ada pada zaman-zaman selanjutnya. Untuk menyikapi bervariatif dan terus berkembanganya perbuatan seorang muslim/ah dari satu waktu ke waktu, dari satu tempat ke tempat lain, syariat kita menjelaskan tuntutan syar`i secara garis besar/ umum, agar bisa dijadikan patokan oleh para ulama untuk menemukan hukum permasalahan-permasalahan yang terjadi kapanpun melalui piranti ijtihad. Oleh karena itu tidak semua permasalahan yang dijelaskan secara khusus oleh dalil al Qur`an dan sunnah.

Jikalau setiap permasalahan dituntut harus dijelaskan dengan dalil-dalik khusus, apa gunanya dalil-dalil umum yang ada di dalam al Qur`an dan sunnah? Apakah mereka hanya akan menerima dalil-dalil-dalil khusus saja, sementara dalil-dalil umum ditolak?! Bukankah perbuatan mereka ini sama dengan Bani Israil seprti yang diceritakan oleh QS: Al Baqarah: 85:

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.

Kenapa ada Imsakiyah dan perspektif syariat dalam menghukumi imsakiyah?

Mari kita lihat dasar adanya imsakiyah dan pendapat para ulama hadits tentang imsakiyah ini:

Sebenarnya ketetapan waktu imsak sebagai ihtiyath (kehati-hatian) itu punya dasarnya. Habib Hasan bin Ahmad bin Saalim al-Kaaf menyebut dalam “at-Taqriiraat as-Sadiidah fil Masaa-ilil Mufiidah” yang merupakan kumpulan dari ringkasan ajaran guru-guru beliau terutama sekali al-’Allaamah al-Faqih al-Muhaqqiq al-Habib Zain bin Ibrahim bin Zain Bin Smith, pada halaman 444 menyatakan :

…”Dan memuai imsak (menahan diri) dari makan dan minum (yakni bersahur) itu adalah mandub (disunnatkan) sebelum fajar, kira-kira sepadan dengan waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat (sekitar seperempat jam)”.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, berbunyi:-

روى البخاري عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً .

Dari Sayyidina Anas meriwayatkan bahwa Sayyidina Zaid bin Tsabit r.a. berkata: “Kami telah makan sahur bersama-sama Junjungan Nabi Saw., kemudian baginda bangun mengerjakan shalat. Sayyidina Anas bertanya kepada Sayyidina Zaid:- “Berapa lamanya antara azan (Subuh) dengan waktu makan sahur itu ?” Dia menjawab: “sepadan dengan waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat.”

Hadis ini menunjukkan bahwa jarak atau interval waktu antara bersahurnya Rasul Saw. dan azan Subuh adalah kira-kira 50 ayat. Itu artinya Rasul Saw. tidak lagi makan sahur sampai berkumandangnya azan Subuh. Pada redaksional hadits disebutkan secara jelas bahwa Rasul Saw. bersahur dan berhenti kira-kira waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat al Qur`an sebelum masuk waktu Subuh. Inilah yang dipahami oleh para ulama kita, sehingga menetapkan sunnah berimsak sekitar waktu yang dibutuhkan untuk pembaca 50 ayat Al Qur`an tersebut yang diperkirakan setara dengan 10 – 15 menit.

Imam Ibnu Hajar al-’Asqalani di dalam kitab “Fathul Baari” tatkala mensyarah maksud hadits di atas antara lain menyatakan:-

“Dan Imam al-Qurthubi berkomentar:

“Padanya (yakni dalam kandungan hadits di atas) terdapat dalil bahwasanya berhenti dari sahur adalah sebelum terbitnya fajar….”

Jadi jelas dinyatakan oleh Imam al-Qurthubi bahwa berhenti sahur Rasulullah Saw. menurut hadits di atas adalah sebelum terbitnya fajar (qabla thulu`il fajri), yang mengisyaratkan bahwa tidaklah Rasulullah Saw. masih mengkonsumsi sahur sampai terbit fajar.

Selanjutnya Imam Ibnu Hajar al-’Asqalani juga menyatakan bahwa:-

“Maka disamakan oleh Zaid bin Tsabit waktu yang demikian itu dengan ukuran pembacaan al-Quran sebagai isyarat bahwa waktu tersebut (yakni waktu senggang antara selesai sahur dan azan) adalah waktu untuk ibadah membaca al-Quran.”

Jadi bukanlah waktu itu untuk mengunyah makanan lagi, inilah yang dimaksudkan!

Al-’Allaamah Badruddin al-’Ayni di dalam kitab “‘Umdatul Qari” yang juga merupkan syarah Sahih Bukhari menyatakan:-

“Hadits Zaid bin Tsabit menunjukkan bahwasanya selesai daripada sahur adalah sebelum fajar dengan kadar pembacaan 50 ayat.”

Beliau juga menulis:-

“Bahwasanya padanya (yakni pada hadits Zaid tersebut) mengakhirkan sahur sehingga tinggal waktu antara azan dan makan sahur itu kadar pembacaan 50 ayat… maka dari situ ianya menunjukkan bahwasanya mereka (Nabi Saw. dan sahabat) menyegerakan bersahur dan berhenti sehingga tinggal (waktu) antara mereka dan fajar sekitar selama waktu yang dibutuhkan tersebut.”

Artinya Rasul Saw. dan sahabat berhenti bersahur sebelum terbit fajar sekitar selama waktu yang dibutuhkan untuk membacaan 50 ayat dan mereka tidaklah mengundurkan sahur sehingga terbitnya fajar shadiq.

Imam an-Nawawi di dalam kitab “Syarah Muslim” tatkala mensyarahkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Bakar bin Abu Syaibah yang kandungannya hampir sama dengan hadits Imam al-Bukhari di atas dengan perbedaannya bahwa dalam lafaz al-Bukhari dinyatakan “berapa kadar waktu antara azan dan sahur” dan dalam hadits Muslim juga digunakan “berapa kadar waktu antara keduanya”, menyatakan:-

“… padanya (yakni dalam hadits tersebut) terkandung anjuran untuk mengakhirkan sahur beberapa saat sebelum terbit fajar”, ( yakni kita dianjurkan untuk mengakhirkan makan sahur beberapa saat sebelum terbitnya fajar shadiq.

Perhatikanlah, dengan berdasarkan pemahaman terhadap hadits di atas yang berasal dari perbuatan Rasul Saw. ulama berpendapat bahwa adanya waktu imsak yang menjadi sunnah untuk menyelesaikan makan sahur (yakni bagi yang telah bersahur) sebelum fajar shadiq terbit.

Ijtihad ulama mazhab Syafi`i seperti yang disebutkan oleh Al-’Allaamah Sayyid ‘Abdullah al-Jurdani di dalam kitab “Fathul ‘Allam bi syarhi Mursyidil Anaam” volume 4 halaman 59 menyebutkan:-

“Telah berkata Imam ar-Ramli seperti (kata) Imam Ibnu Hajar setelah kedua orang itu menyebutkan hadits Zaid bin Tsabit tersebut: “

Dan padanya (yakni terkandung dalam hadits tersebut) dalil bahwa sunnah untuk mengakhirkan sahur. Yaitu yang afdhalnya adalah diakhirkannya sahur tersebut sehingga berhenti darinya (selesai dari bersahur) dan malam masih tersisa (masih belum terbit fajar shodiq) selama waktu yang dibutuhkan untuk (pembacaan) 50 ayat.

Pendapat Habib Umar bin Hafidz,

Pertanyaan:

Banyak orang yg makan sampai waktu adzan tiba, yaitu ia tidak berimsak kecuali tatkala mendengar adzan. Apakah hal ini diperbolehkan atau dia wajib berimsak sebelumnya?

Jawaban:

Tidak diragukan lagi bahwa ber-imsak itu lebih afdhal. Selama belum terbitnya fajar diperbolehkan baginya untuk makan apa yang dikehendakinya. Akan tetapi berhati-hati dengan imsak sebelum azan dengan (untuk menjaga) satu jangka masa adalah baik. Apabila seseorang sampai fajar telah terbit lalu dia makan dan minum, kemudian ternyata perbuatannya itu (yakni makan/minumnya tadi) terjadi setelah terbit fajar, maka berdosalah dia dan wajib atasnya untuk berpuasa sehari sebagai ganti puasanya hari tersebut (yakni apabila nyata bahwa dia telah makan dan minum setelah fajar terbit, maka dia berdosa dan wajib qadha).

Oleh karena itu, maka berhati-hati itu lebih utama dan yang sedemikian itu telah diambil oleh para ulama berdasarkan yang disebutkan di dalam hadits yang mulia:

“Berapa masa antara sahur s.a.w. dan sholat ? Dijawabnya : Sekadar 50 ayat. 50 ayat dikadarkan dengan seperempat jam atau sepertiga, atas sekurang-kurangnya. Oleh karena itu, imsak sebelum fajar dengan seperempat jam atau sepertiga jam adalah awla dan ahwath (terlebih utama dan terlebih berhati-hati).

Oleh karena Ihtiyath (berhati-hati) yang bisa dilakukan oleh seorang muslim dalam masalah imsak itu sangat luas dan ia bisa dipersempit oleh seseorang itu atas dirinya menurut kehendaknya, seperti dilaksanakannya puasa untuk satu hari secara sempurna itu dengan dimulai menahan pada hari itu sebelum habis waktu boleh makan dan minum tersebut (yakni sebelum tiba fajar hari tersebut) sekitar 10 atau 15 menit (sebagai ihtiyath bagi dirinya untuk mendapatkan kesempurnaan puasa satu hari tersebut). Karena menyeret dirinya dalam keraguan untuk penentuan yang sedemikian adalah satu keburukan dalam berhubungan dengan Allah al-Jabbar Swt.. Bahkan semestinya dia berihtiyath sebelum fajar, maka berimsaklah dia sebelum fajar. Dan pada Maghrib, sedemikian juga dia berihtiyath (berhati-hati) untuk tidak berbuka sehingga diyakini terbenamnya matahari. Wa billahit tawfiq.

KESIMPULAN

1. Imsakiyah bukanlah sebuah perkara bid`ah hanya dengan alasan imsakiyah tidak ada di zaman Rasul Saw., karena sesuatu yang tidak ada/tidak dilakukan di zaman Rasul atau generasi salaf, bukan berarti haram/tidak boleh dilakukan oleh orang-orang setelah mereka. Apalagi hal-hal yang dilakukan adalah sesuatu yang baik dan mendukung maslahat dalam melaksanakan agama secara sempurna yang dihasilkan dari proses ijtihad. Dan Hal-hal yang haram/tidak boleh dilakukan oleh generasi setelah Rasul Saw. adalah apabila DILARANG oleh Rasul Saw., bukan hal-hal yang ditinggalkan/tidak dilakukan.

2. Imsakiyah sangat membantu seorang yang berpuasa untuk bisa berpuasa dengan sempurna dari segi penentuan waktu dan terhindari dari batal/rusaknya puasa yang dilakukannya. Oleh karena itu ulama justru menghukumi sunnah untuk berhenti mengkonsumsi/melakukan hal-hal yang membatalkan puasa beberapa saat sebelum terbit fajar (masuknya waktu subuh). Dan inilah yang kita kenal saat ini dengan istilah imsak.

Demikianlah pemaparan singkat mengenai imsakiyah Ramadhan (imsak sebelum terbit fajar shadiq). Semoga bermanfaat dan kaum muslimin tidak terpengaruh dengan fitnah yang timbul. Amiin.

Wallahu a’lam.....

Jumat, 03 Agustus 2012

SUNNAHNYA MEMBACA QUNUT SUBUH

Oleh : Chein Ahmad

A. Hukum Membaca Qunut Subuh

Di dalam madzab syafi'i sudah disepakati bahwa membaca doa qunut dalam shalat subuh pada I’tidal rekaat kedua adalah sunnah ab’ad. Sunnah Ab’ad artinya diberi pahala bagi yang mengerjakannya dan bagi yang lupa mengerjakannya disunnahkan menambalnya dengan sujud syahwi.

Tersebut dalam Al majmu’ syarah muhazzab jilid III/504 sebagai berikut :
“Dalam madzab syafi'i disunnatkan qunut pada waktu shalat subuh baik ketika turun bencana atau tidak. Dengan hukum inilah berpegang mayoritas ulama salaf dan orang-orang yang sesudah mereka. Dan diantara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar as-shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin affan, Ali bin abi thalib, Ibnu abbas, Barra’ bin Azib – semoga Allah meridhoi mereka semua. Ini diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih. Banyak pula orang tabi’in dan yang sesudah mereka berpendapat demikian. Inilah madzabnya Ibnu Abi Laila, Hasan bin Shalih, Malik dan Daud.”

Dalam kitab al-umm jilid I/205 disebutkan bahwa Imam syafi'i berkata :
“Tidak ada qunut pada shalat lima waktu selain shalat subuh. Kecuali jika terjadi bencana, maka boleh qunut pada semua shalat jika imam menyukai”.

Imam Jalaluddin al-Mahalli berkata dalam kitab Al-Mahalli jilid I/157 :
“Disunnahkan qunut pada I’tidal rakaat kedua dari shalat subuh dan dia adalah “Allahummahdinii fiman hadait….hingga akhirnya”.
Demikian keputusan hokum tentang qunut subuh dalam madzab syafii.

B. Dalil-Dalil Kesunattan qunut subuh

Berikut ini dikemukakan dalil dalil tentang kesunnatan qunut subuh yang diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Hadits dari Anas ra.
“Bahwa Nabi saw. pernah qunut selama satu bulan sambil mendoakan kecelakaan atas mereka kemudian Nabi meninggalkannya.Adapun pada shalat subuh, maka Nabi melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia”

Hadits ini diriwayatkan oleh sekelompok huffadz dan mereka juga ikut meriwayatkannya dan mereka juga ikut menshahihkannya. Diantara ulama yang mengakui keshahihan hadis ini adalah Hafidz Abu Abdillah Muhammad ali al-balkhi dan Al-Hakim Abu Abdillah pada beberapa tempat di kitabnya serta imam Baihaqi. Hadits ini juga turut di riwayatkan oleh Darulquthni dari beberapa jalan dengan sanad-sanad yang shahih.

حدثنا عمرو بن علي الباهلي ، قال : حدثنا خالد بن يزيد ، قال : حدثنا أبو جعفر الرازي ، عن الربيع ، قال : سئل أنس عن قنوت (1) النبي صلى الله عليه وسلم : « أنه قنت شهرا » ، فقال : ما زال النبي صلى الله عليه وسلم يقنت حتى مات قالوا : فالقنوت في صلاة الصبح لم يزل من عمل النبي صلى الله عليه وسلم حتى فارق الدنيا ، قالوا : والذي روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قنت شهرا ثم تركه ، إنما كان قنوته على من روي عنه أنه دعا عليه من قتلة أصحاب بئر معونة ، من رعل وذكوان وعصية وأشباههم ، فإنه قنت يدعو عليهم في كل صلاة ، ثم ترك القنوت عليهم ، فأما في الفجر ، فإنه لم يتركه حتى فارق الدنيا ، كما روى أنس بن مالك عنه صلى الله عليه وسلم في ذلك وقال آخرون : لا قنوت في شيء من الصلوات المكتوبات ، وإنما القنوت في الوتر

Dikatakan oleh Umar bin Ali Al Bahiliy, dikatakan oleh Khalid bin Yazid, dikatakan Jakfar Arraziy, dari Arrabi’ berkata : Anas ra ditanya tentang Qunut Nabi saw bahwa apakah betul beliau saw berqunut sebulan, maka berkata Anas ra : beliau saw selalu terus berqunut hingga wafat, lalu mereka mengatakan maka Qunut Nabi saw pada shalat subuh selalu berkesinambungan hingga beliau saw wafat, dan mereka yang meriwayatkan bahwa Qunut Nabi saw hanya sebulan kemudian berhenti maka yang dimaksud adalah Qunut setiap shalat untuk mendoakan kehancuran atas musuh musuh, lalu (setelah sebulan) beliau saw berhenti, namun Qunut di shalat subuh terus berjalan hingga beliau saw wafat. (Sunan Imam Baihaqi Alkubra Juz 2 hal 211 Bab Raf’ul yadayn filqunut, Sunan Imam Baihaqi ALkubra Juz 3 hal 41, Fathul Baari Imam Ibn Rajab Kitabusshalat Juz 7 hal 178 dan hal 201, Syarh Nawawi Ala shahih Muslim Bab Dzikr Nida Juz 3 hal 324, dan banyak lagi).

2. Hadits dari Awam Bin Hamzah dimana beliau berkata :
“Aku bertanya kepada Utsman –semoga Allah meridhoinya-  tentang qunut pada Subuh. Beliau berkata : Qunut itu sesudah ruku. Aku bertanya :” Fatwa siapa?”, Beliau menjawab : “Fatwa Abu Bakar, Umar dan Utsman Radhiyallahu ‘anhum”.
Hadits ini riwayat imam Baihaqi dan beliau berkata : “Isnadnya Hasan”. Dan Baihaqi juga meriwayatkan hadits ini dari Umar Ra. Dari beberapa jalan.

3.  Hadits  dari Abdullah bin Ma’qil at-Tabi’i
“Ali Ra. Qunut pada shalat subuh”.
Diriwayatkan oleh Baihaqi dan beliau berkata : “Hadits tentang Ali Ra. Ini shahih lagi masyhur.

4. Hadits dari Barra’ Ra. :
“Bahwa Rasulullah Saw. melakukan qunut pada shalat subuh dan maghrib”. (HR. Muslim).

5. Hadits dari Barra’ Ra. :
“Bahwa Rasulullah Saw. melakukan qunut pada shalat subuh”. (HR. Muslim).

Hadits no. 4  diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dengan tanpa penyebutan shalat maghrib. Imam Nawawi dalam Majmu’ II/505 mengatakan : “Tidaklah mengapa meninggalkan qunut pada shalat maghrib karena qunut bukanlah sesuatu yang wajib atau karena ijma ulama menunjukan bahwa qunut pada shalat maghrib sudah mansukh hukumnya”.

6.  Hadits dari Abi rofi’
“Umar melakukan qunut pada shalat subuh sesudah ruku’ dan mengangkat kedua tangannya  serta membaca doa dengn bersuara”. (HR Baihaqi dan ia mengatakan hadits ini shahih).

7.  Hadits dari ibnu sirin, beliau berkata : 
“Aku berkata kepada anas : Apakah Rasulullah SAW. melakukan qunut pada waktu subuh? Anas menjawab : Ya, begitu selesai ruku”. (HR. Bukhary Muslim).

8.  Hadits dari Abu hurairah ra. Beliau berkata :
“Rasulullah Saw. jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada rekaat kedua shalat subuh beliau mengangkat kedua tangannya lalu berdoa : “Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya”. (HR. Hakim dan dia menshahihkannya).

9.   Hadits dari  Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra. Beliau berkata :
“Aku diajari oleh rasulullah Saw. beberapa kalimat yang aku ucapkan pada witir yakni :  Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan selain mereka dengan isnad yang shahih)

10.  Hadits  dari Ibnu Ali bin  Thalib ra. (Berkaitan dengan hadist no. 
Imam Baihaqi meriwayatkan dari Muhammad bin Hanafiah dan beliau adalah Ibnu Ali bin  Thalib ra. Beliau berkata :
“Sesungguhnya doa ini adalah yang dipakai oleh bapakku pada waktu qunut diwaktu shalat subuh” (Al-baihaqi II/209).

11.  Hadist doa qunut subuh dari Ibnu Abbas ra. :
Tentang doa qunut subuh ini, Imam baihaqi juga meriwayatkan dari beberapa jalan yakni ibnu abbas dan selainnya:
“Bahwasanya Nabi Saw. mengajarkan doa ini (Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya) kepada para shahabat agar mereka berdoa dengannya pada waktu qunut di shalat subuh” (Al-baihaqi II/209).

Demikianlah Beberapa Dalil yang dipakai para ulama-ulama ahli sunnah dari madzab syafiiyah berkaitan dengan fatwa mereka tentang qunut subuh.
Dari sini dapat dilihat keshahihan hadis-hadisnya karena dishahihkan oleh Imam-imam hadits ahlusunnah yang terpercaya. Hati-hati dengan orang-orang khalaf akhir zaman yang lemah hafalan hadisnya tetapi mengaku ahli hadis dan banyak mengacaukan hadis-hadis seperti mendoifkan hadis shahih  dan sebaliknya.

C. Tempat Qunut Subuh dan nazilah adalah Sesudah ruku rekaat terakhir.
Tersebut dalam Al-majmu Jilid III/506 bahwa : “Tempat qunut itu adalah sesudah mengangkat kepala dari ruku. Ini adalah ucapan Abu Bakar as-shidiq, Umar bin Khattab dan Utsman serta Ali ra.hum.
Mengenai Dalil-dalil qunut sesudah ruku :

1. Hadits dari Abu Hurairah :
“Bahwa Nabi Qunut sesungguhnya sesudah ruku” (HR. Bukhary muslim).

2.  Hadits dari ibnu sirin, beliau berkata :
“Aku berkata kepada anas : Apakah Rasulullah SAW. melakukan qunut pada waktu subuh? Anas menjawab : Ya, begitu selesai ruku”. (HR. Bukhary Muslim).

3.   Hadis dari Anas Ra.
“Bahwa Nabi Saw. melakukan qunut selama satu bulan sesudah ruku pada subuh sambil mendoakan kecelakaan keatas bani ‘ushayyah” (HR. Bukhary Muslim).

4. Hadits Dari Awam Bin hamzah dan Rofi yang sudah disebutkan pada dalil 4 dan 5 tentang kesunnatan qunut subuh.

5.  Riwayat Dari Ashim al-ahwal dari Anas Ra. :
“Bahwa Anas Ra. Berfatwa tentang qunut sesudah ruku”.

6.  Hadits dari Abu hurairah ra. Beliau berkata :
“Rasulullah Saw. jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada rekaat kedua shalat subuh beliau mengangkat kedua tangannya lalu berdoa : “Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya”. (HR. Hakim dan dia menshahihkannya).

7.  Hadits Riwayat dari Salim dari Ibnu umar ra.
“Bahwasanya ibnu umar mendengar rasulullah SAW apabila beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada rekaat terakhir shalat subuh, beliau berkata : “Ya Allah laknatlah sifulan dan si fulan”, sesudah beliau menucapkan sami’allahu liman hamidah. Maka Allah menurunkan Ayat: “Tidak ada bagimu sesuatu pun urusan mereka itu atau dari pemberian taubat terhadap mereka karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang dzalim “ (HR Bukhary).

Terlihat jelas Bahwa pada qunut nazilah maupun qunut subuh, dilakukan setelah ruku. Adapun ada riwayat yang menyatakan sebelum ruku, Imam Baihaqi mengatkan dalam kita Al-majmu :
“Dan orang-orang yang meriwayatkan qunut sesudah ruku lebih banyak dan lebih kuat menghafal hadis, maka dialah yang lebih utama dan inilah jalanya para khalifah yang memperoleh petunjuk – radhiyallahu ‘anhum- pada sebagian besar riwayat mereka, wallahu a’lam”.

D. Jawaban untuk orang-orang yang membantah sunnahnya qunut subuh 

1. Ada yang mendatangkan Hadits bahwa  Ummu salamah  berkata :
“Bahwa Nabi Saw. melarang qunut pada waktu subuh “ (Hadis ini Dhoif).

Jawaban : Hadist ini dhaif karena periwayatan dari Muhammad bin ya’la dari Anbasah bin Abdurahman dari Abdullah bin Nafi’ dari bapaknya dari ummu salamah. Berkata darulqutni :”Ketiga-tiga orang itu adalah lemah dan tidak benar jika Nafi’ mendengar hadis itu dari ummu salamah”. Tersebut dalam mizanul I’tidal “Muhammad bin Ya’la’ diperkatakan oleh Imam Bukhary bahwa ia banyak menhilangkan hadis. Abu hatim mengatakan ianya matruk” (Mizanul I’tidal IV/70).
Anbasah bin Abdurrahman menurut Imam Baihaqi hadisnya matruk. Sedangkan Abdullah adalah orang banyak meriwayatkan hadis mungkar. (Mizanul I’tidal II/422).

2.   Ada yang mengajukan Hadis bahwa  Ibnu Abbas ra.  Berkata :
“Qunut pada shalat subuh adalah Bid’ah”

Jawaban : Hadis ini dhaif sekali (daoif jiddan) karena imam Baihaqi meriwayatkannya dari Abu Laila al-kufi dan beliau sendiri mengatakan bahwa hadis ini tidak shahih karena Abu Laila itu adalah matruk (Orang yang ditinggalkan haditsnya). Terlebih lagi pada hadits yang lain Ibnu abbas sendiri mengatakan :
“Bahwasanya Ibnu abbas melakukan qunut subuh”.

3. Ada juga yang mengetangahkan riwayat Ibnu mas’ud yang mengatakan :

“Rasulullah tidak pernah qunut didalam shalat apapun”.

Jawaban : Riwayat ini menurut Imam Nawawi dalam Al majmu sangatlah dhoif karena perawinya terdapat Muhammad bin Jabir as-suhaili yang ucapannya selalu ditinggalkan oleh ahli hadis. Tersebut dalam mizanul I’tidal karangan az-zahaby bahwa Muhammad bin jabir as-suahaimi adalah orang yang dhoif menurut perkataan Ibnu Mu’in dan Imam Nasa’i. Imam Bukhary mengatakan:  “ia tidak kuat”. Imam Ibnu Hatim mengatakan : “Ia dalam waktu akhirnya menjadi pelupa dan kitabnya telah hilang”. (Mizanul I’tidal III/492).

Dan juga kita dapat menjawab dengan jawaban terdahulu bahwa orang yang mengatakan “ada” lebih didahulukan daripada yang mengatakan “tidak ada”berdasarkan kaidah “Al-mutsbit muqaddam alan naafi”.

4.  Ada orang yg berpendapat bahawa Nabi Muhammad saw melakukan qunut satu bulan saja berdasarkan hadith Anas ra, maksudnya:
“Bahwasanya Nabi saw melakukan qunut selama satu bulan sesudah rukuk sambil mendoakan kecelakaan ke atas beberapa orang-orang Arab kemudian baginda meninggalkannya.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Jawaban : Hadist daripada Anas tersebut kita akui sebagi hadith yg sahih kerana terdapat dalam kitab Bukhari dan Muslim. Akan tetapi yg menjadi permasalahan sekarang adalah kata :(thumma tarakahu = Kemudian Nabi meninggalkannya).

Apakah yg ditinggalkan oleh Nabi itu?
Meninggalkan qunutkah? Atau meninggalkan berdoa yg mengandungi kecelakaan ke atas orang-orang Arab?
Untuk menjawab permasalahan ini lah kita perhatikan baik-baik penjelasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’jil.3,hal.505 maksudnya:
“Adapun jawapan terhadap hadith Anas dan Abi Hurairah r.a dlm ucapannya dengan (thumma tarakahu) maka maksudnya adalah meninggalkan doa kecelakaan ke atas orang-orang kafir itu dan meninggalkan laknat terhadap mereka saja. Bukan meninggalkan seluruh qunut atau meninggalkan qunut pada selain subuh. Pentafsiran seperti ini mesti dilakukan karena hadith Anas di dalam ucapannya ’senantiasa Nabi qunut di dalam solat subuh sampai beliau meninggal dunia’
adalah sahih lagi jelas maka wajiblah menggabungkan di antara kedua-duanya.”

Imam Baihaqi meriwayatkan dan Abdur Rahman bin Madiyyil, bahawasanya beliau berkata, maksudnya:
“Hanyalah yg ditinggalkan oleh Nabi itu adalah melaknat.”
Tambahan lagi pentafsiran seperti ini dijelaskan oleh riwayat Abu Hurairah ra yang berbunyi, maksudnya:
“Kemudian Nabi menghentikan doa kecelakaan ke atas mereka.”
Dengan demikian dapatlah dibuat kesimpulan bahwa qunut Nabi yang satu bulan itu adalah qunut nazilah dan qunut inilah yg ditinggalkan, bukan qunut pada waktu solat subuh.

5.  Ada juga orang-orang yg tidak menyukai qunut mengemukakan dalil hadith Saad bin Thariq yang juga bernama Abu Malik Al-Asja’i, maksudnya:
“Dari Abu Malik Al-Asja’i, beliau berkata: Aku pernah bertanya kepada ayahku, wahai ayah! sesungguhnya engkau pernah solat di belakang Rasulullah saw, Abu Bakar, Usman dan Ali bin Abi Thalib di sini di kufah selama kurang lebih dari lima tahun. Adakah mereka melakukan qunut?. Dijawab oleh ayahnya:”Wahai anakku, itu adalah bid’ah.” Diriwayatkan oleh Tirmizi.

Jawaban :
Kalau benar Saad bin Thariq berkata begini maka sungguh mengherankan karena hadith2 tentang Nabi dan para Khulafaur Rasyidun yang melakukan qunut sangat banyak sama ada di dalam kitab Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa’i dan Baihaqi.

Oleh itu ucapan Saad bin Thariq tersebut tidaklah diakui dan terpakai di dalam mazhab Syafie dan juga mazhab Maliki.
Hal ini disebabkan oleh karena beribu-ribu orang telah melihat Nabi melakukan qunut, begitu pula sahabat baginda. Manakala hanya Thariq seorang saja yang mengatakan qunut itu sebagai amalan bid’ah.

Maka dalam masalah ini berlakulah kaidah usul fiqh yaitu:
“Almuthbitu muqaddimun a’la annafi”

Maksudnya: Orang yang menetapkan lebih didahulukan atas orang yg menafikan.
Tambahan lagi orang yang mengatakan ADA jauh lebih banyak daripada orang yang mengatakan TIDAK ADA.

Seperti inilah jawapan Imam Nawawi didlm Al-Majmu’ jil.3,hlm.505, maksudnya:
“Dan jawaban kita terhadap hadith Saad bin Thariq adalah bahawa riwayat orang-orang yang menetapkan qunut terdapat pada mereka itu tambahan ilmu dan juga mereka lebih banyak. Oleh karena itu wajiblah mendahulukan mereka”

Pensyarah hadith Turmizi yakni Ibnul ‘Arabi juga memberikan komen yang sama terhadap hadith Saad bin Thariq itu. Beliau mengatakan:”Telah sah dan tetap bahwa Nabi Muhammad Saw melakukan qunut dalam solat subuh, telah tetap pula bahwa Nabi ada qunut sebelum rukuk atau sesudah rukuk, telah tetap pula bahwa Nabi ada melakukan qunut nazilah dan para khalifah di Madinah pun melakukan qunut serta Sayyidina Umar mengatakan bahwa qunut itu sunat, telah pula diamalkan di Masjid Madinah. Oleh itu janganlah kamu lihat dan jangan pula ambil perhatian terhadap ucapan yang lain daripada itu.”

Bahkan ulama ahli fiqh dari Jakarta yakni Kiyai Haji Muhammad Syafie Hazami di dalam kitabnya Taudhihul Adillah ketika memberi komen terhadap hadith Saad bin Thariq itu berkata:
“Sudah terang qunut itu bukan bid’ah menurut segala riwayat yang ada maka yang bid’ah itu adalah meragukan kesunatannya sehingga masih bertanya-tanya pula. Sudah gaharu cendana pula, sudahh tahu bertanya pula”

Dengan demikian dapatlah kita fahami ketegasan Imam Uqaili yang mengatakan bahwa Abu Malik itu jangan diikuti hadithnya dalam masalah qunut.(Mizanul I’tidal jil.2,hlm.122).

6. Kelompok anti madzhab katakan : Dalam hadis-hadis yang disebutkan diatas, qunut bermakna tumaninah/khusu’?

Jawab : 
Dalam hadits-hadits yang ada dalam artikel salafytobat smuanya berarti seperti dalam topik yang dibicarakan “qunut” = berdoa pada waktu berdiri (setelah ruku)…
qunut dalam hadits-hadits tersebut  bukan berati tumaninah atau ruku.!!!
 Mengenai hadis “qunut” yang bermakna tumaninah/khusu/dsb

Diriwayatkan dari Jabir Ra. katanya Rasulullah saw. bersabda :  afdlalu shshalah thuulul qunuut
artinya : “shalah yg paling baik ialah yang paling panjang qunutnya “

Dalam menjelaskan ayat alqur’an :
“Dan berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dalam keadaan “qanitiin” (al-baqarah 238) (HR Ibnu abi syaibah, muslim, tirmidzi, Ibnu Majah seperti dalam kitan Duurul mantsur).
Mujtahid Rah. maksud qanitiin disini termasuklah ruku', khusyu', rakaat yang panjang/lama berdiri, mata tunduk kebawah, takut kepada Allah swt.

Makna qanitiin juga berarti diam atau senyap. Sebelum turun ayat ini , masih dibolehkan  berbicara dalam shalat, melihat keatas, kebawah, kesana-kemari, dsb…(lihat hadist bukhary muslim). Setelah turun ayat ini, perkara-perkara tersebut tidak dibolehkan. (Duurul mantsur)

E. Pendapat Imam Madzab tentang qunut
1. Madzab Hanafi :
Disunatkan qunut pada shalat witir dan tempatnya sebelum ruku. Adapun qunut pada shalat subuh tidak disunatkan. Sedangkan qunut Nazilah disunatkan tetapi ada shalat jahriyah saja.

2. Madzab Maliki :
Disunnatkan qunut pada shalat subuh dan tempatnya yang lebih utama adalah sebelum ruku, tetapi boleh juga dilakukan setelah ruku. Adapun qunut selain subuh yakni qunut witir dan Nazilah, maka keduanya dimakruhkan.

3. Madzab Syafii
Disunnatkan qunut pada waktu subuh dan tempatnya sesudah ruku. Begitu juga disunnatkan qunut nazilah dan qunut witir pada pertengahan bulan ramadhan.

4. Madzab Hambali
Disunnatkan qunut pada shalat witir dan tempatnya sesudah ruku. Adapun qunut subuh tidak disunnahkan. Sedangkan qunut nazilah disunatkan dan dilakukan diwaktu subuh saja.

Semoga kita dijadikan oleh Allah asbab hidayah bagi kita dan ummat seluruh alam.
Amiin...Allahumma Amiin...
Wallahu 'alam bisshowab....

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...